Hakim sarankan Ruhut, Saan, dan Denny JA polisikan Nazaruddin
Merdeka.com - Delapan dari sembilan saksi dihadirkan jaksa KPK dalam sidang Anas Urbaningrum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (7/8), kompak mengaku difitnah oleh Muhammad Nazaruddin. Tetapi, Ketua Majelis Hakim Haswandi merasa tidak percaya dan menantang mereka menempuh jalur hukum buat membuktikan fitnah dilontarkan Nazaruddin.
Delapan saksi itu adalah Ruhut Sitompul, Mirwan Amir, Saan Mustopa, Pasha Ismaya Sukardi, Muhammad Rahmad, Denny Januar Ali, Herlas Yuniar, dan Didik Mukriyanto. Mereka merasa keterangan Nazaruddin dalam Berita Acara Pemeriksaan menyeret namanya adalah keterangan tidak benar.
"Kalau saudara-saudara tadi menyatakan merasa difitnah, silakan menempuh jalur hukum. Silakan buktikan. Jangan sampai kebenaran itu hanya menjadi kebenaran subjektif," kata Hakim Ketua Haswandi dalam sidang.
Anehnya, delapan saksi itu langsung terdiam dan tidak banyak bicara mendengar perkataan Hakim Ketua Haswandi. Mereka pun hanya menjawab lirih tantangan menempuh jalur hukum.
Hakim Ketua Haswandi menyatakan hal itu karena dia mengakui sebagian dari saksi itu adalah relawan pemenangan Anas. Dia memahami ada efek psikologi yakni segan saat mereka memberikan keterangan dalam sidang.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
NasDem Bakal Tempuh Jalur Hukum Usai Beredar Hoaks Rekaman Surya Paloh Marahi Anies
"NasDem masih mempertimbangkan menempuh jalur hukum," kata Sekjen NasDem Hermawi
Baca SelengkapnyaKasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara
Majelis Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Panji Gumilang bakal dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Baca SelengkapnyaJenderal Polisi Ingatkan Bahaya Sebar Hoaks Pemilu: Hidup Sudah Susah, Fitnah Orang Ditangkap Polisi
Dia ingatkan, agar menghindari fitnah demi mendukung capres tertentu
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kuasa Hukum Berang Jaksa Minta Dito Mahendra Dipindah ke Lapas Gunung Sindur: Penahanan Kewenangan Hakim
Kubu Dito menyebut majelis hakim sudah menetapkan terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Baca SelengkapnyaHakim PN Garut Disumpah Serapah Kena Azab, Buntut Vonis Bebas Terdakwa Pembunuhan
Atas vonis itu, Majelis Hakim PN Garut memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan
Baca SelengkapnyaPolisi Ancam Jemput Paksa Siskaeee Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan
Siskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Namun Siskaeee mangkir.
Baca SelengkapnyaWaktu Sholat Subuh dan Hukumnya Jika Kesiangan, Wajib Dipahami
Sholat subuh menjadi salah satu sholat 5 waktu dengan keutamaan besar. Namun, kita juga harus tahu kapan waktu dimulainya subuh dan batas waktu sholat ini.
Baca SelengkapnyaSosok Polisi Nabung di Toko Bangunan Demi Bangun Sekolah Bikin Jenderal Polisi Takjub
Demi menebus asa membangun sekolah, seorang polisi rela menyisihkan gaji untuk menabung.
Baca SelengkapnyaZulkifli Hasan Dipolisikan Buntut Guyonan Salat Dikaitkan dengan Dukungan ke Prabowo
Menurut Rahmat, ucapan dan tindakan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu tidak layak. Karena menjadikan tahiyatul akhir dalam salat sebagai candaan.
Baca Selengkapnya