Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hakim PN Tanjungkarang Vonis Terdakwa Suap Unila 4 Tahun 6 Bulan Penjara

Hakim PN Tanjungkarang Vonis Terdakwa Suap Unila 4 Tahun 6 Bulan Penjara sidang vonis perkara suap Unila. antara

Merdeka.com - Dua terdakwa perkara suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Unila Tahun 2022 divonis selama 4 tahun 6 bulan penjara. Kedua terdakwa yakni, mantan Wakil Rektor 1 Unila Heryandi dan mantan Ketua Senat Unila M Basri.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1 Heryandi dan terdakwa 2 M Basri, masing-masing dengan hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim PN Tanjungkarang Achmad Rifai di Bandarlampung, Kamis (25/5).

Majelis Hakim dalam putusannya menyatakan bahwa terdakwa 1 dan 2 telah terbukti secara sah dan diyakinkan bersalah telah melakukan beberapa tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif pertama dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, yakni pasal 12b ayat (1) UU No. 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

"Terdakwa 1 dan 2 juga dikenakan pidana denda masing-masing Rp200 juta, dengan ketentuan bila tidak dibayar akan digantikan hukuman penjara dua bulan," kata dia.

Hakim juga menghukum terdakwa Heryandi dan terdakwa M Basri untuk mengembalikan uang pengganti.

"Menghukum terdakwa 1 uang Rp300 juta dan terdakwa 2 Rp150 juta paling lama satu bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap," kata dia.

Hakim Ketua menyebutkan bahwa apabila uang tersebut tidak dikembalikan atau tak dibayar maka harta benda keduanya akan disita dan dilelang oleh Jaksa guna menutupi denda tersebut.

"Dengan ketentuan bila tidak tercukupi maka akan diganti dengan pidana masing-masing dua tahun hukuman penjara," kata dia.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Tanjungkarang menuntut terdakwa kasus penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung (Unila) Tahun 2022, mantan Wakil Rektor I Heryandi dan Ketua Senat M Basri masing-masing lima tahun kurungan penjara. Seperti dikutip Antara.

(mdk/rhm)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tak Penuhi Rasa Keadilan, KPK Banding Atas Vonis Eks Komisaris Wika Beton

Tak Penuhi Rasa Keadilan, KPK Banding Atas Vonis Eks Komisaris Wika Beton

Hakim kemudian menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa.

Baca Selengkapnya
Ini Pertimbangan Hakim Vonis Terdakwa Mutilasi Bos Galon di Semarang Muhammad Husen 20 Tahun Penjara

Ini Pertimbangan Hakim Vonis Terdakwa Mutilasi Bos Galon di Semarang Muhammad Husen 20 Tahun Penjara

Terdakwa kasus mutilasi bos galon Tembalang Semarang Muhammad Husen divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Semarang.

Baca Selengkapnya
Terbukti Terima Suap Penanganan Perkara di MA, Hasbi Hasan Divonis 6 Tahun Penjara

Terbukti Terima Suap Penanganan Perkara di MA, Hasbi Hasan Divonis 6 Tahun Penjara

Hakim berkeyakinan, Hasbi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi suap

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo

Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo

Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)

Baca Selengkapnya
Divonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Masih Pikir-Pikir Lawan Putusan Hakim atau Tidak

Divonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Masih Pikir-Pikir Lawan Putusan Hakim atau Tidak

Dikarenakan kedua belah pihak belum menerima putusan, hakim menyatakan vonis ini belum in kracht, atau belum berkekuatan hukum tetap.

Baca Selengkapnya
Komjak Soroti Permohonan JPU Pindahkan Penahanan Dito Mahendra ke Lapas Gunung Sindur

Komjak Soroti Permohonan JPU Pindahkan Penahanan Dito Mahendra ke Lapas Gunung Sindur

Penetapan penahanan terdakwa saat ini berada di bawah wewenang majelis hakim

Baca Selengkapnya
Ini Peta Jalur Rawan Kecelakaan dan Bencana di Bantul saat Arus Mudik

Ini Peta Jalur Rawan Kecelakaan dan Bencana di Bantul saat Arus Mudik

Polres Bantul memetakan jalur rawan kecelakaan dan bencana jelang persiapan menyambut arus mudik Lebaran 2024.

Baca Selengkapnya
Mantan Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi Didakwa Terima Suap Rp8,65 Miliar

Mantan Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi Didakwa Terima Suap Rp8,65 Miliar

Marilya dan Mulsunadi Gunawan, dijatuhi vonis hukuman masing-masing dua tahun penjara oleh Majelis Hakim.

Baca Selengkapnya
Panglima TNI dan Kasad Terima Brevet Kehormatan Hiu Kencana

Panglima TNI dan Kasad Terima Brevet Kehormatan Hiu Kencana

Agus Subiyanto mengungkap rasa bangga-nya menjadi bagian dari keluarga besar Hiu Kencana.

Baca Selengkapnya