Hakim PN Jaksel tolak praperadilan Jero Wacik
Merdeka.com - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Sihar Purba menolak gugatan praperadilan yang diajukan Jero Wacik. Mantan Menteri ESDM itu melawan penetapan status tersangka oleh KPK.
"Dalam pokok perkara ini menyatakan menolak seluruhnya permohonan yang diajukan oleh pemohon untuk seluruhnya," kata hakim Sihar di ruang sidang 4 PN Jaksel, Ampera, Jakarta Selatan, Selasa (28/4).
Pertimbangan yang menjadi penilaian hakim pada penetapan tersangka tidak masuk dalam objek praperadilan. "Pertimbangan hukum penetapan tersangka bukan objek dan kewenangan praperadilan," ujar hakim Sihar.
Seperti diketahui sebelumnya, Jero ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam kapasitasnya sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata periode 2008-2011 dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tahun 2011-2013.
Pada kasus di Kemenbudpar, dugaan korupsi yang dilakukan Jero terkait penggunaan anggaran untuk memperkaya diri atau orang lain saat masih menjabat sebagai Menbudpar.
KPK menaksir kerugian negara yang disebabkan Jero senilai Rp 7 miliar. Sementara, dalam kasus ESDM, penetapan Jero sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan di Sekretariat Jenderal ESDM yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal ESDM Waryono Karno.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jenderal Polisi Bintang Dua Ini Enggan Tanggapi Kasus Praperadilan Firli: Kan Sudah Ditolak
"Menyatakan praperadilan oleh pemohon (Firli Bahuri) tidak dapat diterima," kata Hakim tunggal Imelda Herawati
Baca SelengkapnyaJenderal Agus Subiyanto Sebar 446.219 Prajurit TNI untuk Amankan Pemilu
446.219 prajurit TNI secara serentak di seluruh Indonesia dikerahkan untuk mendukung kelancaran pesta demokrasi jelang hari pencoblosan 14 Februari.
Baca SelengkapnyaWagub Jabar Jajan Cilok Rp500 Ribu di Pinggir Jalan, Saat Ditanya Ini Siapa, Penjual 'Gak Kenal'
Jajan cilok di pinggir jalan, sosoknya ternyata tak dikenal sang penjual.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pajak Hiburan Diprotes Pengusaha Diskotek dan Spa, Presiden Jokowi Ambil Langkah Begini
Surat edaran pajak hiburan tersebut nantinya akan mengatur pemberian insentif insentif dalam bentuk pajak penghasilan badan (PPh Badan) sebesar 10 persen.
Baca SelengkapnyaPN Jaksel Belum Terima Surat Pencabutan Gugatan Praperadilan Firli Bahuri
"Hakim praperadilan belum menerima surat permohonan pencabutan,” kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto
Baca SelengkapnyaJubir Anies-Cak Imin Indra Charismiadji Ditangkap Kejaksaan, Timnas AMIN Beri Pendampingan Hukum
Timnas Anies-Muhaimin (AMIN) memberikan pendampingan hukum bagi juru bicaranya Indra Charismiadji, yang ditangkap Kejaksaan
Baca SelengkapnyaEks Penyidik KPK Yakin PN Jaksel Tolak Praperadilan Firli Bahuri
Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap meyakini, majelis hakim PN Jaksel akan menolak gugatan yang diajukan Firli tersebut.
Baca SelengkapnyaBawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo
Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)
Baca SelengkapnyaPenuhi Panggilan Polisi, Sihol Situngkir Heran Jadi Tersangka TPPO Mahasiswa Magang ke Jerman
Sihol Situngkir memenuhi panggilan dari penyidik Bareskrim Polri terkait tersangka TPPO mahasiswa magang ke Jerman
Baca Selengkapnya