Hakim PN Jakarta Timur Ditemukan Meninggal Dunia di Kamar Kos
Merdeka.com - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Unggul Tri Esti, meninggal di kamar kos di daerah Penggilingan, Jakarta Timur pada Kamis (28/4) hari ini. Kabar duka ini disampaikan Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal.
"Telah meninggal dunia rekan kita Bpk Unggul Tri Esti, Hakim PN Jakarta Timur.Ditemukan meninggal dunia di kamar kost beliau siang tadi," kata Alex dalam keterangannya, Kamis (28/4).
Alex mengatakan jika Unggul adalah hakim yang baru bertugas selama satu tahun sebagai hakim di PN Jakarta Timur.
Jenazah Dibawa ke RSCM
Penyebab meninggalnya Unggul belum diketahui. Jenazahnya kini telah dibawa ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusomo (RSCM).
"Lagi dibawa ke RSCM. Belum tau sakitnya," ujar Alex.
Lebih lanjut, Alex atas kejadian ini turut menyampaikan rasa duka dengan kabar duka berpulangnya Unggul.
"Mari kita doakan agar beliau diterima di tempat terbaik Allah SWT dalam surga-Nya," tuturnya.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Surat pencabutan gugatan itu sudah diserahkan kepada Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Estiono yang memimpin persidangan perkara tersebut.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur sebelumnya menjatuhkan vonis bebas terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim PN Tanjungkarang, Lampung menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Andri Gustami terkait perkara peredaran narkotika jaringan Fredy Pratama.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Empat menteri Jokowi itu adalah Sri Mulyani, Tri Rismaharini, Muhadjir Effendy, dan Airlangga Hartarto.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim menilai Haris dan Fatia tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan pencemaran nama baik Luhut.
Baca Selengkapnya"Hakim praperadilan belum menerima surat permohonan pencabutan,” kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto
Baca SelengkapnyaKetiga pejambret ini disangkakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim dijadwalkan membacakan vonis terhadap Rafael Alun Trisambodo dalam perkara gratifikasi dan TPPU di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (4/1).
Baca SelengkapnyaSaat disebut, isi tas sang perwira tersebut sontak membuat komandan kaget
Baca Selengkapnya