Hakim perintahkan KPK buka blokir sebagian harta Jero Wacik
Merdeka.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik dengan 4 tahun bui dan denda Rp 150 juta. Meski begitu, dalam putusannya, hakim meminta KPK membuka blokir sebagian aset milik Jero Wacik yang diblokir.
Salah satu pertimbangan hakim yaitu karena surat permohonan yang diajukan istri Jero, Trisna Wacik.
"Dalam surat tersebut dikatakan, masih ada kebutuhan untuk membiayai kuliah anak-anaknya. Biaya kehidupan tak sedikit, apalagi istri saat ini sedang terapi pengobatan kanker," ujar ketua majelis Hakim Sumpeno di Ruang sidang pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta, Selasa (9/2).
Sumpeno membeberkan beberapa aset rekening tabungan yang dibuka adalah milik Jero, anaknya Sagita Sinta Pratiwi, dan milik istri Jero.
"Atas permohonan terdakwa sebelumnya dan dari istri terdakwa, maka aset yang diblokir untuk dibuka kembali patut dikabulkan. Satu dengan pertimbangan yang tadi disebutkan," bebernya.
Sumpeno juga memerintahkan agar jaksa penuntut umum mengembalikan aset tanah dan bangunan atas nama Jero dan tanah atas nama anaknya Sagita.
"Aset ini diperoleh terdakwa sebelum 2003. Dari lampiran surat permohonan yang diajukan terdakwa dan istri terdakwa, Trisna masih bisa diterima. Maka permintaan dibuka blokirnya dikabulkan," tandasnya.
Diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik dengan pidana 4 tahun dan denda Rp 150 juta, subsider 3 bulan. Jero terbukti bersalah karena menyelewengkan dana operasional selama menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata serta Menteri ESDM.
Vonis ini lebih ringan dibanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni dituntut 9 tahun bui dan denda Rp 300 juta.
Atas perbuatannya, Jero dijerat dalam dakwaan pertama dengan pasal
3 jo pasal 18. Dakwaan kedua pasal 11 jo pasal 18 dan Dakwaan ketiga adalah Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU Nomor 20 Tahun 2001.
Jero ditahan oleh KPK pada 5 Mei 2015. Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena hasil pengembangan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan di Sekretariat Jenderal ESDM yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal ESDM Waryono Karno. Selama menjadi Menteri ESDM, Jero melalui Waryono dan bawahannya yang lain diduga memeras sejumlah rekanan pengadaan di kementerian tersebut.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hakim Bacakan Vonis Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo Besok
Majelis hakim dijadwalkan membacakan vonis terhadap Rafael Alun Trisambodo dalam perkara gratifikasi dan TPPU di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (4/1).
Baca SelengkapnyaTerperosok ke Selokan saat Hujan Deras, Bocah di Jaksel Meninggal
Kapolsek Cilandak Kompol Wahid Key menyebut kejadian malang itu terjadi sekira pukul 17.00 WIB tadi sore.
Baca SelengkapnyaDilantik jadi Menko Polhukam, Hadi Tjahjanto Tiba di Istana Dampingi Istri
Selain Hadi, ada nama Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono, yang juga dilantik hari ini.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jokowi Diusulkan Pimpin Koalisi Besar, Ini Respons Airlangga dan Zulkifli Hasan
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menanggapi kabar Presiden Joko Widodo (Jokowi) diusulkan memimpin koalisi besar Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaEks Penyidik KPK Yakin PN Jaksel Tolak Praperadilan Firli Bahuri
Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap meyakini, majelis hakim PN Jaksel akan menolak gugatan yang diajukan Firli tersebut.
Baca SelengkapnyaHakim MK Tanya Pembagian Bansos Selama kampanye, Menko PMK: Kami Pastikan Mengemban Amanah
Muhadjir menjawab pertanyaan hakim konstitusi soal intensitas kunjungan kerja Presiden Joko Widodo jelang Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaHakim Tak Terima Dalih SYL Soal Dijadikan Tersangka karena Firli Bahuri
Hakim tidak menerima dalih Syahrul Yasin Limpo soal dijadikan tersangka karena Firli Bahuri
Baca SelengkapnyaHakim MK Diminta Deklarasi Sikap Bebas Tanpa Tekanan Sebelum Sidangkan Sengketa Pilpres 2024
Hakim MK saat ini dinilai belum bisa dibilang aman dari cengkraman nepotisme atau dinasti politik.
Baca Selengkapnya