Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Jakarta Pusat meminta agar jaksa mengembalikan beberapa barang bukti hasil sitaan dari terdakwa mantan Komisaris PT Trada Alam Sejahtera, Heru Hidayat atas perkara korupsi PT. ASABRI
"Pertimbangan majelis terkait perampasan barang bukti berupa dokumen, kapal, tanah bangunan kendaraan rumah dan perusahaan yang disita dan terlampir dalam berkas perkara," kata hakim saat persidangan, di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (18/1).
Dari pertimbangan majelis hakim ini, ada sejumlah barang bukti yang harus dikembalikan jaksa, diantaranya sejumlah perusahaan perseroan terbatas yang karena memiliki badan hukum personifikasi orang. Maka tidak dapat dilakukan penyitaan atau perampasan, dan harus dinyatakan batal.
Kemudian, berupa barang bukti sebidang tanah atau bangunan, sesuai sertifikat seluas 660 m2, yang terletak di kelurahan Benua Melayu Barat, Pontianak, dengan pemegang hak. Lalu satu bidang tanah dan bangunan, di Bangka Belitung
"Terbukti dimiliki jauh sebelum perkara, sehingga bukan hasil tindak pidana dan harus dikembalikan," ujarnya.
Sedangkan untuk sejumlah kapal, hakim menilai kapal-kapal tersebut tidak terbukti dibeli hasil korupsi. Sehingga perlu dikembalikan dimana total kapal yang harus dikembalikan sebanyak 18 unit.
Salah satunya adalah kapal LNG milik PT Hanochem Shipping. Disebut kapal ini dibeli jauh sebelum kasus korupsi Heru terjadi dalam perkara PT. Asabri.
"Menimbang barang bukti berupa kapal LNG Aquarius milik PT Hanochem Shipping, beserta seluruh dokumen kapal terbukti dimiliki PT Hanochem Shipping jauh sebelum tindak pidana korupsi dalam perkara ini, dibeli 3 konsorsium sejak tanggal 14 Desember 2011 harga USD 33 juta," paparnya.
"Sehingga bukan merupakan hasil tindak pidana dan harus dikembalikan," tambah Majelis Hakim.
Selain kapal milik PT Hanochem Shipping, hakim juga meminta jaksa mengembalikan kapal kapal lain milik PT Trada Alam Mineral tbk dan PT Jelajah Bahar Utama.
Adapun rincian kapal-kapal yang harus dikembalikan jaksa, sesuai keputusan majelis hakim, yaitu;
Kapal milik PT Hanochem Shipping
1.Kapal LNG Aquarius
Kapal milik PT Trada Alam Mineral tbk
1. Kapal Pasmar 01
2. Kapal Taurians one
3. Kapal Taurians two
4. Kapal Taurians Three
Kapal milik PT Jelajah Bahar Utama
1. Kapal ARK 03
2 . Kapal ARK 01
3. Kapal ARK 02
4. Kapal ARK 05
5. Kapal ARK 06
6. Kapal Noah 1
7. Kapal Noah 2
8. Kapal Noah 3
9. Kapal Noah 5
10. Kapal Noah 6
11. Kapal TBG 306
12. Kapal TBG 301
13. Kapal TBG 2007
Sementara itu, untuk barang bukti terdakwa Heru yang dirampas untuk mengembalikan kerugian keuangan negara, yaitu beberapa tanah yang akan dirampas untuk kemudian dilelang guna menggantikan kerugian negara.
"Telah terbukti dibelanjakan terdakwa oleh uang hasil tindak pidana korupsi dan akta jual belinya diatasnamakan orang lain oleh karenanya dirampas untuk negara," kata hakim.
Termasuk dua kendaraan kendaraan mobil mewah yang dirampas untuk menggantikan kerugian negara. Diantaranya mobil merek LEXUS Type RX200T F-Sport 4x4 AT dan mobil Ferrari tipe Berlinetta.
"Untuk barang bukti yang ditetapkan dirampas untuk negara, sesudah mempunyai kekuatan hukum tetap kecuali yang merupakan hasil TPPU, semuanya dilelang untuk menutupi uang pengganti," ujar Hakim.
"Dengan ketentuan apabila hasil lelang melebihi uang pengganti tersebut maka sisanya dikembalikan pada terdakwa selaku terpidana," tambahnya.
Lalu, Bahwa hasil lelang terhadap barang bukti tidak mencukupi dan tidak membayar kekurangannya paling lama 1 bulan maka harta benda dapat disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
Maka, hakim menilai karena terdakwa sudah dijatuhi pidana penjara seumur hidup dalam perkara tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya berdasarkan kekuatan hukum tetap.
Dan Saat ini telah menjalani sebagian pidana penjara maka ketentuan pidana penjara pengganti sebagaimana pasal 18 ayat 3 tidak dapat dikenakan terhadap terdakwa.
Sebelumnya, vonis nihil atau tidak ada hukuman kurungan penjara, terhadap terdakwa Mantan Komisaris PT Trada Alam Sejahtera, Heru Hidayat atas perkara korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT ASABRI telah dijatuhi majelis hakim.
"Pidana yang dijatuhi dalam perkara a quo adalah nihil," kata Hakim Ketua IG Eko Purwanto saat bacakan amar putusan saat sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (18/1).
Vonis hukuman nihil itu diberikan majelis hakim, karena Heru telah mendapat vonis maksimal dalam perkara sebelumnya, yakni perkara dugaan korupsi PT Jiwasraya dengan hukuman pidana seumur hidup.
"Berdasarkan pertimbangan tersebut meski bersalah tapi karena terdakwa telah dijatuhi hukuman seumur hidup," ujar Eko.
Meski demikian, hakim tetap menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp12,6 triliun, karena tetap dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah.
Sementara karena hukuman pidana yang diterima Heru dalam perkara sebelumnya telah maksimal. Maka kewajiban uang pengganti yang harus dibayarkan Heru. [fik]
Baca juga:
Alasan Hakim Loloskan Heru Hidayat dari Hukuman Mati tapi Tetap Bayar Rp12,6 Triliun
Hakim Tipikor Vonis Nihil Heru Hidayat di Perkara Korupsi Asabri
Dituntut Hukuman Mati, Terdakwa Heru Hidayat Jalani Sidang Vonis Hari Ini
Asabri Sediakan Sembako Murah untuk Peserta dan Pensiun, Ini Syarat agar Bisa Beli
Kasus Asabri, Bos Eureka Prima Divonis 10 Tahun dan Direktur Jakarta Eminten 13 Tahun
Dalami Korupsi Asabri, Kejagung Periksa 2 Direktur dan Equity Sales
Dua Direktur Terdakwa Korupsi Asabri Hari Ini Hadapi Vonis
Advertisement
Walkot Minta Pelaku Perundungan Siswa SMP di Semarang Ditindak Tegas Biar Jera
Sekitar 18 Menit yang laluEpidemiolog: Hepatitis Akut Masih Misterius, Makanan Kita Harus Terjamin Bersih
Sekitar 1 Jam yang laluTangkap Kapal Pencuri Ikan Berbendera Malaysia, Potensi Kerugian Negara Rp27 Miliar
Sekitar 5 Jam yang laluPetani di Indramayu Dianiaya Geng Motor, Tangan Dibacok Senjata Tajam
Sekitar 5 Jam yang laluNekat Lakukan Aborsi, Sejoli di Deli Serdang Ditangkap
Sekitar 6 Jam yang laluDiletakkan di Rumah Warga, Sempat Dikira Kucing Ternyata Janin Bayi
Sekitar 6 Jam yang laluCabuli Bocah, Residivis Kasus Pemerkosaan di Aceh Kembali Ditangkap Polisi
Sekitar 7 Jam yang laluRekonstruksi Kasus Kerangkeng Manusia, Sebagian Tersangka Bantah Terlibat
Sekitar 7 Jam yang laluKAI Tutup 245 Perlintasan Liar Sepanjang Padang-Pariaman
Sekitar 7 Jam yang laluGubernur Riau dan Mendagri Malaysia Bahas Pencurian Ikan dan Imigran Gelap
Sekitar 8 Jam yang laluKerap Masuk Kebun Warga, Dua Gajah Jantan Dipindahkan dari Riau ke Jambi
Sekitar 8 Jam yang laluRagam Seni Budaya Banyuwangi Bakal Meriahkan World Surf League
Sekitar 8 Jam yang laluMahasiswanya Ditangkap karena Terlibat ISIS, Universitas Brawijaya Tunggu Pemeriksaan
Sekitar 8 Jam yang laluGalaknya Luhut Audit Perusahaan Kelapa Sawit Usai Ditunjuk Jokowi Urus Minyak Goreng
Sekitar 12 Menit yang laluTerbitkan Aturan Baru, Mendag Resmi Cabut Larangan Ekspor CPO
Sekitar 9 Jam yang laluAturan Baru Kemendag: Beli Minyak Goreng Curah Harus Gunakan NIK
Sekitar 10 Jam yang laluMenko Luhut Bakal Audit Perusahaan Kelapa Sawit dan Harus Punya Kantor di Indonesia
Sekitar 12 Jam yang laluJokowi: Inflasi Terkendali Karena Pemerintah Tahan Harga BBM dan Listrik
Sekitar 1 Hari yang laluJokowi: Harga BBM di Singapura Rp32.400 per Liter, Kita Pertalite Masih Rp7.650
Sekitar 1 Hari yang laluJokowi Soal Harga BBM: Subsidi APBN Gede Sekali, Tahan Sampai Kapan?
Sekitar 4 Hari yang laluDemo di Patung Kuda, Buruh dan Mahasiswa Bawa Empat Tuntutan Ini
Sekitar 4 Hari yang laluPresiden Ukraina Hanya Bersedia Temui Putin untuk Akhiri Perang
Sekitar 1 Hari yang laluYouTube Hapus 70 Ribu Video Konflik Rusia dan Ukraina
Sekitar 1 Hari yang laluAksi Tentara Rusia Mensterilkan Pabrik Baja Azovstal dari Sisa Ranjau Ukraina
Sekitar 1 Hari yang laluStarbucks Resmi Keluar dari Rusia Setelah Hampir 15 Tahun Beroperasi
Sekitar 1 Hari yang laluPuan Ingatkan Pemerintah: Temukan Formula yang Tepat Sebelum Hapus PPKM
Sekitar 11 Jam yang laluCovid Hari Ini 25 Mei 2022: Kasus Positif dan Aktif Meningkat
Sekitar 12 Jam yang laluPBB Puji Penanganan Covid-19 di Indonesia: Vaksinasi 270 Juta Populasi Prestasi Besar
Sekitar 14 Jam yang laluPBB Puji Keberhasilan Indonesia Kendalikan Pandemi Covid-19
Sekitar 15 Jam yang laluPakar Nilai Indonesia Belum Bisa Bebas 100 Persen dari Pandemi Covid-19
Sekitar 16 Jam yang laluKasus Covid-19 Mereda, Klaim Asuransi BRI Life Turun 20 Persen
Sekitar 17 Jam yang laluVIDEO: Jokowi Hapus Aturan PPKM? Ini Penjelasan Menko Muhadjir
Sekitar 17 Jam yang laluJemaah Haji 2022 Lebih Sedikit, Kemenag Harap Indeks Kepuasan Naik Tahun Ini
Sekitar 17 Jam yang laluKemenkes Ungkap Syarat yang Harus Diketahui Sebelum Lepas Masker di Tempat Umum
Sekitar 21 Jam yang laluGibran: Jangan Buru-Buru Buka Masker
Sekitar 1 Hari yang laluTurun 50 Persen, Santunan Kecelakaan Jasa Raharja Capai Rp44 M di Musim Mudik Lebaran
Sekitar 14 Jam yang laluEvaluasi Mudik Lebaran, Jokowi Minta Rekayasa Lalu Lintas Diperbaiki
Sekitar 21 Jam yang laluPer 10 Mei, KAI Tolak Berangkatkan 707 Penumpang Terkait Covid-19
Sekitar 2 Minggu yang laluFrekuensi Belanja Masyarakat Meningkat Tajam di Ramadan 2022
Sekitar 2 Minggu yang laluAdvertisement
Advertisement
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami