Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hakim nyatakan uang SGD 200.000 tidak sampai ke tangan Patrialis

Hakim nyatakan uang SGD 200.000 tidak sampai ke tangan Patrialis Sidang Patrialis Akbar. ©2017 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Basuki Hariman dan NG Fenny hari ini menjalani sidang vonis terkait tindak pidana suap terhadap mantan hakim konstitusi Patrialis Akbar. Keduanya didakwa menyuap Patrialis guna mempengaruhi uji materi undang-undang nomor 41 tahun 2014, tentang kesehatan hewan ternak, di Mahkamah Konstitusi.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan uang suap senilai USD 50.000 sah terbukti diperuntukkan terhadap Patrialis melalui perantara Kamaluddin, orang terdekat Patrialis.

"Uang USD 50.000 diberikan pada Patrialis untuk mempengaruhi agar dapat mengabulkan permohonan judicial review. Melakukan beberapa kali pertemuan agar Patrialis dapat mengabulkan sejak September, Oktober, dan Desember 2016. Maka pertimbangan tersebut secara sah dan meyakinkan," ujar ketua majelis hakim Nawawi saat membacakan pertimbangan vonis kedua terdakwa, di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (28/8).

Kendati demikian, untuk uang SGD 200.000 majelis hakim mempertimbangkan uang tersebut tidak sampai ke Patrialis Akbar atau Kamaluddin. Sebelumnya, pada tuntutan dan dakwaan jaksa penuntut umum KPK, total suap yang diterima Patrialis dan Kamal sebesar USD 50.000 dan SGD 200.000.

"Dalam pembelaan uang Rp 2 miliar yang ditukarkan (dikonversi) berbentuk SGD 200.000 masih dipegang terdakwa untuk biaya berobat NG Fenny. Terdakwa tidak berniat beri ke Kamal. Maka menurut majelis hakim uang Rp 2 miliar tersebut belum terjadi penyerahannya ke Kamal dan Patrialis. Karena pada faktanya judicial review tidak dikabulkan," tukasnya.

Seperti diketahui, keduanya didakwa telah menyuap Patrialis Akbar melalui Kamaludin, orang dekat Patrialis, guna mempengaruhi putusan uji materi undang-undang nomor 41 tahun 2014 tentang kesehatan hewan, di Mahkamah Konstitusi. Total uang yang digelontorkan mencapai USD 50.000 dan SGD 200.000.

"Menyatakan secara sah dan meyakinkan telah menjatuhkan pidana penjara 11 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan," ucap jaksa Lie Putra Setyawan saat membacakan surat tuntutan milik Basuki, di Pengadilan Negeri Tipikor,Jakarta Pusat, Senin (31/7).

Tuntutan juga dijatuhkan kepada sekretaris Basuki, NF Fenny yang dituntut majelis hakim 10 tahun 6 bulan penjara denda Rp 250 juta subsider 3 bulan.

Hal meringankan yang menjadi pertimbangan tim jaksa penuntut umum terhadap keduanya karena bersikap sopan dan masih memiliki tanggungan.

"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah atas pemberantasan tindak pidana korupsi. Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan di muka persidangan. Dan telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap peradilan Mahkamah Konstitusi," jelasnya.

Tim jaksa penuntut umum menerapkan Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Pasal yang didakwakan tersebut mengatur tentang perbuatan tindak pidana suap kepada hakim.

(mdk/bal)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Penyebar Hoaks Hakim MK Putuskan Diskualifikasi Kemenangan Prabowo-Gibran Ditangkap

Penyebar Hoaks Hakim MK Putuskan Diskualifikasi Kemenangan Prabowo-Gibran Ditangkap

Dalam narasi disebutkan hakim mendiskualifikasi kemenangan pasangan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya
Selain Divonis 6 Tahun Penjara, Hasbi Hasan Juga Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp3,8 Miliar

Selain Divonis 6 Tahun Penjara, Hasbi Hasan Juga Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp3,8 Miliar

Hakim mengatakan uang pengganti tersebut harus dibayar Hasbi Hasan paling lama setelah satu bulan usai putusan memiliki kekuatan hukum tetap.

Baca Selengkapnya
Pensiunan Jenderal TNI Harap Hakim MK Beri Putusan Sengketa Pilpres Sesuai Hati Nurani

Pensiunan Jenderal TNI Harap Hakim MK Beri Putusan Sengketa Pilpres Sesuai Hati Nurani

Mereka menilai iklim demokrasi yang sudah berjalan rusak akibat proses Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Hakim PN Garut Disumpah Serapah Kena Azab, Buntut Vonis Bebas Terdakwa Pembunuhan

Hakim PN Garut Disumpah Serapah Kena Azab, Buntut Vonis Bebas Terdakwa Pembunuhan

Atas vonis itu, Majelis Hakim PN Garut memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan

Baca Selengkapnya
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Divonis Bebas Kasus Dugaan Pencemaran Nama Luhut Pandjaitan

Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Divonis Bebas Kasus Dugaan Pencemaran Nama Luhut Pandjaitan

Majelis hakim menilai Haris dan Fatia tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan pencemaran nama baik Luhut.

Baca Selengkapnya
Mangkir dari Pemeriksaan Polisi, Hilangnya Jejak Firli Bahuri

Mangkir dari Pemeriksaan Polisi, Hilangnya Jejak Firli Bahuri

Berawal dari pengakuan Kuasa Hukum Fahri Bachmid yang ternyata sudah tidak bisa berkomunikasi dengan Firli.

Baca Selengkapnya
Kasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara

Kasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara

Majelis Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Panji Gumilang bakal dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Baca Selengkapnya
Hakim Tolak Gugatan MAKI soal Sidang In Absentia Harun Masiku

Hakim Tolak Gugatan MAKI soal Sidang In Absentia Harun Masiku

Penolakan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal, Abu Hanifah dalam sidang putusan praperadilan MAKI melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Selengkapnya
Pertimbangan Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Firli Bahuri

Pertimbangan Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Firli Bahuri

Hakim PN Jaksel menolak gugatan praperadilan ketua KPK nonaktif Firli Bahuri

Baca Selengkapnya