Hakim MK Semprot Kuasa Hukum Partai Garuda karena Tak Bawa Bukti
Merdeka.com - Kuasa hukum Partai Garuda, Saleh Kabakora mendapat teguran oleh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat. Arief menyatakan Saleh tidak melengkapi bukti fisik gugatan sengketa Pileg.
Awalnya, Arief menanyakan bukti fisik dari Partai Garuda dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di ruang sidang MK, Jakarta. Saleh menjawab bukti semua sudah ada.
"Saudara belum memasukkan bukti fisiknya ya? Baru daftarnya saja?" tanya Arief di Gedung MK, Rabu (10/7).
"Hari ini kami masukkan," jawab Saleh.
"Loh kok hari ini? Katanya sudah?" tanya Arief lagi.
Saleh beralasan terlambatnya bukti fisik karena adanya keterbatasan akses di NTT hingga bukti belum bisa dihadirkan. Ia meminta hakim memberi perpanjangan waktu untuk melengkapi bukti fisik tersebut.
"Anda gimana? Bukti ada tapi kalau masih di rumah bawa pulang aja enggak usah dibawa ke sini. Anda berbelit-belit dari tadi," tutur Arief.
Arif meminta Saleh segera menyerahkan bukti fisik karena hakim harus memverifikasi dan mengesahkan bukti tersebut. Batas waktunya adalah sebelum sidang pendahuluan berakhir hari ini.
"Kemarin kan sudah ditentukan sebelum akhir persidangan akan disahkan bukti yang telah diverifikasi. Kalau masih ada tambahan, diserahkan sejak awal untuk diverifikasi. Kalau saudara mundur besok, kapan menyerahkannya lagi? Kan repot. Tak bisa Anda menyerahkan besok," cecar Arief.
Dengan nada bergurau, Arief mengatakan, wajar apabila hakim memberitahu kuasa hukum. Terutama bagi pengacara yang baru pertama kali berperkara di MK.
"Sudah pernah (sidang) MK?" tanya Arief
"Baru pertama Yang Mulia," jawab Saleh
"Pantesan. Harus diajarin biar pinter," hakim Arief menanggapi.
Reporter: Delvira HutabaratSumber: Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sengketa Pemilu Seharusnya Dibawa ke MK, Bukan Diwacanakan ke Hak Angket
Sebaiknya MK difungsikan agar proses dari pemilu cepat selesai, legitimasi rakyat diterima dan pemerintahan bisa berjalan.
Baca SelengkapnyaHakim MK Sebut Bansos Naikkan Suara Golkar, Airlangga Jawab Tak Ada Bungkus Warna Kuning
"Partai yang naik pesat suaranya adalah Golkar, nanti bisa direspons," kata Hakim MK.
Baca SelengkapnyaKetua MK: Hakim Tidak Boleh Cawe-Cawe di Sidang Sengketa Pemilu, Enggak Bisa Panggil Saksi Ahli
Suhartoyo memastikan, MK tidak akan berpihak dan berpegang pada fakta sidang juga saksi berdasarkan saksi dihadirkan pelapor dan terlapor.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Empat Menteri Bersaksi di Sengketa Pilpres, Semua Dilarang Bertanya Kecuali Hakim
Suhartoyo meminta semua pihak untuk hadir dan mendengrkan kesaksian dari empat menteri terkait.
Baca SelengkapnyaHakim MK Sentil Ahli Kubu Prabowo: Sesama Guru Besar Tak Boleh Saling Mendahului seperti Bus Kota
Arief Hidayat tak sepaham dengan apa yang disampaikan ahli tersebut
Baca SelengkapnyaPKS Bakal Kembali Gulirkan Isu Hak Angket Masa Sidang Selanjutnya
Muzzammil menyadari F-PKS tidak bisa sendiri dalam mengajukan hak angket karena terbentur dengan syarat pada UU Nomor 17 Tahun 2014.
Baca SelengkapnyaHakim MK Diminta Deklarasi Sikap Bebas Tanpa Tekanan Sebelum Sidangkan Sengketa Pilpres 2024
Hakim MK saat ini dinilai belum bisa dibilang aman dari cengkraman nepotisme atau dinasti politik.
Baca SelengkapnyaTak Hadiri Sidang PTUN, Negara Dianggap Abai pada RUU Masyarakat Adat
Pemerintah tak hadir dalam sidang lanjutan gugatan atas abainya negara dalam pembentukan RUU Masyarakat Adat
Baca SelengkapnyaDipanggil KPK, Dua Hakim Agung Minta Penjadwalan Ulang
Penyidik KPK memanggil dua hakim agung untuk diperiksa terkait kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.
Baca Selengkapnya