Hakim MK minta Farhat Abbas pikirkan efek uji materi UU ITE
Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) melakukan pemeriksaan terhadap permohonan uji materi Pasal 28 ayat (2) Undang-undang (UU) 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang diajukan Farhat Abbas, tersangka kasus penghinaan berunsur suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) terhadap Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
Dalam sidang pemeriksaan permohonan ini, MK meminta kuasa hukum Farhat memikirkan efek yang dapat ditimbulkan jika pasal ini dicabut.
"Seandainya permohonan saudara dikabulkan, apakah saudara bisa membayangkan apa yang terjadi? Bukankah ini malah menimbulkan ketidakpastian hukum yang menimbulkan anarkisme karena orang bisa melanggar hak asasi orang lain," ujar Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (3/6).
Pasal yang dimaksud berbunyi 'Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA)'.
Arief kemudian meminta pemohon untuk menjelaskan lebih rinci letak pembatasan kebebasan yang terkandung dalam pasal itu. Sebab, dia menilai pasal tersebut tidak mengandung pembatasan yang dimaksud dan tidak melanggar hak orang lain untuk menyatakan pendapat.
"Pasal tersebut sudah memberikan batasan tidak boleh melanggar hak asasi orang lain bahkan yang berkaitan dengan hal-hal yang bersifat SARA," kata Arief.
Selanjutnya, Arief justru tidak dapat membayangkan jika pasal ini dicabut. "Bisa berakibat jauh sekali," terang dia.
Sementara itu, kuasa hukum Farhat Abbas, Windu Wijaya tetap ngotot pasal ini telah menghalangi warga negara menjalankan haknya dalam menyampaikan pendapat termasuk melalui media sosial Twitter. Sehingga, menurut dia, permohonan ini tidak akan ditarik.
"Kami menempuh jalan hukum, permohonan ini tetap akan dilanjutkan. Ini bentuk perjuangan seorang Farhat untuk melindungi hak warga negara lain. Kepentingan bangsa, agar dalam menyelesaikan persoalan bernuansa SARA jauh lebih mulia melalui pendekatan perubahan paradigma," ungkap Windu usai persidangan.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hakim MK Arief Hidayat: Pilpres 2024 Paling Hiruk Pikuk, Ada Pelanggaran Etik hingga Isu Cawe-Cawe Presiden
hakim semula hendak memanggil Jokowi untuk meminta keterangan. Namun, dibatalkan demi menghargai kepala negara.
Baca SelengkapnyaEmpat Menteri Bersaksi di Sengketa Pilpres, Semua Dilarang Bertanya Kecuali Hakim
Suhartoyo meminta semua pihak untuk hadir dan mendengrkan kesaksian dari empat menteri terkait.
Baca SelengkapnyaKetua MK: Hakim Tidak Boleh Cawe-Cawe di Sidang Sengketa Pemilu, Enggak Bisa Panggil Saksi Ahli
Suhartoyo memastikan, MK tidak akan berpihak dan berpegang pada fakta sidang juga saksi berdasarkan saksi dihadirkan pelapor dan terlapor.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Tim Hukum Prabowo-Gibran Minta Hakim Tolak Semua Permohonan Kubu Anies-Muhaimin
Otto Hasibuan meminta hakim untuk menolak seluruh permohonan Anies-Cak Imin
Baca SelengkapnyaDisindir Hakim MK, Saksi Ahli Prabowo-Gibran: Ini Belum Tidur Pak Dari Jam 3
Suhartoyo pun menyindir Margarito seperti menghindar karena tidak menguasai materi yang ditanyakan.
Baca SelengkapnyaHakim MK Diminta Deklarasi Sikap Bebas Tanpa Tekanan Sebelum Sidangkan Sengketa Pilpres 2024
Hakim MK saat ini dinilai belum bisa dibilang aman dari cengkraman nepotisme atau dinasti politik.
Baca SelengkapnyaOtto Hasibuan Heran Anies-Cak Imin Baru Persoalkan Dugaan Kecurangan Usai Tahapan Pemilu 2024 Selesai
Otto menilai apabila telah terjadi kecurangan dalam konteks Pemilu sudah selayaknya dibahas di luar forum PHPU.
Baca SelengkapnyaMK Bahas Posisi Arsul Sani Tangani Gugatan Pemilu 2024
MK bakal menggelar Rapat Permusyawakaratan Hakim untuk membahas posisi Arsul Sani.
Baca Selengkapnya