Hakim MK: KPK harus bentuk dewan etik usut Sprindik Anas
Merdeka.com - Hakim Konstitusi Akil Mochtar menilai pencabutan tanda tangan Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Panja dalam draft Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk Anas Urbaningrum yang sempat bocor termasuk pelanggaran etik. Akil menyatakan KPK harus tegas dalam menanggapi persoalan itu.
"Sanksinya jangan membuat institusinya tidak tegas. KPK harus represif terhadap internalnya," ujar Akil di kantornya, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (13/2).
Akil mengatakan, alasan yang digunakan Adnan dalam menandatangani draft Sprindik yakni lalai tidak dapat diterima. "Tidak bisa dipakai alasan lalai itu. Logikanya tidak masuk akal," katanya.
Menurut Akil, alasan lalai sangat tidak mungkin terjadi dan tidak dapat diterima. "Kecuali saat menandatangani sprindik itu dalam keadaan tidak sadar," terang dia.
Lebih lanjut, Akil menambahkan, KPK harus segera membuat dewan etik internal untuk menyelesaikan permasalahan ini. "Ini menjadi tanggung jawan dewan etik internal," ujar dia.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dewas KPK Tak Permasalahkan Firli Tidak Hadir saat Sidang Putusan Etik
Firli terjerat tiga dugaan pelanggaran etik. Pertama yakni terkait komunikasi dan pertemuan dengan SYL.
Baca SelengkapnyaDewas KPK Umumkan Hasil Sidang Etik Firli Bahuri 27 Desember
Tumpak mengatakan putusan hasil sidang etik tersebut sudah disepakati oleh seluruh anggota Dewas KPK. Termasuk tanggal sidang pembacaan putusan tersebut.
Baca SelengkapnyaHakim MK Diminta Deklarasi Sikap Bebas Tanpa Tekanan Sebelum Sidangkan Sengketa Pilpres 2024
Hakim MK saat ini dinilai belum bisa dibilang aman dari cengkraman nepotisme atau dinasti politik.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Hakim MK Ungkap Alasan Tak Hadirkan Jokowi di Sidang Sengketa Pilpres 2024
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mengungkap alasan lembaganya tak menghadirkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam sidang lanjutan PHPU.
Baca SelengkapnyaDewas KPK Umumkan Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri Rabu Depan
Dewas KPK akan mengumumkan putusan dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada Rabu (27/12).
Baca SelengkapnyaLawan Gugatan MAKI, KPK Lampirkan 14 Bukti Pengusutan Harun Masiku Masih Berjalan
Ia menyebut pada pengusutan kasus Harun berjalan semasa kepemimpinan mantan Ketua KPK.
Baca SelengkapnyaMKMK Putuskan Hakim Arief Hidayat Tak Langgar Etik Perihal Jabatan Ketum PA GMNI, Contohkan Mahfud MD
Palguna mengatakan, berkaitan dengan jabatan Hakim Arief di GMNI, yang bersangkutan telah meminta izin terlebih dulu ke Dewan Etik.
Baca SelengkapnyaMK Tegaskan Anwar Usman Dilarang Ikut Sidang Sengketa Pilpres dan PSI
Hakim Konstitusi Arsul Sani juga tidak ikut PHPU Pileg untuk PPP.
Baca SelengkapnyaAnwar Usman Dipastikan Tidak Jadi Hakim Sengketa Pilpres 2024
Ini sesuai dengan hasil keputusan Majelis Kohormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Baca Selengkapnya