Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hakim MK: KPK harus bentuk dewan etik usut Sprindik Anas

Hakim MK: KPK harus bentuk dewan etik usut Sprindik Anas Gedung Mahkamah Konstitusi. merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Hakim Konstitusi Akil Mochtar menilai pencabutan tanda tangan Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Panja dalam draft Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk Anas Urbaningrum yang sempat bocor termasuk pelanggaran etik. Akil menyatakan KPK harus tegas dalam menanggapi persoalan itu.

"Sanksinya jangan membuat institusinya tidak tegas. KPK harus represif terhadap internalnya," ujar Akil di kantornya, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (13/2).

Akil mengatakan, alasan yang digunakan Adnan dalam menandatangani draft Sprindik yakni lalai tidak dapat diterima. "Tidak bisa dipakai alasan lalai itu. Logikanya tidak masuk akal," katanya.

Menurut Akil, alasan lalai sangat tidak mungkin terjadi dan tidak dapat diterima. "Kecuali saat menandatangani sprindik itu dalam keadaan tidak sadar," terang dia.

Lebih lanjut, Akil menambahkan, KPK harus segera membuat dewan etik internal untuk menyelesaikan permasalahan ini. "Ini menjadi tanggung jawan dewan etik internal," ujar dia.

(mdk/ded)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dewas KPK Tak Permasalahkan Firli Tidak Hadir saat Sidang Putusan Etik

Dewas KPK Tak Permasalahkan Firli Tidak Hadir saat Sidang Putusan Etik

Firli terjerat tiga dugaan pelanggaran etik. Pertama yakni terkait komunikasi dan pertemuan dengan SYL.

Baca Selengkapnya
Dewas KPK Umumkan Hasil Sidang Etik Firli Bahuri 27 Desember

Dewas KPK Umumkan Hasil Sidang Etik Firli Bahuri 27 Desember

Tumpak mengatakan putusan hasil sidang etik tersebut sudah disepakati oleh seluruh anggota Dewas KPK. Termasuk tanggal sidang pembacaan putusan tersebut.

Baca Selengkapnya
Hakim MK Diminta Deklarasi Sikap Bebas Tanpa Tekanan Sebelum Sidangkan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Deklarasi Sikap Bebas Tanpa Tekanan Sebelum Sidangkan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK saat ini dinilai belum bisa dibilang aman dari cengkraman nepotisme atau dinasti politik.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Hakim MK Ungkap Alasan Tak Hadirkan Jokowi di Sidang Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Ungkap Alasan Tak Hadirkan Jokowi di Sidang Sengketa Pilpres 2024

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mengungkap alasan lembaganya tak menghadirkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam sidang lanjutan PHPU.

Baca Selengkapnya
Dewas KPK Umumkan Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri Rabu Depan

Dewas KPK Umumkan Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri Rabu Depan

Dewas KPK akan mengumumkan putusan dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada Rabu (27/12).

Baca Selengkapnya
Lawan Gugatan MAKI, KPK Lampirkan 14 Bukti Pengusutan Harun Masiku Masih Berjalan

Lawan Gugatan MAKI, KPK Lampirkan 14 Bukti Pengusutan Harun Masiku Masih Berjalan

Ia menyebut pada pengusutan kasus Harun berjalan semasa kepemimpinan mantan Ketua KPK.

Baca Selengkapnya
MKMK Putuskan Hakim Arief Hidayat Tak Langgar Etik Perihal Jabatan Ketum PA GMNI, Contohkan Mahfud MD

MKMK Putuskan Hakim Arief Hidayat Tak Langgar Etik Perihal Jabatan Ketum PA GMNI, Contohkan Mahfud MD

Palguna mengatakan, berkaitan dengan jabatan Hakim Arief di GMNI, yang bersangkutan telah meminta izin terlebih dulu ke Dewan Etik.

Baca Selengkapnya
MK Tegaskan Anwar Usman Dilarang Ikut Sidang Sengketa Pilpres dan PSI

MK Tegaskan Anwar Usman Dilarang Ikut Sidang Sengketa Pilpres dan PSI

Hakim Konstitusi Arsul Sani juga tidak ikut PHPU Pileg untuk PPP.

Baca Selengkapnya
Anwar Usman Dipastikan Tidak Jadi Hakim Sengketa Pilpres 2024

Anwar Usman Dipastikan Tidak Jadi Hakim Sengketa Pilpres 2024

Ini sesuai dengan hasil keputusan Majelis Kohormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Baca Selengkapnya