Hakim MA dan MK Dapat Honorarium Tambahan, Anggota DPR Ingatkan Putusan Berkualitas
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2021 terkait honorarium atau gaji tambahan kepada para Hakim Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) setiap menangani perkara.
Menanggapi aturan tersebut, Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mewanti-wanti kepada para hakim, honor tambahan itu harus diikuti dengan kualitas pada setiap putusan perkara.
"Perpres tersebut bentuk apresiasi Pemerintah terhadap lembaga peradilan tertinggi selaku pemegang kekuasaan kehakiman. Para yang Mulia di MA dan MK harus mengimbanginya bukan saja dari kuantitas perkara yang mereka putuskan tapi juga kualitas putusan mereka," kata Arsul saat dihubungi merdeka.com, Selasa (24/8).
Politikus PPP itu menambahkan, dari sisi kualitas, perkara yang diputuskan para hakim agung masih kerap mendapatkan sorotan dari masyarakat yang disampaikan kepada DPR. Sehingga timbul asumsi di publik yang kerap menyebut hakimnya 'masuk angin'.
"Bahkan banyak pihak yang kadang-kadang geleng-geleng kepala membaca putusan MA termasuk pertimbangannya yang kadang-kadang logika hukumnya patut dipertanyakan," katanya.
"Sehingga ini menimbulkan kecurigaan bahwa hakimnya 'masuk angin' alias ada dugaan suapnya, meski sulit dibuktikan," lanjutnya.
Arsul berharap, dengan adanya PP 82/2021 ini membuat hakim memberikan putusan-putusan yang berkualitas. Karena dia menilai dari beberapa pengalaman sangat sulit putusan MA bisa diangkat menjadi norma pasal.
"Kami sendiri di DPR merindukan adanya norma-norma hukum baru yang ditelurkan dari pertimbangan putusan MA. Pengalaman saya ketika membahas RKUHP misalnya sulit sekali menemukan pertimbangan putusan yang bisa diangkat jadi norma pasal," ujarnya.
Presiden telah Jokowi mengesahkan PP Nomor 82/2021 yang menyatakan Ketua Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) mendapat honorarium per perkara yang ditangani.
Padahal, bagi Ketua MA dan Ketua MK telah mendapatkan gaji kisaran Rp121 juta. Sedangkan untuk wakil ketua mendapat Rp82 juta. Adapun Ketua Muda MA mendapat gaji Rp78 juta dan hakim agung/hakim konstitusi Rp72 juta per bulan.
Dikutip merdeka.com dari PP Nomor 82 Tahun 2021, ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 13 yang mengalami perubahan dan kini berbunyi sebagai berikut:
Pasal 13(1) Hakim Agung diberikan honorarium dalam hal:a. penanganan perkara pada Mahkamah Agung; danb. pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Hakim Konstitusi diberikan honorarium dalam hal:a. penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan walikota;
b. penanganan perkara pengujian undang-undang, sengketa kewenangan lembaga negara, dan perselisihan hasil pemilihan umum; dan
c. pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diberikan sampai dengan terbentuknya badan peradilan khusus yang memeriksa dan mengadili perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan walikota.
b. penanganan perkara pengujian undang-undang, sengketa kewenangan lembaga negara, dan perselisihan hasil pemilihan umum; dan
c. pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mengungkap alasan lembaganya tak menghadirkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam sidang lanjutan PHPU.
Baca SelengkapnyaProses hak angket di DPR bisa berjalan berbulan-bulan.
Baca SelengkapnyaKetiganya merupakan perwakilan Hakim Konstitusi yang diusulkan oleh Mahkamah Agung (MA), Presiden, dan DPR RI.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Empat Menteri Jokowi hadir sebagai saksi dalam sidang MK
Baca SelengkapnyaMahkamah Agung (MA) sudah memutus 26.903 perkara sepanjang tahun 2023.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi memerintahkan Mendikbudristek Nadiem Makarim menambah anggaran untuk riset, khususnya di perguruan tinggi pada tahun 2024.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menunjuk 3 menteri hadapi gugatan para pengusaha hiburan terkait kenaikan pajak hiburan di MK.
Baca SelengkapnyaMuhadjir menjawab pertanyaan hakim konstitusi soal intensitas kunjungan kerja Presiden Joko Widodo jelang Pilpres 2024.
Baca Selengkapnya"Saya memperoleh laporan di tahun 2023 Mahkamah Agung berhasil memutus hingga 99,47 persen perkara."
Baca Selengkapnya