Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hakim MA dan MK Dapat Honorarium Tambahan, Anggota DPR Ingatkan Putusan Berkualitas

Hakim MA dan MK Dapat Honorarium Tambahan, Anggota DPR Ingatkan Putusan Berkualitas Gedung Mahkamah Agung. ©2020 Mahkamahagung.go.id

Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2021 terkait honorarium atau gaji tambahan kepada para Hakim Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) setiap menangani perkara.

Menanggapi aturan tersebut, Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mewanti-wanti kepada para hakim, honor tambahan itu harus diikuti dengan kualitas pada setiap putusan perkara.

"Perpres tersebut bentuk apresiasi Pemerintah terhadap lembaga peradilan tertinggi selaku pemegang kekuasaan kehakiman. Para yang Mulia di MA dan MK harus mengimbanginya bukan saja dari kuantitas perkara yang mereka putuskan tapi juga kualitas putusan mereka," kata Arsul saat dihubungi merdeka.com, Selasa (24/8).

Politikus PPP itu menambahkan, dari sisi kualitas, perkara yang diputuskan para hakim agung masih kerap mendapatkan sorotan dari masyarakat yang disampaikan kepada DPR. Sehingga timbul asumsi di publik yang kerap menyebut hakimnya 'masuk angin'.

"Bahkan banyak pihak yang kadang-kadang geleng-geleng kepala membaca putusan MA termasuk pertimbangannya yang kadang-kadang logika hukumnya patut dipertanyakan," katanya.

"Sehingga ini menimbulkan kecurigaan bahwa hakimnya 'masuk angin' alias ada dugaan suapnya, meski sulit dibuktikan," lanjutnya.

Arsul berharap, dengan adanya PP 82/2021 ini membuat hakim memberikan putusan-putusan yang berkualitas. Karena dia menilai dari beberapa pengalaman sangat sulit putusan MA bisa diangkat menjadi norma pasal.

"Kami sendiri di DPR merindukan adanya norma-norma hukum baru yang ditelurkan dari pertimbangan putusan MA. Pengalaman saya ketika membahas RKUHP misalnya sulit sekali menemukan pertimbangan putusan yang bisa diangkat jadi norma pasal," ujarnya.

Presiden telah Jokowi mengesahkan PP Nomor 82/2021 yang menyatakan Ketua Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) mendapat honorarium per perkara yang ditangani.

Padahal, bagi Ketua MA dan Ketua MK telah mendapatkan gaji kisaran Rp121 juta. Sedangkan untuk wakil ketua mendapat Rp82 juta. Adapun Ketua Muda MA mendapat gaji Rp78 juta dan hakim agung/hakim konstitusi Rp72 juta per bulan.

Dikutip merdeka.com dari PP Nomor 82 Tahun 2021, ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 13 yang mengalami perubahan dan kini berbunyi sebagai berikut:

Pasal 13(1) Hakim Agung diberikan honorarium dalam hal:a. penanganan perkara pada Mahkamah Agung; danb. pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Hakim Konstitusi diberikan honorarium dalam hal:a. penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan walikota;

b. penanganan perkara pengujian undang-undang, sengketa kewenangan lembaga negara, dan perselisihan hasil pemilihan umum; dan

c. pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diberikan sampai dengan terbentuknya badan peradilan khusus yang memeriksa dan mengadili perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan walikota.

b. penanganan perkara pengujian undang-undang, sengketa kewenangan lembaga negara, dan perselisihan hasil pemilihan umum; dan

c. pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(mdk/bal)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Hakim MK Ungkap Alasan Tak Hadirkan Jokowi di Sidang Sengketa Pilpres 2024
Hakim MK Ungkap Alasan Tak Hadirkan Jokowi di Sidang Sengketa Pilpres 2024

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mengungkap alasan lembaganya tak menghadirkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam sidang lanjutan PHPU.

Baca Selengkapnya
Mahfud Sebut Hak Angket Bisa Berujung Pemakzulan Jokowi, Begini Penjelasannya
Mahfud Sebut Hak Angket Bisa Berujung Pemakzulan Jokowi, Begini Penjelasannya

Proses hak angket di DPR bisa berjalan berbulan-bulan.

Baca Selengkapnya
Ini Tiga Hakim MK yang Bakal Pimpin Sidang PHPU Pileg
Ini Tiga Hakim MK yang Bakal Pimpin Sidang PHPU Pileg

Ketiganya merupakan perwakilan Hakim Konstitusi yang diusulkan oleh Mahkamah Agung (MA), Presiden, dan DPR RI.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Hakim MK Tanya Apa Pembagian Bansos Harus Koordinasi? Ini Penjelasan Menteri Jokowi
Hakim MK Tanya Apa Pembagian Bansos Harus Koordinasi? Ini Penjelasan Menteri Jokowi

Empat Menteri Jokowi hadir sebagai saksi dalam sidang MK

Baca Selengkapnya
Mahkamah Agung Selesaikan 26.903 Perkara Sepanjang Tahun 2023
Mahkamah Agung Selesaikan 26.903 Perkara Sepanjang Tahun 2023

Mahkamah Agung (MA) sudah memutus 26.903 perkara sepanjang tahun 2023.

Baca Selengkapnya
Jokowi Perintahkan Mendikbudristek Tambah Anggaran Riset: Presiden Akan Datang Pasti Melanjutkan
Jokowi Perintahkan Mendikbudristek Tambah Anggaran Riset: Presiden Akan Datang Pasti Melanjutkan

Presiden Jokowi memerintahkan Mendikbudristek Nadiem Makarim menambah anggaran untuk riset, khususnya di perguruan tinggi pada tahun 2024.

Baca Selengkapnya
Jokowi Tunjuk 3 Menteri Hadapi Gugatan Pengusaha Soal Kenaikan Pajak 75 Persen di MK
Jokowi Tunjuk 3 Menteri Hadapi Gugatan Pengusaha Soal Kenaikan Pajak 75 Persen di MK

Presiden Jokowi menunjuk 3 menteri hadapi gugatan para pengusaha hiburan terkait kenaikan pajak hiburan di MK.

Baca Selengkapnya
Hakim MK Tanya Pembagian Bansos Selama kampanye, Menko PMK: Kami Pastikan Mengemban Amanah
Hakim MK Tanya Pembagian Bansos Selama kampanye, Menko PMK: Kami Pastikan Mengemban Amanah

Muhadjir menjawab pertanyaan hakim konstitusi soal intensitas kunjungan kerja Presiden Joko Widodo jelang Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Jokowi Puji MA Berhasil Tangani 99,47% Perkara Sepanjang 2023: Perkembangan yang Sangat Bagus
Jokowi Puji MA Berhasil Tangani 99,47% Perkara Sepanjang 2023: Perkembangan yang Sangat Bagus

"Saya memperoleh laporan di tahun 2023 Mahkamah Agung berhasil memutus hingga 99,47 persen perkara."

Baca Selengkapnya