Merdeka.com - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna menyatakan Hakim Konstitusi Guntur Hamzah terbukti melanggar Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi akibat mengubah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 103/PUU-XX/2022.
"Menyatakan hakim terduga terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, dalam hal ini bagian dari penerapan prinsip integritas," ucap I Dewa Gede Palguna dalam Sidang Putusan MKMK, Senin (20/3).
MKMK menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis kepada Guntur Hamzah.
Hal-hal yang memberatkan Guntur Hamzah adalah perbuatannya dalam suasana publik yang masih memperdebatkan keabsahan pemberhentian mantan Hakim Konstitusi Aswanto.
Kondisi ini mengakibatkan perbuatan Guntur Hamzah dipersepsikan sebagai upaya untuk menyelamatkan diri dari prasangka ketidakabsahan pengangkatannya sebagai hakim konstitusi.
Meskipun secara hukum Guntur Hamzah berhak mengajukan usul perubahan terhadap putusan, kata dia, pertimbangan etik seharusnya mencegah untuk melakukan tindakan tersebut.
"Sebab hakim terduga tidak ikut memutus perkara Nomor 103/PUU-XX/2022," ucap Palguna, dilansir dari Antara.
Selain itu, Palguna mengatakan seharusnya Guntur Hamzah, yang saat itu baru menjabat sebagai hakim konstitusi, bertanya mengenai prosedur yang harus ditempuh ketika hendak mengusulkan perubahan terhadap naskah putusan.
Advertisement
Terdapat hal-hal yang meringankan Guntur Hamzah. Seperti Guntur Hamzah berterus terang sejak awal memberikan keterangan kepada Majelis Kehormatan.
Perbuatan Guntur Hamzah sesungguhnya merupakan praktik lazim di Mahkamah Konstitusi sepanjang mendapatkan persetujuan majelis hakim (setidaknya hakim drafter), ketiadaan SOP, hingga lambatnya respons MK terhadap dampak dari perbuatan Guntur.
Seandainya MK merespons dengan cepat, Palguna mengatakan bahwa permasalahan ini tidak seharusnya menjadi berkepanjangan, bahkan Majelis Kehormatan pun tidak perlu dibentuk.
Oleh karena itu, selain menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis, Majelis Kehormatan juga memberikan rekomendasi kepada MK untuk membuat SOP bagi hakim konstitusi yang hendak mengusulkan perubahan terhadap putusan yang sedang diucapkan atau dibacakan dalam sidang pengucapan putusan yang terbuka untuk umum.
"Demi kepastian hukum, Mahkamah Konstitusi perlu segera membuat renvoi terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 103/PUU-XX/2022," ucap Palguna.
Putusan yang berlaku adalah putusan yang menggunakan frasa ‘dengan demikian’. Putusan 103/PUU-XX/2022 merupakan putusan MK terkait uji materi Pasal 23 ayat (1) dan (2) serta Pasal 27 A ayat (2) Undang-Undang tentang MK. Putusan itu dibacakan pada tanggal 23 November 2022.
Permasalahan dalam putusan tersebut adalah perubahan substansi yang dinilai memiliki konsekuensi hukum yang jauh berbeda. Substansi yang berubah dalam putusan ini hanya melibatkan dua kata, yakni dari kata ‘dengan demikian’ seperti dibacakan Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam sidang menjadi ‘ke depan’ seperti tertulis dalam salinan putusan dan risalah persidangan.
[tin]Bersaksi di Sidang Haris dan Fatia, Luhut Tegaskan Tak Punya Bisnis Tambang di Papua
Sekitar 13 Menit yang laluMasjid Berbahan Limbah Pembakaran Batu Bara
Sekitar 14 Menit yang laluPenjelasan LPSK Belum Bisa Lindungi Bripka Andry yang Setor Rp650 Juta ke Komandan
Sekitar 25 Menit yang laluSaling Sindir PDIP-PSI soal Kaesang, Relawan GP Center: Bukan Pepesan Kosong
Sekitar 27 Menit yang laluGubernur Lemhannas: Revisi UU TNI untuk Perkuat Konsolidasi Demokrasi
Sekitar 40 Menit yang laluWisuda 290 orang Lansia, Gus Ipul: Lansia Harus Sehat, Produktif dan Bahagia
Sekitar 52 Menit yang laluJokowi dan PM Malaysia Sepakat Bentuk Mekanisme Khusus Selesaikan Masalah PMI
Sekitar 54 Menit yang laluKPK Duga Hasbi Hasan Lobi Hakim Agung Prim Haryadi Urus Perkara Kasasi di MA
Sekitar 55 Menit yang laluFantastis, Transaksi Kasus Perdagangan Orang Selama 2023 Tembus Rp442 Miliar
Sekitar 58 Menit yang laluBikin Geleng Kepala, Pria Ini Ikut Seleksi Brimob karena Salah Pencet saat Buka Web
Sekitar 24 Menit yang laluPasien Purnomo Polisi Baik Keluarkan Ilmu Kebal di Depan Calon Jenderal
Sekitar 2 Jam yang laluKomandan Polisi PBB dari New York Temui Kapolri, Ternyata Sahabat Irjen Krishna Murti
Sekitar 2 Jam yang laluTakut Dikejar Debt Collector Belum Bayar Angsuran Kendaraan, Ini Tips dari Iptu Benny
Sekitar 5 Jam yang laluFerdy Sambo Kirim Bunga-Surat buat Anaknya yang Ultah ke-22, 'Mba Trisha Kesayangan'
Sekitar 6 Hari yang laluPesan Manis Sang Jenderal dan Istri dari Balik Jeruji di Hari Ultah Anak Perempuannya
Sekitar 6 Hari yang laluTerang-terangan Mahfud MD Sebut Ada Pejabat Bekingi Mafia, Singgung Rafael & Sambo
Sekitar 1 Minggu yang laluSurvei Populi Center: Citra Polri Mulai Membaik Pascakasus Ferdy Sambo
Sekitar 1 Minggu yang laluFerdy Sambo Kirim Bunga-Surat buat Anaknya yang Ultah ke-22, 'Mba Trisha Kesayangan'
Sekitar 6 Hari yang laluMenakar Peluang Kasasi Diajukan Putri Candrawathi, Mengurangi atau Perberat Hukuman?
Sekitar 2 Minggu yang laluMembaca Peluang Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati
Sekitar 2 Minggu yang laluSekuat Tenaga Ferdy Sambo Ingin Lolos dari Hukuman Mati
Sekitar 2 Minggu yang laluIntip Liburan Ronny Talapesy Pengacara Bharada E di Luar Negeri, Sosok Istri Disorot
Sekitar 1 Bulan yang laluPermohonan Banding Kandas, Ricky Rizal Tetap Dihukum 13 Tahun Penjara
Sekitar 1 Bulan yang laluFerdy Sambo Tak Hadir di Sidang Putusan Banding Vonis Mati
Sekitar 1 Bulan yang laluMinta Pasokan Serum dan Vaksin Antirabies, Viktor Laiskodat Telepon Menkes
Sekitar 6 Hari yang laluSudin KPKP Jakarta Selatan Gelar Vaksin Rabies Gratis untuk Cegah Penyakit Menular
Sekitar 1 Minggu yang laluBRI Liga 1: Raffi Ahmad Turun Gunung Jadi Presiden RANS Nusantara FC, Hamka Hamzah Comeback
Sekitar 1 Jam yang laluBRI Liga 1: Tes Kesehatan Memuaskan, Skuad Persib Bisa Berlatih Tanpa Kendala
Sekitar 4 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
Darynaufal Mulyaman, S.S., M.Si
Lecturer at Department of International Relations - FISIPOL UKIMeningkatkan Kemajuan ASEAN dalam 50 Tahun Hubungan Diplomatik Indonesia-Korea
Dicky Budiman
Peneliti dan Praktisi Global Health Security Griffith University AustraliaMemaknai Pencabutan Status Darurat Kesehatan Masyarakat Covid-19
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami