Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hakim Itong dan Panitera Saling Bantah soal Uang Suap Perkara di PN Surabaya

Hakim Itong dan Panitera Saling Bantah soal Uang Suap Perkara di PN Surabaya Hakim Itong. ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Hakim Itong Isnaini Hidayat dipertemukan untuk pertama kalinya dengan dua terdakwa perkara dugaan suap, Panitera Pengganti M. Hamdan, dan pengacara RM Hendro Kasiono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Hasilnya, tentu saja aksi saling bantah pun terjadi saat jaksa memperjelas soal perkara uang suap yang telah diterima.

Pada kesaksian awal, Itong menjelaskan duduk perkara yang membelit kedua terdakwa. Ia menjelaskan, bahwa dirinya tidak mengenal terdakwa Hendro dan mengetahui jika Hamdan adalah Panitera Pengganti di Pengadilan Negeri Surabaya.

"Saya mengenal Hamdan sebagai panitera pengganti di PN Surabaya. Kalau Terdakwa Hendro sebelumnya tidak kenal, baru tahu setelah peristiwa (OTT) itu," ujarnya menjelaskan, Selasa (26/7).

Ditanya jaksa soal perkara dugaan suap yang menjerat kedua terdakwa, Itong menjelaskan, jika dirinya tidak pernah menerima uang sepeser pun terkait perkara pembubaran perusahaan yang tengah disidangkannya. Ia menjelaskan, apa yang dilakukan oleh terdakwa Hamdan, tidak pernah diketahui dirinya sebagai hakim.

"Hamdan memang pernah ngomong, jika ia akan melobi pak wakil ketua (PN) untuk perkara ini. Tapi saya bilang, saya tidak pernah minta-minta perkara pada Ketua atau Waka meski saya satu angkatan dengan mereka. Saya malu," tegasnya.

Itong lalu menjelaskan, selang 3 atau 4 hari setelah pembicaraan itu, dirinya memang ditunjuk untuk menangani perkara pembubaran PT. Soyu Giri Primedika (SGP). Namun ia tidak mengetahui bagaimana proses hingga dirinya ditunjuk untuk menangani perkara tersebut.

"Saya tidak tahu prosesnya bagaimana. Tapi 3 atau 4 hari setelah (bertemu Hamdan) itu memang saya ditunjuk untuk menangani perkara tersebut," tegasnya.

Lalu bagaimana dengan uang suap sebesar Rp260 juta atau Rp140 juta yang diserahkan Hamdan, tanya jaksa, Itong pun dengan lugas membantah tuduhan tersebut. Ia menyatakan tidak pernah menerima uang berapapun jumlahnya dari perkara itu.

"Saya tidak terima uang yang Rp260 juta atau yang Rp140 juta," katanya.

Menanggapi hal ini, terdakwa Hamdan menyatakan bahwa pernyataan saksi Hakim Itong itu tidak benar. Ia menyebut, bahwa dalam perkara pembubaran PT. SGP, hakim Itong sendiri lah yang melobi Waka PN Surabaya agar ia dapat menangani perkara tersebut.

"Itu tidak benar yang mulia. Yang melobi Waka PN itu saksi (Hakim Itong) sendiri," tukasnya.

Hamdan menambahkan, ia juga membantah soal pengakuan Hakim Itong yang tidak menerima uang. Ia menyebut, beberapa kali sudah memberikan uang pada hakim Itong terkait dengan beberapa perkara. Besarannya pun, bervariasi.

"Permohonan sebelum masuk, bawa uang. Jadi uang diterima duluan (oleh hakim Itong," kata Hamdan menyangkal pernyataan saksi Itong.

Saling bantah pun sempat terjadi saat Ketua Majelis Hakim Tongani meminta tanggapan saksi Itong terkait bantahan terdakwa Hamdan. Hingga akhirnya, Hakim Tongani menegaskan pertanyaan, apakah keduanya tetap pada pendapatnya masing-masing. Baik saksi hakim Itong maupun terdakwa Hamdan menyatakan tidak akan mengubah keterangannya.

Diketahui, sidang perkara tindak pidana korupsi gratifikasi suap Hakim Pengadilan Negeri Surabaya nonaktif, Itong Isnaeni Hidayat digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Surabaya. Atas perkara ini, Itong tidak sendirian, ia pun didakwa bersama dengan M Hamdan; Panitera Pengganti, dan Hendro Kasiono; seorang pengacara, dalam berkas terpisah. Total suap yang diterima dalam perkara ini mencapai Rp545 juta.

Hakim Itong dan Panitera Pengganti M Hamdan pun dijerat dengan pasal berlapis. Diantaranya Itong Isnaeni dan Hamdan sebagai penerima suap didakwa pasal Kesatu: Pasal 12 huruf c UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Kedua: Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1.

Sedangkan, terdakwa Hendro Kasiono sebagai pemberi suap didakwa Kesatu: Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Kedua: Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

(mdk/ded)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kasus Suap Pengurusan Perkara di MA, Hasbi Hasan Dituntut 13 Tahun 8 Bulan penjara dan Denda Rp1 Miliar

Kasus Suap Pengurusan Perkara di MA, Hasbi Hasan Dituntut 13 Tahun 8 Bulan penjara dan Denda Rp1 Miliar

Hasbi Hasan didakwa menerima suap untuk mengurus gugatan perkara kepailitan KSP tingkat kasasi.

Baca Selengkapnya
Naas Uang Rp7,8 Miliar Milik Pengusaha di Surabaya Raib usai Ditipu, Begini Modusnya

Naas Uang Rp7,8 Miliar Milik Pengusaha di Surabaya Raib usai Ditipu, Begini Modusnya

Korban pun terpaksa menuruti permintaan penipu dengan mentransfer uang miliknya hingga uang perusahaan.

Baca Selengkapnya
5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta

5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta

Kedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Selain Divonis 6 Tahun Penjara, Hasbi Hasan Juga Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp3,8 Miliar

Selain Divonis 6 Tahun Penjara, Hasbi Hasan Juga Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp3,8 Miliar

Hakim mengatakan uang pengganti tersebut harus dibayar Hasbi Hasan paling lama setelah satu bulan usai putusan memiliki kekuatan hukum tetap.

Baca Selengkapnya
Ditagih Utang, Pria di Pelalawan Bunuh Temannya

Ditagih Utang, Pria di Pelalawan Bunuh Temannya

Pelaku memiliki utang sebesar Rp1,2 juta, saat ditagih dia gelap mata dan menusuk temannya.

Baca Selengkapnya
Pantas Diberi Uang Panai Rp2 Miliar, Calon Suami Putri Isnari DA Ternyata Tajir Anak Pengusaha Batu Bara Kaltim

Pantas Diberi Uang Panai Rp2 Miliar, Calon Suami Putri Isnari DA Ternyata Tajir Anak Pengusaha Batu Bara Kaltim

Momen lamaran Putri Isnari DA menjadi sorotan lantaran uang panai yang fantastis. Jumlahnya mencapai Rp2 miliar.

Baca Selengkapnya
Hati-Hati, Mencoret Uang Rupiah Bisa Kena Denda Rp1 Miliar Hingga Pidana Penjara

Hati-Hati, Mencoret Uang Rupiah Bisa Kena Denda Rp1 Miliar Hingga Pidana Penjara

Perusakan terhadap Rupiah bisa berujung ancaman pidana.

Baca Selengkapnya
Jangan Lupa Cek Rekening, THR Pensiunan PNS Cair Mulai 22 Maret 2024

Jangan Lupa Cek Rekening, THR Pensiunan PNS Cair Mulai 22 Maret 2024

Bagi ASN atau pensiun sendiri sekaligus penerima pensiun janda/duda dan/atau penerima tunjangan janda/duda, maka THR 2024 dibayarkan pada keduanya.

Baca Selengkapnya
Antisipasi agar Utang Tetap Dibayar, Petugas Bank Ini Buat Sumpah Nasabah Sebelum Pinjamkan Uang

Antisipasi agar Utang Tetap Dibayar, Petugas Bank Ini Buat Sumpah Nasabah Sebelum Pinjamkan Uang

Sudah banyak kasus di Indonesia yang menunjukkan nasabah lebih galak saat ditagih utang.

Baca Selengkapnya