Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hakim ini takut jatuhi hukuman mati pengedar narkoba asal Malaysia

Hakim ini takut jatuhi hukuman mati pengedar narkoba asal Malaysia Ilustrasi Hukuman Mati. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Pengadilan Negeri Kelas IB Cibinong, Jawa Barat, memvonis penjara seumur hidup dua warga negara asing (WNA) asal Malaysia. Keduanya terbukti menjadi pengedar narkoba jenis sabu dengan barang bukti 3.200 gram di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"Hukuman yang pantas untuk mereka adalah hukuman penjara seumur hidup," kata Hakim Ketua, Lilik Sugihartono di Pengadilan Negeri Cibinong, Jawa Barat, seperti dilansir Antara, Rabu (21/1).

Lilik Sugihartono tidak sepakat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum untuk memberikan menghukum vonis mati kepada dua WNA asal Malaysia. Secara hukum kedua terdakwa secara sah bersalah tetapi majelis berdasarkan pertimbangan tidak ada satu orang pun yang bisa mencabut nyawa orang lain kecuali Tuhan Yang Maha Esa.

Dia memutuskan bahwa majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa dan jaksa penuntut umum untuk menyatakan sikap sepakat atau ingin melakukan banding.

Sementara itu, Jaksa Penuntut umum Rizal Jamaluddin menyatakan, pada intinya dakwaan terbukti kedua WNA tersebut bersalah. Sesuai keputusan majelis hakim yang memberikan waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap ingin banding atau tidak terhadap putusan hukuman penjara seumur hidup dua WNA asal Malaysia.

"Saya tinggal melaporkan kepada pimpinan hasil keputusan ini, selanjutnya sikap dan langkah apa yang akan diambil jaksa penuntut umum mau banding atau tidak itu semua tergantung keputusan pimpinan," katanya.

Namun, Muhammad Iqbal, pengacara Hermanto Kusuma alias Abun menyatakan, keputusan ini diterima dengan tabah. Tetapi harapannya keputusan penjara seumur hidup bisa berkurang untuk kliennya.

"Saya akan konsultasikan dulu, apakah mau banding atau tidak," katanya.

Namun, ia berharap bisa banding untuk meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim. "Tetapi kita tunggu saja hasil dari konsultasi dengan pihak keluarga dan tim," katanya.

Humas Pengadilan Negeri Klas IB Cibinong, Ronald Lumbuun mengatakan, keputusan hukuman seumur hidup sudah diberikan majelis hakim kepada dua WNA asal Malaysia. Mereka terbukti secara sah bersalah dan keputusan hukuman penjara seumur hidup adalah kewenangan hakim.

"Saya tidak bisa ikut campur dengan keputusan majelis hakim," katanya.

Dia memastikan semua hasil keputusan hukuman penjara seumur hidup berdasarkan pertimbangan ajaran agama tidak ada satu orang pun yang bisa mencabut nyawa orang lain kecuali Tuhan.

Topik pilihan: Kontroversi Hukuman Mati | Hukuman Cambuk

Sementara itu, harapan Ling Ling, istri Hermanto Kusuma alias Abun agar suaminya tidak divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IB Cibinong akhirnya terkabulkan. "Tuntutan vonis hukum mati kepada suamiku akhirnya tidak terwujud," kata Ling Ling.

Da merasa suaminya tidak melakukan kesalahan besar tetapi kenapa harus ada rencana pengadilan memutuskan hukuman mati kepadanya. Pihaknya tidak bisa berkata-kata apalagi.

"Hanya bisa berdoa dan berusaha agar hukuman penjara seumur hidup bisa berkurang. Kami hanya bisa bersabar dan menguatkan diri apa hasil keputusannya selanjutnya," kata ibu dua anak yang baru satu minggu tiba di Jakarta dari Riau.

Dia mengatakan, tidak bisa mendampingi suaminya selama proses persidangan karena kesibukan sebagai ibu rumah tangga. Namun, kasus suaminya tetap mendapatkan pantauan dari saudara yang tinggal di Jakarta.

(mdk/eko)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Cak Imin Ajak HMI Hadirkan Perubahan: Jangan Menyesal Seperti Tetangga Sebelah

Cak Imin Ajak HMI Hadirkan Perubahan: Jangan Menyesal Seperti Tetangga Sebelah

Kata Cak Imin, kader HMI diminta jangan menyesal tidak ikut gerbong perubahan.

Baca Selengkapnya
Tiga Bulan Terakhir, Ada 22 Terdakwa Narkoba di Sumut Dituntut Mati

Tiga Bulan Terakhir, Ada 22 Terdakwa Narkoba di Sumut Dituntut Mati

Jaksa berharap hukuman mati bisa membuat efek jera para pengedar narkoba

Baca Selengkapnya
Tak Bisa Ikut Buka Puasa Bersama karena Bekerja, Aksi Manis Para Sahabat Hampiri Temannya yang Bekerja Ini Bikin Haru

Tak Bisa Ikut Buka Puasa Bersama karena Bekerja, Aksi Manis Para Sahabat Hampiri Temannya yang Bekerja Ini Bikin Haru

Ana dan teman-teman lain berinisiatif untuk mengunjungi satu sahabat yang berhalangan hadir.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Bacaan Tasbih dan Keutamaannya, Perlu Diamalkan

Bacaan Tasbih dan Keutamaannya, Perlu Diamalkan

Tasbih memiliki arti menyucikan Allah SWT dari segala keburukan.

Baca Selengkapnya
Cak Imin Curhat: Ada Kawan Saya 'Dibeli' Paslon Lain Sampai Lupa Punya Teman Bernama Muhaimin

Cak Imin Curhat: Ada Kawan Saya 'Dibeli' Paslon Lain Sampai Lupa Punya Teman Bernama Muhaimin

Cak Imin mengatakan, temannya beralih dukungan ke pihak lain lantaran telah diiming-imingi sesuatu.

Baca Selengkapnya
Misteri Kakek Yakonias Tinggalkan Perahu di Tengah Laut, Tak Diketahui Nasibnya

Misteri Kakek Yakonias Tinggalkan Perahu di Tengah Laut, Tak Diketahui Nasibnya

Rekannya hanya melihat perahu milik kakek tersebut terombang ambing di tengah laut

Baca Selengkapnya