Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hakim gugat UU Pengangkatan Hakim Agung: Hakim bukan hanya akademis

Hakim gugat UU Pengangkatan Hakim Agung: Hakim bukan hanya akademis Gedung Mahkamah Konstitusi. merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang perubahan atas Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945 pada Senin (22/8). Dalam sidang ini, MK mendengarkan keterangan perwakilan DPR dan sejumlah pihak terkait.

Binsar M Gultom, selaku pemohon gugatan yang juga hakim merasa telah dirugikan hak konstitusionalnya kerena ketentuan dalam undang-undang tersebut berpotensi menutup kariernya sebagai Hakim Agung. Ketentuan pengangkatan hakim agung melalui jalur nonkarier dan memprioritaskan pendidikan akademis yang matang dianggap tidak tepat.

"Sebab yang menjadi tolak ukur dalam persyaratan profesi hakim bukan semata-mata pendidikan akademisnya, akan tetapi pengalaman dan kompetensi hakim di dalam mengadili dan memutus perkara di persidangan," kata Binsar dalam sidang gugatannya di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (22/8).

Lebih lanjut, persyaratan untuk memiliki pengalaman minimal dua puluh tahun dalam bidang hukum dinilai diskriminatif karena hanya mensyaratkan pengalaman dalam jangka waktu tertentu tanpa merinci pengalaman yang dimiliki dengan jenjang jabatan dan kepangkatan. Undang-Undang itu juga tidak merinci pengalaman yang dimiliki apakah dilakukan secara terus menerus selama 20 tahun atau tidak.

Pada persidangan sebelumnya, pada Rabu (26/7), Binsar menguraikan konstruksi pasal 6B ayat (2) UU MA terkait calon hakim agung berasal dari non karir atau bukan hakim.

"Mestinya kebutuhan tertentu dari jalur nonkarier itu baru diperlukan jika mereka memiliki kepakaran, keahlian hukum tertentu seperti pernah diatur dalam undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 yang diperbarui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang MA tadi. Namun dalam praktiknya, justru sebelum berlakunya UU MA tersebut, DPR dan pemerintah pernah mengangkat hakim agung dari jalur non karir yakni dari profesi akademis," tuntasnya.

Untuk diketahui, permohonan gugatan undang-undang MA dan undang-undang MK tersebut teregistrasi dengan nomor perkara 53/PUU-XIV/2016. Gugatan ini diajukan oleh Binsar M Gulton dan Lilik Mulyadi, keduanya merupakan hakim.

Kedua pemohon merasa dirugikan atas ketentuan pasal 6B ayat (2), pasal 7 huruf a angka 4 dan angka 6, pasal 7 hutuf b angka 1, angka 2, angka 3 dan angka 4, UU MA yang mengatur mengenai syarat pengangkatan hakim agung melalui jalur nonkarier

(mdk/eko)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mahkamah Agung Selesaikan 26.903 Perkara Sepanjang Tahun 2023

Mahkamah Agung Selesaikan 26.903 Perkara Sepanjang Tahun 2023

Mahkamah Agung (MA) sudah memutus 26.903 perkara sepanjang tahun 2023.

Baca Selengkapnya
Periksa 2 Hakim Agung, KPK Cecar soal Putusan Perkara KM50

Periksa 2 Hakim Agung, KPK Cecar soal Putusan Perkara KM50

Kepala Bagian (Kabag) KPK, Ali Fikri menyebut kedua hakim hadir saat pemeriksaan pada Senin (25/3).

Baca Selengkapnya
Hakim MK Tanya Apa Pembagian Bansos Harus Koordinasi? Ini Penjelasan Menteri Jokowi

Hakim MK Tanya Apa Pembagian Bansos Harus Koordinasi? Ini Penjelasan Menteri Jokowi

Empat Menteri Jokowi hadir sebagai saksi dalam sidang MK

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
MK Bahas Posisi Arsul Sani Tangani Gugatan Pemilu 2024

MK Bahas Posisi Arsul Sani Tangani Gugatan Pemilu 2024

MK bakal menggelar Rapat Permusyawakaratan Hakim untuk membahas posisi Arsul Sani.

Baca Selengkapnya
Lawan Gugatan MAKI, KPK Lampirkan 14 Bukti Pengusutan Harun Masiku Masih Berjalan

Lawan Gugatan MAKI, KPK Lampirkan 14 Bukti Pengusutan Harun Masiku Masih Berjalan

Ia menyebut pada pengusutan kasus Harun berjalan semasa kepemimpinan mantan Ketua KPK.

Baca Selengkapnya
Hakim MK Tanya Pembagian Bansos Selama kampanye, Menko PMK: Kami Pastikan Mengemban Amanah

Hakim MK Tanya Pembagian Bansos Selama kampanye, Menko PMK: Kami Pastikan Mengemban Amanah

Muhadjir menjawab pertanyaan hakim konstitusi soal intensitas kunjungan kerja Presiden Joko Widodo jelang Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
KPK Soal Hakim Gugurkan Status Tersangka Eddy Hiariej dengan KUHAP: 20 Tahun SOP Digunakan Tidak Ada Persoalan

KPK Soal Hakim Gugurkan Status Tersangka Eddy Hiariej dengan KUHAP: 20 Tahun SOP Digunakan Tidak Ada Persoalan

Penetapan Eddy Hiariej sebagai tersangka oleh KPK dinyatakan gugur setelah praperadilan guru besar Ilmu Hukum Pidana itu dikabulkan Pengadilan Negeri Jaksel.

Baca Selengkapnya
Menko PMK: Alhamdulillah Mudik Tahun Ini Angka Kecelakaan Turun 53%

Menko PMK: Alhamdulillah Mudik Tahun Ini Angka Kecelakaan Turun 53%

"Alhamdulillah mudik tahun ini mengalami penurunan angka kecelakaan, turun sampai sekitar 53 persen," kata Muhadjir

Baca Selengkapnya
Hakim MK Sentil Pengacara KPU karena Tak Pernah Bertanya: Enak Sekali Jadi Kuasa Hukum, Diam

Hakim MK Sentil Pengacara KPU karena Tak Pernah Bertanya: Enak Sekali Jadi Kuasa Hukum, Diam

Saldi meledek kuasa hukum KPU tidak pernah bertanya di persidangan.

Baca Selengkapnya