Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hakim Cecar Orang Dekat Ihsan Yunus Terkait Pengaturan Kuota Bansos

Hakim Cecar Orang Dekat Ihsan Yunus Terkait Pengaturan Kuota Bansos Ihsan Yunus. ©ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Merdeka.com - Majelis Hakim mencecar saksi Agustri Yogasmara alias Yogas yang merupakan operator Politikus PDIP Ihsan Yunus terkait dugaan dirinya yang bisa mengatur dan merayu agar kuota paket bantuan sosial (bansos) Covid-19 milik penyuap eks Mensos Juliari Peter Batubara, Harry Van Sidabukke bisa dinaikan.

Berawal dari kesaksian Yogas, bahwa dirinya hanya membantu Harry bicara ke Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bansos, Matheus Joko Santoso. Supaya kuota bansos Harry yang sempat turun bisa dikembalikan dan upaya dari Yogas berhasil. Sehingga, Hakim Anggota Joko Subagyo merasa heran bagaimana Yogas berhasil naikan kuota bansos.

"Saudara katakan bisa memenuhi permintaan Harry yang mengeluh adanya penurunan kuota. Lantas saudara telepon Pak joko, kemudian realisasinya Pak Joko ya sudah suruh datang ke sini, dinaikkan kembali kan begitu intinya," timpal hakim dalam sidang di PN Jakarta Pusat, Rabu (9/6).

"Itu bagaimana bisa, saudara kan pegawai atau PNS di Kemensos bukan, pejabat bukan, Pak Joko malah yang pejabat sekaligus PPK yang punya kewenangan mengatur kuota, kok bisa saudara punya akses masuk ke Pak Joko?" tanya kembali hakim.

Atas pertanyaan tersebut, Yogas berujar jika saat itu, dia hanya bertemu dan mendengarkan curhat dari Harry yang lantas menghubungi ke Joko soal kuota bansos. Lalu, setelah komunikasi Joko meminta Hary menemuinya.

"Pada saat Harry bilang ke saya itu saya telepon ke Pak Joko itu lebih ke curhat sih pak, lebih kayak memelas kondisinya Harry sudah beli sembako, sudah beli bahan bakunya tapi paketnya turun, di situ Pak Joko nggak panjang lebar, 'lho ngopo gak dateng'. Ya saya sampaikan ke Harry, ke sana aja sendiri hadap Pak Joko, Harry akhirnya datang sendiri ke Pak Joko," ujarnya.

Merasa heran atas peran Yogas yang bisa berkomunikask dengan Joko sampai kuota paket bansos milik Hary bisa naik. Lantas Hakim menanyakan peran dari Yogas dalam mengintervensi Joko terkait kuota Harry.

"Pak Joko tidak semudah itu, wong orang luar kok bisa istilahnya dalam tanda kutip mengintervensi yang bersangkutan, itukan juga sedikit aneh, makanya saudara ngurusin saudara sendiri aja mau masukin jadi vendor nggak bisa, ngurusin nasib sendiri nggak bisa, bisa ngurusin orang lain dan itu berhasil, pertanyaan saya sebenarnya peran saudara sendiri apa?" tanya hakim.

"Saya lebih ke broker aja sih pak, membantu kawan-kawan," jelas Yogas.

Tidak berhenti disitu, Hakim kembali menyinggung soal penerimaan fee yang disebut diterima Yogas dari Harry sejumlah Rp 7 miliar. Namun terkait fee tersebut dibantah Yogas.

"Harry Sidabukke sudah kita periksa, yang bersangkutan pernah menerangkan bahwa yang bersangkutan diminta memberikan fee operasional kepada Pak Joko pada awalnya komitmen fee tapi tidak melalui Joko, kemudiann Harry ngomong ya nanti Joko saya kasih sedikit-sedikit akhirnya direalisasikan Rp 1.200. Yang besar itu Harry menyampaikan Rp 9.000 per paket itu kepada saudara sehingga jumlah ada sekitar Rp 7 miliar," ujar hakim.

"Saya tidak pernah bicara dengan Harry terkait fee tersebut," jawab Yogas.

Masih pada kesempatan yang sama, hakim anggota lainnya, Yusuf Pranowo mencecar terkait apakah ada janji Yogas kepada Joko terkait kenaikan kuota Harry yang kembali dibantah oleh Yogas.

"Saudara dalam tanda kutip bisa mengembalikan kuota yang diterima atau menaikkan kuota yang diterima oleh Harry Sidabukke. Janji saudara ke Joko apa sehingga dia mau menaikkan itu?" tanya hakim.

"Saya merasa tidak bisa menaikkan," ucap Yogas.

Mendengar jawaban Yogas, hakim lantas tidak percaya. Hakim menyebut ada banyak aliran dana di Kemensos dalam perkara bansos sehingga mustahil tidak ada janji dari Yogas ke Joko.

"Tidak ada? Saya tidak percaya. Kenapa? Ini semua bergelimang harta, ibarat kata daun jatuh di Kemensos sana ada biayanya. Orang di sana batuk itu kalau ini ada uang Rp 6,3 triliun ke mana-mana itu gampang banget," ujarnya.

Nama Yogas Mencuat

Sebelumnya, Nama Agustri Yogasmara muncul dalam sidang lanjutan kasus korupsi dana bansos Covid, dengan terdakwa Juliari Batubara. Nama Yogasmara muncul dari keterangan Harry Van Sidabukke yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang hari ini, Senin (24/5).

"Yogasmara, saya dikenalkan Pak Matheus Joko Santoso (pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Sosial pada saat itu) yang nanti akan mengurus kuotanya Pertani," kata Harry di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (24/5).

Sebab kerap bersinggungan dengan Yogasmara, Harry mengaku, ada kesepakatan fee antara keduanya. Dia meyakini, Yogasmara berperan kuat dalam mengawal setiap kuota pengadaan bansos untuk PT. Mandala Hamonangan Sude.

"Perannya (Yogasmara) di PT Mandala Hamonangan Sude," ungkapnya.

Ketua Majelis Hakim, Damis pun bertanya kepada saksi Harry, mengapa begitu percaya dengan Yogasmara untuk mengurus dan mau memberikan fee untuk tiap paket bansos. Harry menjawab bahwa sosok Yogasmara dikenal sebagai broker.

"Kenapa mau berurusan sama Yogasmara?" tanya Hakim Damis.

"Dia broker, saya mau berurusan dan berkomitmen karena pernah ada kuota saya diturunkan oleh Pak Matheus Joko Santoso, dari situ saya meyakini kalau Yogasmara punya kemampuan (sebab kenal dengan Matheus Joko Santoso)," ungkap Harry.

(mdk/rhm)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Merinding Cerita Aji Yusman soal Kehamilan Sang Istri, Gejala Solusio Plasenta Hilang Seketika 'Salat dan Dzikir'

Merinding Cerita Aji Yusman soal Kehamilan Sang Istri, Gejala Solusio Plasenta Hilang Seketika 'Salat dan Dzikir'

Aji Yusman menyebut jika saat itu dokter yang memeriksa kandungan sang istri sampai heran

Baca Selengkapnya
Kasus Suap Pengurusan Perkara di MA, Hasbi Hasan Dituntut 13 Tahun 8 Bulan penjara dan Denda Rp1 Miliar

Kasus Suap Pengurusan Perkara di MA, Hasbi Hasan Dituntut 13 Tahun 8 Bulan penjara dan Denda Rp1 Miliar

Hasbi Hasan didakwa menerima suap untuk mengurus gugatan perkara kepailitan KSP tingkat kasasi.

Baca Selengkapnya
Remaja Bunuh Satu Keluarga di Penajam Paser Utara Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Ajukan Banding

Remaja Bunuh Satu Keluarga di Penajam Paser Utara Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Ajukan Banding

Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dipimpin hakim ketua Budi Susilo dengan anggota Jerry Thomas dan Rihat Satria Pramuda dibacakan pada Rabu 13 Maret 2024.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Anggota Polisi Umbar Senyum Dapat 'Istri Baru', Bukan Wanita Begini Wujudnya

Anggota Polisi Umbar Senyum Dapat 'Istri Baru', Bukan Wanita Begini Wujudnya

Sekelompok anggota polisi tampak sangat bahagia dan mengumbar senyum lebar mereka saat membuka hadiah istri baru dari atasan untuk menunjang tugas di lapangan.

Baca Selengkapnya
Iwan Sutrisman Dijanjikan Jadi Tentara Malah Dibunuh Prajurit TNI AL, Ini Sosok Korban & Pelaku

Iwan Sutrisman Dijanjikan Jadi Tentara Malah Dibunuh Prajurit TNI AL, Ini Sosok Korban & Pelaku

Korban dijanjikan menjadi tentara dan pelaku meminta uang ratusan juta rupiah dari keluarga.

Baca Selengkapnya
Hasan Nasbi: Kalau Ada Hubungan Bansos Dengan Keterpilihan, Anies Tak Bisa Lawan Ahok

Hasan Nasbi: Kalau Ada Hubungan Bansos Dengan Keterpilihan, Anies Tak Bisa Lawan Ahok

Hasan Nasbi: Kalau Ada Hubungan Bansos Dengan Keterpilihan, Anies Tak Bisa Lawan Ahok

Baca Selengkapnya
Dadan Tri Yudianto Dituntut 11 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap di Mahkamah Agung

Dadan Tri Yudianto Dituntut 11 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap di Mahkamah Agung

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa setelah menilai Dadan terbukti sebagai makelar kasus kepengurusan di MA bersama dengan Sekretaris MA; Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya
Kodam Cendrawasih: Kklaim KKB Prajurit Tertembak di Depan Kantor Bupati Hoaks

Kodam Cendrawasih: Kklaim KKB Prajurit Tertembak di Depan Kantor Bupati Hoaks

Termasuk mengangkat isu Patung Yesus yang sebenarnya telah dibahas dan telah diselesaikan oleh unsur Forkopimda dan para tokoh di Intan Jaya.

Baca Selengkapnya
Polisi Mulai Usut Kasus Kebocoran Dokumen DJKA yang Dibawa Firli Bahuri, Pelapor Diperiksa

Polisi Mulai Usut Kasus Kebocoran Dokumen DJKA yang Dibawa Firli Bahuri, Pelapor Diperiksa

Edy selaku pelapor berharap penyidik segera memeriksa Firli Bahuri bersama pengacaranya, Ian Iskandar selaku terlapor dalam kasus ini.

Baca Selengkapnya