Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hakim Belum Siap, Pembacaan Vonis Gus Nur Ditunda

Hakim Belum Siap, Pembacaan Vonis Gus Nur Ditunda ilustrasi pengadilan. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Sidang dengan agenda mendengarkan vonis terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur hari (17/10) ini ditunda. Alasannya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menyatakan belum siap membacakan putusan terdakwa dalam perkara dugaan ujaran kebencian tersebut.

Penundaan pembacaan vonis untuk terdakwa Gus Nur ini disampaikan oleh Humas PN Surabaya Martin Ginting. Ia menyatakan penundaan vonis ini karena majelis hakim belum siap membacakan putusan.

"Setelah melalui musyawarah, majelis hakim menyatakan (vonis) ditunda. Karena majelis hakim belum siap dan kebetulan majelis hakim banyak menangani perkara-perkara lain yang menjelang putusan juga," ujarnya, Kamis (17/10).

Ia menambahkan, penundaan pembacaan vonis ini bukan karena faktor adanya tekanan pihak-pihak tertentu. Namun, ia mengaku penundaan itu hanya dikarenakan persiapan hakim saja.

"Murni karena persiapan hakim, bukan yang lain-lain, termasuk massa. Soal pengamanan kita sudah berkoordinasi dengan pihak keamanan jauh hari sebelum pelaksanaan agenda putusan ini," tegasnya.

Terkait dengan penundaan tersebut, rencananya agenda vonis akan dibacakan pada Kamis (24/10) pekan depan. Ia pun berharap, agar semua pihak yang berkepentingan seperti jaksa dan kuasa hukum maupun terdakwa dapat hadir lebih pagi.

"Kita berharap sidang dapat digelar lebih pagi pada pekan depan. Oleh karenanya para pihak supaya hadir lebih awal," katanya.

Sebelumnya, perkara ini berawal pada Kamis (13/9/2018), anggota Forum Pembela Kader Muda NU melaporkan Sugi ke Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim dengan tuduhan menghina NU dan Banser di dalam video berdurasi satu menit 26 detik yang diunggah di media sosial. Polda Jatim akhirnya menetapkan sebagai tersangka pada Kamis (22/11/2018).

Penetapan ini dilakukan setelah penyidik Polda Jatim mendapatkan masukan dari beberapa ahli. Di antaranya ahli ITE, ahli bahasa dan ahli pidana. Pada tanggal 6 Februari 2019, jaksa menyatakan berkas perkara Sugi sudah lengkap.

Dalam dakwaan JPU disebutkan, Sugi dianggap melanggar Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang juncto pasal 45 ayat (3) tentang UU ITE.

(mdk/lia)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Hakim PN Garut Disumpah Serapah Kena Azab, Buntut Vonis Bebas Terdakwa Pembunuhan

Hakim PN Garut Disumpah Serapah Kena Azab, Buntut Vonis Bebas Terdakwa Pembunuhan

Atas vonis itu, Majelis Hakim PN Garut memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan

Baca Selengkapnya
Hakim Vonis Bebas, Eks Rektor Unud Bali Prof Antara Menangis Haru

Hakim Vonis Bebas, Eks Rektor Unud Bali Prof Antara Menangis Haru

Prof Antara menegaskan, sejak awal kasus ini diselidiki dirinya tidak pernah melakukan korupsi seperti yang didakwakan.

Baca Selengkapnya
Divonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Masih Pikir-Pikir Lawan Putusan Hakim atau Tidak

Divonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Masih Pikir-Pikir Lawan Putusan Hakim atau Tidak

Dikarenakan kedua belah pihak belum menerima putusan, hakim menyatakan vonis ini belum in kracht, atau belum berkekuatan hukum tetap.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Sivitas Akademika Unipdu Jombang Serukan Pemilu Damai dan Tolak Politik Praktis

Sivitas Akademika Unipdu Jombang Serukan Pemilu Damai dan Tolak Politik Praktis

Mahasiswa juga menyuarakan agar ASN, TNI dan Polri tetap netral dan bekerja sesuai dengan porsinya.

Baca Selengkapnya
Suciwati Bosan Dengar Janji Penyelesaian Kasus Pembunuhan Munir: Segera Bentuk Pengadilan HAM Ad Hoc

Suciwati Bosan Dengar Janji Penyelesaian Kasus Pembunuhan Munir: Segera Bentuk Pengadilan HAM Ad Hoc

Komnas HAM tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus pembunuhan Munir.

Baca Selengkapnya
Pertimbangan Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Firli Bahuri

Pertimbangan Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Firli Bahuri

Hakim PN Jaksel menolak gugatan praperadilan ketua KPK nonaktif Firli Bahuri

Baca Selengkapnya
Sekda Takalar Diduga Kampanyekan Gibran di Depan Para Guru, Bawaslu Bentuk Tim Penelusuran

Sekda Takalar Diduga Kampanyekan Gibran di Depan Para Guru, Bawaslu Bentuk Tim Penelusuran

Video Sekda Takalar Muhammad Hasbi diduga mengampanyekan Calon Wakil Presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka di depan para guru beredar di media sosial.

Baca Selengkapnya
Jelang Sidang Vonis, MAKI Harap Dewas KPK Beri Sanksi Berat ke Firli Bahuri

Jelang Sidang Vonis, MAKI Harap Dewas KPK Beri Sanksi Berat ke Firli Bahuri

Dewas KPK akan menggelar sidang vonis dugaan tiga pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada Rabu, 27 Desember 2023.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Telusuri Sekda Takalar Kampanyekan Gibran

Bawaslu Telusuri Sekda Takalar Kampanyekan Gibran

Hasbi yang diduga mengampanyekan Cawapres nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya