Hakim Belum Siap, Pembacaan Vonis Gus Nur Ditunda
Merdeka.com - Sidang dengan agenda mendengarkan vonis terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur hari (17/10) ini ditunda. Alasannya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menyatakan belum siap membacakan putusan terdakwa dalam perkara dugaan ujaran kebencian tersebut.
Penundaan pembacaan vonis untuk terdakwa Gus Nur ini disampaikan oleh Humas PN Surabaya Martin Ginting. Ia menyatakan penundaan vonis ini karena majelis hakim belum siap membacakan putusan.
"Setelah melalui musyawarah, majelis hakim menyatakan (vonis) ditunda. Karena majelis hakim belum siap dan kebetulan majelis hakim banyak menangani perkara-perkara lain yang menjelang putusan juga," ujarnya, Kamis (17/10).
Ia menambahkan, penundaan pembacaan vonis ini bukan karena faktor adanya tekanan pihak-pihak tertentu. Namun, ia mengaku penundaan itu hanya dikarenakan persiapan hakim saja.
"Murni karena persiapan hakim, bukan yang lain-lain, termasuk massa. Soal pengamanan kita sudah berkoordinasi dengan pihak keamanan jauh hari sebelum pelaksanaan agenda putusan ini," tegasnya.
Terkait dengan penundaan tersebut, rencananya agenda vonis akan dibacakan pada Kamis (24/10) pekan depan. Ia pun berharap, agar semua pihak yang berkepentingan seperti jaksa dan kuasa hukum maupun terdakwa dapat hadir lebih pagi.
"Kita berharap sidang dapat digelar lebih pagi pada pekan depan. Oleh karenanya para pihak supaya hadir lebih awal," katanya.
Sebelumnya, perkara ini berawal pada Kamis (13/9/2018), anggota Forum Pembela Kader Muda NU melaporkan Sugi ke Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim dengan tuduhan menghina NU dan Banser di dalam video berdurasi satu menit 26 detik yang diunggah di media sosial. Polda Jatim akhirnya menetapkan sebagai tersangka pada Kamis (22/11/2018).
Penetapan ini dilakukan setelah penyidik Polda Jatim mendapatkan masukan dari beberapa ahli. Di antaranya ahli ITE, ahli bahasa dan ahli pidana. Pada tanggal 6 Februari 2019, jaksa menyatakan berkas perkara Sugi sudah lengkap.
Dalam dakwaan JPU disebutkan, Sugi dianggap melanggar Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang juncto pasal 45 ayat (3) tentang UU ITE.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hakim PN Garut Disumpah Serapah Kena Azab, Buntut Vonis Bebas Terdakwa Pembunuhan
Atas vonis itu, Majelis Hakim PN Garut memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan
Baca SelengkapnyaHakim Vonis Bebas, Eks Rektor Unud Bali Prof Antara Menangis Haru
Prof Antara menegaskan, sejak awal kasus ini diselidiki dirinya tidak pernah melakukan korupsi seperti yang didakwakan.
Baca SelengkapnyaDivonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Masih Pikir-Pikir Lawan Putusan Hakim atau Tidak
Dikarenakan kedua belah pihak belum menerima putusan, hakim menyatakan vonis ini belum in kracht, atau belum berkekuatan hukum tetap.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sivitas Akademika Unipdu Jombang Serukan Pemilu Damai dan Tolak Politik Praktis
Mahasiswa juga menyuarakan agar ASN, TNI dan Polri tetap netral dan bekerja sesuai dengan porsinya.
Baca SelengkapnyaSuciwati Bosan Dengar Janji Penyelesaian Kasus Pembunuhan Munir: Segera Bentuk Pengadilan HAM Ad Hoc
Komnas HAM tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus pembunuhan Munir.
Baca SelengkapnyaPertimbangan Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Firli Bahuri
Hakim PN Jaksel menolak gugatan praperadilan ketua KPK nonaktif Firli Bahuri
Baca SelengkapnyaSekda Takalar Diduga Kampanyekan Gibran di Depan Para Guru, Bawaslu Bentuk Tim Penelusuran
Video Sekda Takalar Muhammad Hasbi diduga mengampanyekan Calon Wakil Presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka di depan para guru beredar di media sosial.
Baca SelengkapnyaJelang Sidang Vonis, MAKI Harap Dewas KPK Beri Sanksi Berat ke Firli Bahuri
Dewas KPK akan menggelar sidang vonis dugaan tiga pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada Rabu, 27 Desember 2023.
Baca SelengkapnyaBawaslu Telusuri Sekda Takalar Kampanyekan Gibran
Hasbi yang diduga mengampanyekan Cawapres nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka.
Baca Selengkapnya