Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hakim Batalkan Dakwaan 13 Manajer Investasi Kasus Jiwasraya

Hakim Batalkan Dakwaan 13 Manajer Investasi Kasus Jiwasraya Sidang dakwaan kasus Jiwasraya. Antara

Merdeka.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor Jakarta telah membatalkan surat dakwaan terhadap 13 perusahaan manajemen investasi. Awalnya, ke-13 perusahaan itu didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengeloaan transaksi pembelian dan penjualan instrumen keuangan pada reksa dana milik PT Asuransi Jiwasraya pada 2008-2018.

"Mengadili, menerima keberatan atau ekspesi tentang penggabungan berkas perkara yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa 1,6,7,9,10, dan 12. Menyatakan surat dakwaan batal demi hukum," kata Ketua Majelis Hakim IG Eko Purwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (16/8).

"Memerintahkan perkara aquo tidak diperiksa lebih lanjut," lanjutnya.

Majelis hakim terdiri dari IG Eko Purwanto selaku ketua majelis hakim dengan anggota majelis hakim yaitu Rosmina, Teguh Santosa, Sukartono dan Moch Agus Salim.

Seperti dilansir dari Antara, dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai bahwa perkara ke-13 perusahaan investasi tidak berhubungan satu sama lain sehingga akan menyulitkan majelis hakim untuk menilai perbuatan masih-masing terdakwa. "Tindakan penuntut umum yang menggabungkan begitu banyak perkara ke dalam satu berkas perkara akan menyulitkan majelis hakim untuk memilah-milah tiap perkara pidananya," kata Hakim Eko.

Majelis hakim juga menyebut, tindak pidana yang didakwakan kepada 13 terdakwa tidak ada hubungan satu sama lain. "Konsekuensi pemisahan para terdakwa juga mengakibatkan kehadiran masing-masing terdakwa tidak relevan terhadap terdakwa lainnya," katanya.

Sementara ke-13 perusahaan yang menjadi terdakwa adalah:

1. PT Dhanawibawa Manajemen Investasi (saat ini menjadi PT PAN Arcadia Capital) (Terdakwa 1)

2. PT OSO Management Investasi (Terdakwa 2)

3. PT Pinnacle Persada Investama (Terdakwa 3)

4. PT Millenium Capital Management (MCM) (Terdakwa 4)

5. PT Prospera Asset Management (Terdakwa 5)

6. PT MNC Asset Management (MAM) (Terdakwa 6)

7. PT Maybank Asset Management (Terdakwa 7)

8. PT GAP CAPITAL (Terdakwa 8)

9. PT Jasa Capital Asset Management (Terdakwa 9)

10. PT Pool Advista Aset Manajemen (Terdakwa 10)

11. PT Corfina Capital (Terdakwa 11)

12. PT Treasure Fund Investama (Terdakwa 12)

13. PT Sinarmas Aset Management (Terdakwa 13)

Andi Simangunsong dari kantor hukum AFS Partnership selaku penasehat hukum dari Terdakwa 7 PT Maybank Asset Management menyampaikan apresiasi terhadap putusan majelis hakim. “Kami mengapresiasi majelis hakim yang sependapat dengan argumen eksepsi yang kami sampaikan selaku penasehat hukum Terdakwa 7 PT Maybank Asset Manajemen. Penegakan hukum acara pidana (prosedur beracara) adalah sama pentingnya dengan penegakan hukum pidana itu sendiri,” ujar Andi.

“Oleh karena dalam dakwaan jaksa terlihat tegas pemisahan dakwaan terhadap masing masing manajer investasi, maka tidaklah benar apabila kemudian semua manajer investasi tersebut disidangkan bersamaan. Masing masing seharusnya diajukan sendiri sendiri ke persidangan dengan dakwaan terpisah," kata Andi.

(mdk/has)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kejagung Didesak Buru Tersangka Lain Kasus Korupsi Transaksi Emas Antam

Kejagung Didesak Buru Tersangka Lain Kasus Korupsi Transaksi Emas Antam

Upaya hukum harus dimaksimalkan agar kerugian negara yang hilang bisa dikembalikan.

Baca Selengkapnya
Kejagung Dalami Dugaan Bisnis Harvey Moeis Suami Sandra Dewi Hasil Pencucian Uang

Kejagung Dalami Dugaan Bisnis Harvey Moeis Suami Sandra Dewi Hasil Pencucian Uang

Dalam perkara korupsi komoditi timah, sebagian dari tersangka telah dikenakan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Baca Selengkapnya
Daftar 4 Perusahaan Debitur LPEI Diduga Lakukan Korupsi, Ada Perusahaan Sawit hingga Batubara

Daftar 4 Perusahaan Debitur LPEI Diduga Lakukan Korupsi, Ada Perusahaan Sawit hingga Batubara

Total pinjaman 4 perusahaan ekspor tersebut mencapai Rp2,5 triliun.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Sempat Bermasalah, 2 BUMN Ini Didemo Karyawan karena Pembayaran THR

Sempat Bermasalah, 2 BUMN Ini Didemo Karyawan karena Pembayaran THR

Pegawai BUMN ini demo lantaran perusahaan tidak memberikan THR yang menjadi hak karyawan.

Baca Selengkapnya
Sidang Dugaan Suap Pejabat MA, Kuasa Hukum Minta Hakim Bebaskan Dadan dari Tuntutan Karena Transaksi Sah

Sidang Dugaan Suap Pejabat MA, Kuasa Hukum Minta Hakim Bebaskan Dadan dari Tuntutan Karena Transaksi Sah

Terdakwa disebut terbukti menerima uang senilai total Rp11,2 miliar bersama dengan Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan

Baca Selengkapnya
Siap-Siap, Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Kena Denda Segini

Siap-Siap, Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Kena Denda Segini

Batas pembayaran THR pegawai maksimal pada H-7 lebaran.

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan

Kejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan

Empat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.

Baca Selengkapnya
DPR Apresiasi Langkah Kejagung Masukkan Kerugian Ekonomi Negara dalam Kasus Korupsi

DPR Apresiasi Langkah Kejagung Masukkan Kerugian Ekonomi Negara dalam Kasus Korupsi

Penghitungan kerugian ekonomi negara bisa menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara korupsi.

Baca Selengkapnya
Ini Alasan Hakim Gugurkan Status Tersangka Korupsi Eddy Hiariej

Ini Alasan Hakim Gugurkan Status Tersangka Korupsi Eddy Hiariej

Melihat sejumlah fakta, hakim akhirnya memutuskan penetapan tersangka Eddy Hiariej tidak sah.

Baca Selengkapnya