Hakim Agung: Hadapi Mafia Tanah Harus Ambil Sikap Afirmatif
Merdeka.com - Hakim Agung Pri Pambudi Teguh mengatakan dalam menghadapi kasus mafia tanah, hakim harus mengambil sikap afirmatif untuk memberi peluang kesetaraan hak seluas-luasnya untuk mencapai keadilan.
“Terutama, terkait kasus pertanahan yang benar-benar menjadi sengketa di peradilan. Pada umumnya, dalam praktik, berhadapan di antara yang kuat dan lemah,” kata Pri Pambudi Teguh dalam seminar nasional “Peran Komisi Yudisial dalam Silang Sengkarut Kasus Pertanahan di Pengadilan” dilansir Antara, Kamis (7/10).
Pri Pambudi menekankan, secara umum, MA memang tidak memberikan regulasi tertentu terkait sengketa tanah, selain Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Penitipan Ganti Kerugian ke Pengadilan Negeri dalam Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
“Itu pun Perma diterbitkan sebagai amanah dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan,” ucap Pambudi.
Menurut dia, dari pengalaman MA, peraturan tersebutlah yang dipedomani sehingga akan mudah membaca keberadaan mafia tanah. “Secara umum yang dipedomani oleh hakim adalah apa yang menjadi kaidah hukumnya, apa yang menjadi kasusnya, matching atau tidak kalau diterapkan.” tambah Pri Pambudi.
Salah satu contoh kasus yang dipaparkan oleh Hakim Agung ini adalah Perkara Nomor 3070 K/Pdt/2021 29 Oktober 2019. Di sana, tergugat I merupakan Perhimpunan Pendidikan dan Pengajaran Kristen Pertus Surabaya yang telah menjual tanah seluas 2464 m2 kepada Setyowati Soetanto.
Sejak 1948, tanah tersebut telah dimanfaatkan untuk kepentingan pendidikan, yaitu gedung SDN Ketabang I dan menjadi Barang Milik Daerah Kota Surabaya Nomor 2348808 dan 2351955.
Pambudi menjelaskan lebih lanjut, pada 2012, muncul Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB) Nomor 63 yang sebetulnya telah berakhir pada 19 Agustus di tahun yang sama.
“Itu (putusan akhir tentang pemilik sertifikat) bisa dipindahtangankan kepada tergugat I, Setyowati Soetanto. Begitu ketahuan ini pasti mafia, kita batalkan, menjadi aset milik Pemda,” jelas Pri Pambudi.
Pembatalan itu didasari oleh penemuan kejanggalan-kejanggalan sejak awal pembacaan berkas perkara. MA memang akan melihat posisi kasus sebelum sampai ke bukti-bukti. Dalam kasus sengketa tersebut, ditemukan kejanggalan karena secara tiba-tiba terbit sertifikat yang jelas menunjukkan keterlibatan mafia.
Harapan Pri Pambudi Teguh, putusan yang mengambil sikap afirmatif itu dapat menghasilkan keadilan kepada pihak yang berhak. Walaupun harusnya secara hukum pemilik sertifikat apalagi telah ada pembalikan nama secara sah merupakan pemenang perkara, penemuan kejanggalan dapat menjadi pertimbangan hukum.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
AHY Temui Jaksa Agung: Banyak Sekali Rakyat Menderita karena Mafia Tanah
Menurut AHY, mafia tanah menyebabkan kerugian negara menjadi banyak. Selain itu, rakyat juga menderita akibat mafia tanah ini.
Baca SelengkapnyaMahkamah Agung Selesaikan 26.903 Perkara Sepanjang Tahun 2023
Mahkamah Agung (MA) sudah memutus 26.903 perkara sepanjang tahun 2023.
Baca SelengkapnyaKuasa Hukum Berang Jaksa Minta Dito Mahendra Dipindah ke Lapas Gunung Sindur: Penahanan Kewenangan Hakim
Kubu Dito menyebut majelis hakim sudah menetapkan terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Menteri AHY: Banyak Masalah di Indonesia Libatkan Mafia Tanah
Sehingga, hak tanah mereka tak dirampas mafia tanah.
Baca SelengkapnyaMomen Perdana AHY Rapat Bareng Anggota DPR Sebagai Menteri ATR, Bahas Mafia Tanah di Daerah
"Jadi saya datang hari ini untuk memenuhi undangan rapat kerja," kata AHY.
Baca SelengkapnyaDi Hadapan DPR, AHY Ungkap Program Prioritas Kementerian ATR di Antaranya Membasmi Mafia Tanah
AHY menegaskan persoalan mafia tanah diperlukan penanganan khusus
Baca SelengkapnyaPesan Penting untuk AHY yang Baru Dilantik Jadi Menteri ATR/BPN: Gebuk Mafia Tanah
Bersamaan dengan itu, AHY juga mendorong proses redistribusi tanah untuk melahirkan keadilan, kemajuan, dan kesejahteraan.
Baca SelengkapnyaDikirim ke Kejaksaan, Dito Mahendra Tinggal Tunggu Waktu Berhadapan dengan Hakim
Dito terjerat kasus kepemilikan belasan senjata api ilegal
Baca SelengkapnyaJanji Bakal Lawan Para Mafia Tanah, AHY Rajin Sowan ke Menteri hingga Wapres Maruf Amin
AHY berjanji akan menindak tegas mafia tanah yang melawan hukum.
Baca Selengkapnya