Hakim Agung Gazalba Saleh Kembali jadi Tersangka, Kini Kasus Gratifikasi dan TPPU

Selasa, 21 Maret 2023 21:24 Reporter : Rahmat Baihaqi
Hakim Agung Gazalba Saleh Kembali jadi Tersangka, Kini Kasus Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh. ©2022 Merdeka.com/Antara

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Tim Penyidik menemukan adanya dugaan perbuatan pidana lain berupa penerimaan gratifikasi dalam penanganan perkara yang pernah disidangkan oleh GS sebagai salah satu hakimnya," ujar kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan di gedung KPK, Selasa (21/3).

Ali mengatakan, penetapan Gazalba sebagai tersangka TPPU usia pihaknya menemukan dugaan sejumlah uang yang disamarkan. Tersangka pun dikenakan pasal 12B UU Tipikor tentang gratifikasi dan pencucian uang.

"Setiap proses penyidikan yang dilakukan oleh KPK baik itu Pasal korupsi atau Pasal 3 [kerugian negara] maupun Pasal-pasal penyuapan pasti kami telusuri dan dalami dengan mengoptimalkan diterapkannya tindak pidana pencucian uang termasuk untuk tersangka GS ini," papar Ali.

"Saat ini dari pengumpulan alat bukti proses penyidikan, tim penyidik menemukan adanya dugaan perbuatan pidana lain yaitu dugaan penerimaan gratifikasi dan kemudian kami telusuri uangnya ternyata kemudian ada dugaan disamarkan, disembunyikan, dibelanjakan terhadap aset-aset yang memiliki nilai ekonomis," sambungnya.

Ini merupakan status tersangka kedua bagi Gazalba Saleh. Sebelumnya, dia ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengurusan perkara di MA.

2 dari 2 halaman

Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan sejumlah tersangka yang menyeret nama hakim agung non-aktif itu. Mereka adalah Hakim Agung Sudrajat Dimyati, Hakim Yudisial atau Panitera Pengganti Elly Tri Pangestu (ETP), dua aparatur sipil negara (ASN) Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH), serta dua ASN di MA Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).

Kemudian, pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) serta debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT), dan debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Sebanyak delapan tersangka di antaranya telah dilimpahkan kepada tim jaksa untuk segera disidangkan. Delapan tersangka tersebut yakni Sudrajat Dimyati, Elly Tri Pangestu, Desy Yustria, Nurmanto Akmal, Albasri, Muhajir Habibie, Heryanto Tanaka, dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

[tin]
Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini