Hak politik politikus Golkar Charles Jones Mesang dicabut selama dua tahun
Merdeka.com - Majelis hakim tindak pidana suap oleh terdakwa Charles Jones Mesang, mengabulkan tuntutan jaksa penuntut umum KPK atas pencabutan hak politik Charles. Majelis hakim yang diketuai Haryono, memutuskan mantan anggota Komisi IX DPR dari fraksi Golkar itu tidak boleh dipilih atau memilih suatu jabatan publik selama dua tahun setelah menjalani masa pidana utamanya.
"Menjatuhkan pidana tambahan dengan mencabut hak politiknya selama dua tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," ucap ketua majelis hakim Haryono saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (7/9).
Sebelumnya, jaksa penuntut umum KPK juga menuntut pidana tambahan yang sama. Mencabut hak politik Charles selama dua tahun.
Hanya, dalam vonis majelis hakim kali ini sedikit lebih ringan dari tuntutan jaksa. Pada tuntutannya, Charles dituntut lima tahun penjara denda Rp 300 juta atau subsider empat bulan kurungan penjara. Sementara majelis hakim memutuskan politisi Dapil Nusa Tenggara Barat itu dihukum empat tahun penjara denda Rp 200 juta atau subsider dua bulan kurungan penjara.
Charles diduga menerima suap sekitar Rp 9 Miliar lebih terkait optimalisasi dana di P2K Kementerian Kerja dan Transmigrasi. Uang tersebut akhirnya dikembalikan ke KPK untuk kemudian dirampas sebagai aset negara.
"Telah mengembalikan Rp 8.564.000.000 pada saat tuntutan 6 Juli Rp 1 Miliar, saat proses persidangan 25 Juli Rp 5 Miliar, 26 Juli 1 Miliar, 31 Juli Rp 1 Miliar, lalu ada Rp 319 juta, dan Rp 250 juta," tukasnya.
Atas perbuatannya itu, Charles divonis berdasarkan Pasal 12 huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Cak Imin Harap Koalisi Perubahan Tetap Solid di Pilkada DKI Jakarta, PKB Masih Godok Nama untuk Pilkada Jatim
Cak Imin mengaku hingga saat ini belum mengetahui sosok yang mendaftar untuk Pilkada DKI Jakarta ke partai politik Koalisi Perubahan yaitu PKB, PKS atau NasDem.
Baca SelengkapnyaSering Ikut Kampanye Ganjar, Siti Atikoh Ternyata Pensiun Dini
Sebelum memasuki tahun politik, Siti telah memutuskan untuk pensiun dini dan menemani Ganjar.
Baca SelengkapnyaBerkas Dugaan Politik Uang Lengkap, Caleg Demokrat Diserahkan ke Kejari Makassar
Berkas Dugaan Politik Uang Lengkap, Caleg Demokrat Diserahkan ke Kejari Makassar
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ternyata Ini Alasan Jokowi Bagi-Bagi Bansos Beras Jelang Pilpres 2024
Presiden akhirnya buka suara terkait polemik pemberian bansos beras kemasan 10 kg di tahun politik.
Baca SelengkapnyaGaji PPPK Naik per Januari 2024, Ini Daftar Lengkapnya
Aturan kenaikan gaji PPPK diatur dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024.
Baca SelengkapnyaMenebak Arah Langkah Jokowi Usai Tidak Jabat Presiden
Ternyata, isu Jokowi ingin gabung ke partai politik bukan hanya menuju ke Golkar saja
Baca SelengkapnyaNama-Nama yang Digadang Maju Pilgub DKI 2024
Mulai dari politisi Golkar hingga NasDem sudah mulai ramai diperbincangkan sebagai Cagub DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaZulhas: Pak Jokowi PAN Banget, PAN Ya Jokowi Banget
Saat ditanyakan apakah Jokowi juga diberikan KTA sebagai kader PAN, Zulhas tak menjawab tegas.
Baca SelengkapnyaContoh Koalisi Partai Politik Sebagai Penentu Pembentukan Pemerintahan Kuat, Kenali Bedanya dengan Oposisi
Berikut contoh koalisi Partai Politik dan kenali perbedaan dengan oposisi.
Baca Selengkapnya