Merdeka.com - Salah satu hak korban, yakni ganti kerugian dari negara (kompensasi), khususnya dalam tindak pidana terorisme semakin diakui. Terlihat dari beberapa putusan hakim yang mengabulkan tuntutan kompensasi yang diajukan para korban, seperti pada kasus terorisme di rumah ibadah di Samarinda dan penyerangan di Polda Sumut.
Yang terbaru, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga mengabulkan tuntutan kompensasi yang diajukan 16 korban serangan terorisme, yang terdiri atas 13 korban di Jalan MH Thamrin Jakarta (2016), dan 3 orang korban pada kejadian di Terminal Kampung Melayu (2017).
Dalam amar putusannya, majelis hakim mengabulkan kompensasi sebesar Rp1.017.107.363, dari total tuntutan kompensasi yang diajukan sebesar Rp1.341.663.213. “Sebagai lembaga yang diperintahkan undang-undang untuk memfasilitasi tuntutan kompensasi bagi korban terorisme, LPSK tentu sangat mengapresiasi putusan majelis hakim itu,” kata Semendawai, Kamis (5/7-2018).
Setelah keluarnya putusan kompensasi bagi korban terorisme Jakarta dan Sumut, LPSK tengah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan perihal anggaran yang akan digunakan untuk pembayaran. Sedangkan untuk penyerahannya nanti, LPSK berinisiatif agar penyerahan kompensasi dapat dilakukan Presiden Jokowi.
Kehadiran Presiden bagi korban terorisme, menurut Semendawai, sesungguhnya menjadi salah satu bentuk representasi negara yang bertanggung jawab akan kejadian yang menimpa warganya. Karena esensi dari kompensasi atau ganti kerugian dari negara, bukan dilihat dari berapa besar nominal rupiah yang diserahkan karena hal itu tidak akan mampu mengobati atau mengembalikan jiwa korban yang tewas akibat serangan terorisme, tetapi paling tidak menjadi salah satu bentuk tanggung jawab negara terhadap masyarakat yang menjadi korban.
Semendawai mengatakan, korban terorisme masa lalu atau yang persidangan maupun proses hukumnya telah usai, juga tetap berpeluang mengajukan kompensasi. Karena dalam revisi UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, dibuka peluang bagi korban terorisme yang terjadi pada masa lalu untuk mendapatkan kompensasi.
Korban terorisme masa lalu yang persidangannya usai dan belum mendapatkan kompensasi, juga berhak mendapatkan kompensasi dengan cara mengajukan permohonan kepada LPSK. Permohonan mendapatkan bantuan, termasuk di dalamnya kompensasi, harus memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain penetapan sebagai korban yang dikeluarkan BNPT.
Permohonan dimaksud diajukan paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak revisi UU tentang Pemberantasan Terorisme mulai berlaku. Sedangkan untuk besaran kompensasi dihitung dan ditetapkan oleh LPSK setelah mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan. “Koordinasi intensif dilakukan antara LPSK dan BNPT serta LPSK dan Kementerian Keuangan,” ujar Semendawai.
Selain kompensasi, lanjut dia, LPSK juga tetap memberikan layanan perlindungan dan bantuan bagi korban terorisme, baik perlindungan fisik maupun perlindungan hukum, bantuan medis, bantuan rehabilitasi psikososial dan psikologis. Sejumlah korban terorisme masa lalu yang belum mendapatkan bantuan seperti medis dan psikologis, saat ini juga tengah dilakukan, antara lain korban kasus bom Kedubes Australia dan JW Marriot. Dengan demikian, selama tahun 2018 (hingga Juni), LPSK tercatat memberikan layanan bantuan kepada 94 korban terorisme. [paw]
Baca juga:
Bayar kompensasi korban terorisme, LPSK ajukan tambahan anggaran Rp 52 M
Komisi III adakan RDP dengan KPK, BNN, LPSK dan BNPT
LPSK sebut UU Terorisme perkuat hak korban
Tersangka suap Bakamla Fayakhun Andriadi minta perlindungan ke LPSK
LPSK ingin masyarakat dan penegak hukum punya persepsi sama soal JC
KPK dan LPSK perbarui kerja sama perlindungan saksi kasus korupsi
Tjahjo Kumolo Dalam Kenangan Kapolri: Konsen Reformasi di Institusi Polri
Sekitar 18 Menit yang laluTjahjo Kumolo Meninggal, Megawati Minta Kantor PDIP Kibarkan Bendera Setengah Tiang
Sekitar 41 Menit yang laluMenag Yaqut Kenang Masa Muda Bareng Tjahjo Kumolo saat jadi Aktivis di Jateng
Sekitar 42 Menit yang laluJK: Tjahjo Kumolo Telah Mengabdikan Dirinya untuk Negara dengan Sangat Baik
Sekitar 42 Menit yang laluDelegasi Amirul Hajj Tiba di Tanah Suci, Pastikan Jemaah Haji Dapat Pelayanan Terbaik
Sekitar 50 Menit yang laluGanjar: Tjaho Kumolo Tak Pernah Keluhkan Penyakitnya, Lebih Senang Bicara Hobi
Sekitar 52 Menit yang laluDitutupi Bendera Merah Putih, Jenazah Tjahjo Kumolo Tiba di Rumah Duka
Sekitar 1 Jam yang laluWapres Ma'ruf Melayat ke Rumah Duka Tjahjo Kumolo usai Kunker dari NTB
Sekitar 1 Jam yang laluJenazah Tjahjo Kumolo Dibawa ke Rumah Duka
Sekitar 1 Jam yang laluMasinton: Tjahjo Kumolo Dirawat di Rumah Sakit Sebelum Rakernas PDIP
Sekitar 1 Jam yang laluPresiden Jokowi Berduka MenpanRB Tjahjo Kumolo Meninggal
Sekitar 1 Jam yang laluJelang Kedatangan Jenazah Tjahjo Kumolo, Begini Situasi Rumah Duka
Sekitar 1 Jam yang laluMengenang Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo, Sosok Kakek yang Hangat dan Dekat dengan Cucu
Sekitar 1 Jam yang laluCerita Reshuffle Kabinet Jokowi
Sekitar 1 Minggu yang laluLuhut Bongkar Rahasia, Kisah di Balik Jokowi Sering Merotasinya Sebagai Menteri
Sekitar 1 Minggu yang laluMomen Jokowi Lupa Sapa Zulkifli Hasan dan Hadi Tjahjanto di Sidang Kabinet Paripurna
Sekitar 1 Minggu yang laluCerita Reshuffle Kabinet Jokowi
Sekitar 1 Minggu yang laluMomen Hangat Pertemuan Jokowi dan Putin di Istana Kremlin
Sekitar 5 Jam yang laluPuluhan Tahun Hidup di Hutan & Pertama Kali Ke Jakarta, Mak Otoh Ingin Ketemu Jokowi
Sekitar 5 Jam yang laluCEK FAKTA: Tidak Benar Anak-anak di Rusia Nyanyi Indonesia Raya Untuk Sambut Jokowi
Sekitar 6 Jam yang laluTiba di Abu Dhabi, Jokowi Bertemu Investor dan Pebisnis PEA Usai Salat Jumat
Sekitar 7 Jam yang laluCEK FAKTA: Tidak Benar Kasus Positif Covid-19 Sengaja Dinaikkan Jelang Iduladha
Sekitar 50 Menit yang laluKorea Utara Sebut Wabah Covid Muncul Setelah Warga Sentuh "Benda Alien"
Sekitar 1 Jam yang laluKasus Covid-19 Meningkat, Pemerintah Ketatkan Aturan Masker di Luar Ruangan
Sekitar 1 Jam yang laluLelah dengan Lockdown, Miliarder Video Game China Ingin Pindah ke Negara Lain
Sekitar 7 Jam yang laluCovid-19 Melonjak Lagi di Depok, Kasus Harian Lampaui 100
Sekitar 17 Jam yang laluUpdate Kasus Covid-19 di Indonesia Hari Ini 30 Juni 2022
Sekitar 19 Jam yang lalu52 Persen Kasus Covid-19 di AS karena Varian Omicron BA.4 dan BA.5
Sekitar 22 Jam yang laluCovid Kembali Melonjak, Prancis Minta Warga Pakai Masker di Luar Ruangan
Sekitar 1 Hari yang laluEmpat Obat Dapat Izin untuk Terapi Covid-19, Publik Bisa Cek Informasi di Halo BPOM
Sekitar 1 Hari yang laluMenkes: Jakarta Sebentar Lagi Sampai Puncak Omicron BA.4 dan BA.5
Sekitar 1 Hari yang laluDua Warga Depok Terpapar Subvarian Omicron, Satu Pasien masih Isolasi
Sekitar 1 Hari yang laluPakar UGM Sebut Masyarakat Sudah Kebal Covid-19, Ingatkan Soal Bahaya Ini
Sekitar 2 Hari yang laluWaspada Gelombang Baru Covid, Ini Daftar Varian Virus Corona Paling Menular
Sekitar 2 Hari yang laluUpdate Kasus Covid Nasional Hari Ini Per 28 Juni 2022
Sekitar 2 Hari yang laluAlasan Pemerintah Tak Batasi Aktivitas Masyarakat Meski Covid-19 Naik Lagi
Sekitar 3 Hari yang laluMoeldoko: Pandemi Belum Berakhir, Ojo Kesusu Lepas Masker
Sekitar 3 Hari yang laluKasus Covid-19 Naik Lagi, Pakistan Kembali Wajibkan Masker Saat Penerbangan Domestik
Sekitar 3 Hari yang laluData Kasus Covid-19 di Indonesia 27 Juni 2022
Sekitar 3 Hari yang laluUji Klinik Vaksin Merah Putih Unair Memasuki Fase Tiga
Sekitar 4 Hari yang laluCovid-19 Melonjak, Pemerintah Klaim Sudah Siapkan Pencegahan dan Pengendalian
Sekitar 4 Hari yang laluMenghapus Subsidi BBM yang Tinggal Janji
Sekitar 1 Hari yang laluHarga BBM Shell Kembali Naik, Bagaimana dengan Pertamina?
Sekitar 3 Minggu yang laluTerungkap Bule Gondrong Jaga Ketat Jokowi di Bandara Polandia Ternyata Secret Service
Sekitar 4 Jam yang laluPutin Minta Pemimpin G7 Setop Minum Alkohol Setelah Foto Tanpa Bajunya Ditertawakan
Sekitar 4 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami