Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hajar wartawan TransTV, perwira polisi dijebloskan ke penjara

Hajar wartawan TransTV, perwira polisi dijebloskan ke penjara penjara. shutterstock

Merdeka.com - Wakil Direktur Pengamanan Objek Vital (Pamobvit) Polda Sumut, AKBP Fatori, dijebloskan ke tahanan mulai Kamis (16/1) petang. Perwira menengah ini dieksekusi setelah Mahkamah Agung (MA) menyatakan dia bersalah dan menghukumnya 2 bulan penjara, karena menganiaya tahanan ketika menjabat Kapolres Pemantang Siantar.

Fatori dijebloskan ke Rumah Tahanan Polisi (RTP) di Mapolda Sumut sekitar pukul 16.35 WIB. "Dia resmi ditahan tadi sore. Eksekusi dilakukan dua jaksa dari Kejari berkoordinasi dengan Polda Sumut," ungkap Kasubdit Pengelolaan Data dan Informasi (PID) Bidang Humas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan kepada wartawan.

Dia juga menjelaskan proses eksekusi itu. Dua orang jaksa dari Kejari Pematang Siantar menyerahkan Fatori kepada Polda Sumut untuk menjalani masa hukuman selama 2 bulan penjara.

"Setelah resmi diserahkan ke Polda Sumut, kemudian ditahan di RTP Tahti, untuk melaksanakan putusan pengadilan, Dia diantar petugas Kejari didampingi kita (Polda Sumut). Sebelumnya terlebih dahulu dilakukan koordinasi," jelas Nainggolan.

Dia menjelaskan, Fatori dapat menjalani hukuman di RTP Polda Sumut. Alasannya rumah tahanan itu juga milik negara.

Sementara itu, hukuman disiplin terhadap AKBP Fatori tetap akan dilakukan seusai pelaksanaan hukuman pidana. Nantinya dia akan diproses di Bidang Propam Polda Sumut.

Eksekusi terhadap Fatori juga sudah disampaikan Direktur Tahanan dan Titipan Barang Bukti (Tahti) Polda Sumut AKBP Watimen Panjaitan. "Akan kita tahan hari ini," tegasnya.

Dalam perkara ini, AKBP Fatori divonis bersalah melakukan penganiayaan terhadap Andi Siahaan, kontributor Trans TV di Kota Pematang Siantar, yang sedang ditahan pada 30 November 2010. Andi ditangkap karena diadukan KA (14) yang mengaku dipukulnya dengan helm menyusul insiden senggolan sepeda motor di jalan.

Di dalam dakwaan jaksa, pada Selasa 30 November 2010 sekitar pukul 16.15 WIB, Fatori menganiaya Andi di ruang olahraga tahanan Mapolresta Pematang Siantar. Dia menganiaya Andi yang dalam kondisi diborgol menggunakan sarung tinju dan membenturkannya ke dinding. Kejadian ini disaksikan tahanan lainnya.

Majelis hakim PN Pematang Siantar menjatuhi Fatori hukuman 2 bulan penjara pada 22 Februari 2012. Dalam amar putusan No.315/Pid.B/2011/PN,PMS, dia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.

Lalu, majelis hakim Pengadilan Tinggi Medan pada 12 Juli 2012 menghukum Fatori 4 bulan hukuman percobaan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) R Nainggolan pun kasasi pada Agustus 2012.

Mahkamah Agung RI akhirnya memvonis Fatori 2 bulan penjara. Vonis itu dituangkan dalam putusan MA RI Nomor 1992K/Pid/2012 tertanggal 24 April 2013.

Sebelum kasus penganiayaan ini, Fatori sempat terlibat konflik dengan wartawan, termasuk Andi Siahaan. Pada April 2010, perwira menengah ini bahkan sempat menantang sejumlah wartawan untuk berkelahi.

(mdk/ian)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kasus Tabrak Lari Putra Mahkota Surakarta, Tetap Diproses Polisi walau Korban Cabut Laporan

Kasus Tabrak Lari Putra Mahkota Surakarta, Tetap Diproses Polisi walau Korban Cabut Laporan

Polisi melanjutkan penyelidikan tabrak lari yang melibatkan Putra Mahkota Kasunanan Surakarta Hadiningrat KGPH Purbaya, meski korban telah mencabut laporan.

Baca Selengkapnya
Perwira Polisi Ajak Anak Buah Makan Angkringan di Pinggir Jalan, Bilang ke Pedagang 'Ada yang Buat Kurus Enggak?'

Perwira Polisi Ajak Anak Buah Makan Angkringan di Pinggir Jalan, Bilang ke Pedagang 'Ada yang Buat Kurus Enggak?'

Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setiyo ikut turun lapangan bersama anggotanya saat tengah berpatroli malam.

Baca Selengkapnya
Dua WNA jadi Korban Begal di Tamansari, Lima Pelaku Berhasil Diringkus Polisi

Dua WNA jadi Korban Begal di Tamansari, Lima Pelaku Berhasil Diringkus Polisi

Korban terluka akibat terkena sabetan senjata tajam yang diayunkan oleh pelaku

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Komandan Polisi Panggil Perwira Muda Lulusan Akpol 2023, Ditanya Isi Tas Jawabannya Mengejutkan

Komandan Polisi Panggil Perwira Muda Lulusan Akpol 2023, Ditanya Isi Tas Jawabannya Mengejutkan

Saat disebut, isi tas sang perwira tersebut sontak membuat komandan kaget

Baca Selengkapnya
Buntut Tahanan Kabur, Kapolsek & Wakapolsek Tanah Abang Dimutasi

Buntut Tahanan Kabur, Kapolsek & Wakapolsek Tanah Abang Dimutasi

Ia dimutasi menjadi Kasubbagrenprogar Bagren Polres Metro Jakarta Pusat. Posisi yang ditinggalkannya itu diisi oleh AKP Acep Atmadja.

Baca Selengkapnya
Warga Kampung Bayam Diduga Ditangkap Paksa Polisi, Ini Penjelasan Jakpro

Warga Kampung Bayam Diduga Ditangkap Paksa Polisi, Ini Penjelasan Jakpro

Warga Kampung Bayam Diduga Ditangkap Paksa Polisi, Ini Penjelasan Jakpro

Baca Selengkapnya
Kawanan Penjambret yang Viral Gunakan Jalur Transjakarta di Kelapa Gading Digulung Polisi

Kawanan Penjambret yang Viral Gunakan Jalur Transjakarta di Kelapa Gading Digulung Polisi

Kawanan penjambret bersenjata tajam yang sempat viral diringkus anggota Polsek Kelapa Gading.

Baca Selengkapnya
Dijanjikan Upah Rp135 Juta, Kurir Sabu 15 Kilogram Ditangkap Polisi saat Nunggu Jemputan Rekan

Dijanjikan Upah Rp135 Juta, Kurir Sabu 15 Kilogram Ditangkap Polisi saat Nunggu Jemputan Rekan

Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.

Baca Selengkapnya
Diperiksa Polda Metro Jaya, Rektor UP Nonaktif Bantah Lecehkan Pegawainya

Diperiksa Polda Metro Jaya, Rektor UP Nonaktif Bantah Lecehkan Pegawainya

ETH tak bicara banyak. Dia buru-buru masuk ke ruang pemeriksaan didampingi kuasa hukumnya.

Baca Selengkapnya