Hajar junior hingga tewas, JPU cuma tuntut 3 taruna STIP 4 tahun
Merdeka.com - Ketiga terdakwa kasus penganiayaan hingga menewaskan taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta, Dimas Dikkita Handoko (19), yaitu Angga Aferiandi (21), Fachry Husaini Kurniawan (19) dan Adnan Fauzi Pasaribu hanya dituntut 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Padahal sebelumnya ketiga terdakwa yang dianggap sebagai otak penganiayaan didakwa dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
JPU Wahyu Oktaviandi mengatakan, awalnya memang 15 tahun penjara, namun karena fakta-fakta di persidangan tidak menemukan adanya bekas luka yang menyebabkan Dimas meninggal dunia.
"Berdasarkan hasil visum korban meninggal akibat benturan di kepala belakangnya, bukan di bagian ulu hati. Tapi hal tersebut tidak terungkap di persidangan," ujar Wahyu kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (8/9).
Wahyu menjelaskan, dari kesaksian ketujuh korban pada saat persidangan, tidak ada satu pun keterangan dari saksi tersebut yang menyatakan adanya benturan hingga menyebabkan Dimas tewas.
"Korban yang merupakan teman Dimas juga mengatakan tidak ada benturan. Mereka bilang jatuh tapi sebelum jatuh ke lantai kepalanya ditangkep oleh seniornya," jelas Wahyu.
(mdk/ian)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jelang Pengumuman Hasil Pemilu 2024, DisdiK DKI Terapkan PJJ di Sebagian Sekolah
Jelang pengumuman hasil Pemilu 2024 oleh KPU, pembelajaran jarak jauh diterapkan di sebagian sekolah di Jakarta
Baca SelengkapnyaMomen Prajurit TNI Minta Lihat Isi Lemari Seniornya, Dalamnya Mengejutkan hingga Disebut Idaman Banjir Pujian
Senior TNI ini perlihatkan isi dalam lemari pribadinya yang begitu mengejutkan pada sang junior. Aksinya banjir pujian.
Baca Selengkapnya"Perundungan dengan Dalih Apa pun Tak Boleh Dibiarkan!"
Dirjen HAM menyebut tindakan merundung bisa mencederai martabat dan merugikan seseorang.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Mahasiswa UI Pembunuh Juniornya Dituntut Hukuman Mati, Ini Hal yang Memberatkan
Jaksa menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan rencana lebih dulu merampas nyawa orang lain.
Baca SelengkapnyaPenampakan Tebalnya Berkas Perkara Firli Bahuri Tersangka Kasus Pemerasan SYL
berkas atas nama tersangka Firli Bahuri telah dikirimkan ke JPU Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta
Baca SelengkapnyaPemungutan Suara Lanjutan 18 TPS di Jakut Digelar 24 Februari, Ini Persiapan KPU DKI
Pemungutan suara tertunda di 17 TPS di Jakarta Utara akibat banjir yang melanda kawasan tersebut, pada hari pencoblosan, Rabu 14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaJelang Pensiun Prajurit TNI Ini Akan Jualan Es & Bakso, Begini Pesan Mendalam dari Komandan
Perwira TNI beri pesan mendalam ke anak buahnya yang akan masuk masa pensiun. Ternyata ada yang berencana jualan es dan bakso.
Baca SelengkapnyaBanjir Rendam 34 TPS di Jakarta, Paling Banyak Kawasan Jakarta Barat
Hujan lebat mengguyur DKI Jakarta menyebabkan puluhan TPS terdampak banjir.
Baca SelengkapnyaPanji Gumilang Dituntut 1,5 Tahun Penjara Kasus Penistaan Agama
Tuntutan tersebut dibacakan oleh salah satu JPU Kejari Indramayu Rama Eka Darma dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Kamis (22/2).
Baca Selengkapnya