Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hajar junior hingga tewas, JPU cuma tuntut 3 taruna STIP 4 tahun

Hajar junior hingga tewas, JPU cuma tuntut 3 taruna STIP 4 tahun foto korban STIP. ©2014 merdeka.com/yan muhardiansyah

Merdeka.com - Ketiga terdakwa kasus penganiayaan hingga menewaskan taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta, Dimas Dikkita Handoko (19), yaitu Angga Aferiandi (21), Fachry Husaini Kurniawan (19) dan Adnan Fauzi Pasaribu hanya dituntut 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Padahal sebelumnya ketiga terdakwa yang dianggap sebagai otak penganiayaan didakwa dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

JPU Wahyu Oktaviandi mengatakan, awalnya memang 15 tahun penjara, namun karena fakta-fakta di persidangan tidak menemukan adanya bekas luka yang menyebabkan Dimas meninggal dunia.

"Berdasarkan hasil visum korban meninggal akibat benturan di kepala belakangnya, bukan di bagian ulu hati. Tapi hal tersebut tidak terungkap di persidangan," ujar Wahyu kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (8/9).

Wahyu menjelaskan, dari kesaksian ketujuh korban pada saat persidangan, tidak ada satu pun keterangan dari saksi tersebut yang menyatakan adanya benturan hingga menyebabkan Dimas tewas.

"Korban yang merupakan teman Dimas juga mengatakan tidak ada benturan. Mereka bilang jatuh tapi sebelum jatuh ke lantai kepalanya ditangkep oleh seniornya," jelas Wahyu.

(mdk/ian)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jelang Pengumuman Hasil Pemilu 2024, DisdiK DKI Terapkan PJJ di Sebagian Sekolah

Jelang Pengumuman Hasil Pemilu 2024, DisdiK DKI Terapkan PJJ di Sebagian Sekolah

Jelang pengumuman hasil Pemilu 2024 oleh KPU, pembelajaran jarak jauh diterapkan di sebagian sekolah di Jakarta

Baca Selengkapnya
Momen Prajurit TNI Minta Lihat Isi Lemari Seniornya, Dalamnya Mengejutkan hingga Disebut Idaman Banjir Pujian

Momen Prajurit TNI Minta Lihat Isi Lemari Seniornya, Dalamnya Mengejutkan hingga Disebut Idaman Banjir Pujian

Senior TNI ini perlihatkan isi dalam lemari pribadinya yang begitu mengejutkan pada sang junior. Aksinya banjir pujian.

Baca Selengkapnya

"Perundungan dengan Dalih Apa pun Tak Boleh Dibiarkan!"

Dirjen HAM menyebut tindakan merundung bisa mencederai martabat dan merugikan seseorang.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Mahasiswa UI Pembunuh Juniornya Dituntut Hukuman Mati, Ini Hal yang Memberatkan

Mahasiswa UI Pembunuh Juniornya Dituntut Hukuman Mati, Ini Hal yang Memberatkan

Jaksa menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan rencana lebih dulu merampas nyawa orang lain.

Baca Selengkapnya
Penampakan Tebalnya Berkas Perkara Firli Bahuri Tersangka Kasus Pemerasan SYL

Penampakan Tebalnya Berkas Perkara Firli Bahuri Tersangka Kasus Pemerasan SYL

berkas atas nama tersangka Firli Bahuri telah dikirimkan ke JPU Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta

Baca Selengkapnya
Pemungutan Suara Lanjutan 18 TPS di Jakut Digelar 24 Februari, Ini Persiapan KPU DKI

Pemungutan Suara Lanjutan 18 TPS di Jakut Digelar 24 Februari, Ini Persiapan KPU DKI

Pemungutan suara tertunda di 17 TPS di Jakarta Utara akibat banjir yang melanda kawasan tersebut, pada hari pencoblosan, Rabu 14 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Jelang Pensiun Prajurit TNI Ini Akan Jualan Es & Bakso, Begini Pesan Mendalam dari Komandan

Jelang Pensiun Prajurit TNI Ini Akan Jualan Es & Bakso, Begini Pesan Mendalam dari Komandan

Perwira TNI beri pesan mendalam ke anak buahnya yang akan masuk masa pensiun. Ternyata ada yang berencana jualan es dan bakso.

Baca Selengkapnya
Banjir Rendam 34 TPS di Jakarta, Paling Banyak Kawasan Jakarta Barat

Banjir Rendam 34 TPS di Jakarta, Paling Banyak Kawasan Jakarta Barat

Hujan lebat mengguyur DKI Jakarta menyebabkan puluhan TPS terdampak banjir.

Baca Selengkapnya
Panji Gumilang Dituntut 1,5 Tahun Penjara Kasus Penistaan Agama

Panji Gumilang Dituntut 1,5 Tahun Penjara Kasus Penistaan Agama

Tuntutan tersebut dibacakan oleh salah satu JPU Kejari Indramayu Rama Eka Darma dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Kamis (22/2).

Baca Selengkapnya