Hadir di Sidang Korupsi Pembelian Gas, Alex Noerdin Tuding Saksi Buang Badan

Selasa, 17 Mei 2022 15:45 Reporter : Irwanto
Hadir di Sidang Korupsi Pembelian Gas, Alex Noerdin Tuding Saksi Buang Badan Alex Noerdin menjadi saksi para perkara terdakwa Muddai Madang. ©2022 Merdeka.com/Irwanto

Merdeka.com - Mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sulsel), Alex Noerdin, dihadirkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (17/5). Dia menyebut keterangan semua saksi sebelumnya tidak benar.

Pernyataan itu disampaikan Alex saat memberikan kesaksian untuk terdakwa Muddai Madang, selaku mantan Komisaris Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel sekaligus Direktur Utama PT Dika Karya Lintas Nusantara (DKLN). Alex merupakan saksi mahkota karena dia juga menjadi terdakwa dalam perkara korupsi itu.

Di hadapan majelis hakim, Alex menyebut para saksi yang memberi keterangan sebelumnya "buang badan" dan menutupi kejadian sebenarnya. "Saksi buang badan semua, apa yang mereka sampaikan itu tidak benar," ungkap Alex dalam persidangan, Selasa (17/5).

2 dari 2 halaman

Serahkan Kewenangan pada Wagub

Fakta yang ada, kata mantan Gubernur Sumsel dua periode itu, dia menjabat sebagai Ketua Badan Pengawas PDPDE dan kewenangannya diserahkan kepada mantan Wakil Gubernur Sumsel Ishak Mekki. Ishak disebutnya bertugas mengawasi seluruh BUMD.

"Saya banyak pekerjaan, jadi seluruh pengawasan BUMD saya serahkan ke Wagub," ujarnya.

Alex menerangkan, gas yang akan dibeli berasal dari Jambi untuk memenuhi kebutuhan listrik, khususnya di kawasan Tanjung Api-Api (TAA) Banyuasin. Kebijakan itu lantaran PLN tidak dapat menyerap kebutuhan listrik di kawasan itu sepenuhnya.
Kemudian, PDPDE bekerja sama dengan PT DKLN. Perusahaan milik terdakwa Muddai Madang itu dikontrak mengalirkan gas ke lokasi tujuan.

"Risiko itu ada di DKLN, setelah terjadi jual beli (gas) dan seterusnya," kata dia.

Dalam perkara ini, JPU mendakwa Muddai Madang dan Alex Noerdin dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999.

JPU menilai pembelian gas itu menyebabkan negara mengalami kerugian sebesar USD30.194.452.79 dalam kurun waktu selama 9 tahun atau periode 2010-2019.

[yan]
Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini