Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hadir di Sidang Korupsi Pembelian Gas, Alex Noerdin Tuding Saksi Buang Badan

Hadir di Sidang Korupsi Pembelian Gas, Alex Noerdin Tuding Saksi Buang Badan Alex Noerdin menjadi saksi para perkara terdakwa Muddai Madang. ©2022 Merdeka.com/Irwanto

Merdeka.com - Mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sulsel), Alex Noerdin, dihadirkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (17/5). Dia menyebut keterangan semua saksi sebelumnya tidak benar.

Pernyataan itu disampaikan Alex saat memberikan kesaksian untuk terdakwa Muddai Madang, selaku mantan Komisaris Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel sekaligus Direktur Utama PT Dika Karya Lintas Nusantara (DKLN). Alex merupakan saksi mahkota karena dia juga menjadi terdakwa dalam perkara korupsi itu.

Di hadapan majelis hakim, Alex menyebut para saksi yang memberi keterangan sebelumnya "buang badan" dan menutupi kejadian sebenarnya. "Saksi buang badan semua, apa yang mereka sampaikan itu tidak benar," ungkap Alex dalam persidangan, Selasa (17/5).

Serahkan Kewenangan pada Wagub

Fakta yang ada, kata mantan Gubernur Sumsel dua periode itu, dia menjabat sebagai Ketua Badan Pengawas PDPDE dan kewenangannya diserahkan kepada mantan Wakil Gubernur Sumsel Ishak Mekki. Ishak disebutnya bertugas mengawasi seluruh BUMD.

"Saya banyak pekerjaan, jadi seluruh pengawasan BUMD saya serahkan ke Wagub," ujarnya.

Alex menerangkan, gas yang akan dibeli berasal dari Jambi untuk memenuhi kebutuhan listrik, khususnya di kawasan Tanjung Api-Api (TAA) Banyuasin. Kebijakan itu lantaran PLN tidak dapat menyerap kebutuhan listrik di kawasan itu sepenuhnya.Kemudian, PDPDE bekerja sama dengan PT DKLN. Perusahaan milik terdakwa Muddai Madang itu dikontrak mengalirkan gas ke lokasi tujuan.

"Risiko itu ada di DKLN, setelah terjadi jual beli (gas) dan seterusnya," kata dia.

Dalam perkara ini, JPU mendakwa Muddai Madang dan Alex Noerdin dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999.

JPU menilai pembelian gas itu menyebabkan negara mengalami kerugian sebesar USD30.194.452.79 dalam kurun waktu selama 9 tahun atau periode 2010-2019.

(mdk/yan)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
image Rekomendasi
10 Cara Mengusir Cicak dari Dalam Rumah

10 Cara Mengusir Cicak dari Dalam Rumah

Cara dan tips mengusir cicak dari dalam rumah yang penting diketahui.

Baca Selengkapnya icon-hand
image Rekomendasi
Jokowi Bantah Bertemu Agus Rahardjo Minta Kasus Setnov Disetop: Saya Cek ke Setneg, Enggak Ada

Jokowi Bantah Bertemu Agus Rahardjo Minta Kasus Setnov Disetop: Saya Cek ke Setneg, Enggak Ada

Jokowi membantah pernah bertemu mantan Ketua KPK Agus Rahardjo untuk memintanya menyetop kasus e-KTP yang menjerat Setya Novanto.

Baca Selengkapnya icon-hand
image Rekomendasi
Doa Sholat Tahajud Lengkap Beserta Tata Cara dan Waktu Pengerjaannya

Doa Sholat Tahajud Lengkap Beserta Tata Cara dan Waktu Pengerjaannya

Doa dan tata cara sholat tahajud yang lengkap bisa dipraktikan umat Islam.

Baca Selengkapnya icon-hand
image Rekomendasi
10 Potret Terbaru Chelsea Islan Ramai Disebut Makin Gemoy, Netizen 'Lagi Hamil?'

10 Potret Terbaru Chelsea Islan Ramai Disebut Makin Gemoy, Netizen 'Lagi Hamil?'

Penampilan terbaru Chelsea Islan sukses mencuri perhatian. Tubuhnya kini semakin berisi

Baca Selengkapnya icon-hand
image Rekomendasi
Potret Cantik Dine Mutiara Dampingi Sahrul Gunawan Dinas, Ngaku Simulasi Jadi PNS tapi Nangis Sepanjang Acara

Potret Cantik Dine Mutiara Dampingi Sahrul Gunawan Dinas, Ngaku Simulasi Jadi PNS tapi Nangis Sepanjang Acara

Dulu, banyak yang menganggap Dine Mutiara hanya ingin mencari popularitas lewat suaminya.

Baca Selengkapnya icon-hand
35 Pantun Lucu Penghibur Suasana Genting, Bisa Redam Emosi dan Bikin Pertemanan Semakin Akrab

35 Pantun Lucu Penghibur Suasana Genting, Bisa Redam Emosi dan Bikin Pertemanan Semakin Akrab

Pantun lucu yang dilontarkan bisa meredam dan mencairkan suasana yang sedang genting.

Baca Selengkapnya icon-hand
70 Ucapan Selamat Menikah agama Islam, Bisa Dijadikan Doa terbaik dan Penuh Kesan Mendalam

70 Ucapan Selamat Menikah agama Islam, Bisa Dijadikan Doa terbaik dan Penuh Kesan Mendalam

Ucapan selamat menikah juga bisa menjadi doa. Dalam Islam, doa menjadi salah satu bentuk permohonan paling mujarab bagi seorang hamba kepada Allah SWT.

Baca Selengkapnya icon-hand
Jenis Kucing Persia jadi Hewan Peliharaan paling Menggemaskan, Kenali Ciri Khas Fisiknya

Jenis Kucing Persia jadi Hewan Peliharaan paling Menggemaskan, Kenali Ciri Khas Fisiknya

Kucing persia biasanya memiliki wajah bulat dan juga hidung pesek yang membuat mereka menggemaskan.

Baca Selengkapnya icon-hand
Momen Ibu Baru Belajar Memasak Nasi, Dedi Mulyadi 'Generasi Sekarang Enggak ada yang Bisa Ngejo'

Momen Ibu Baru Belajar Memasak Nasi, Dedi Mulyadi 'Generasi Sekarang Enggak ada yang Bisa Ngejo'

Terbaru, Kang Dedi memamerkan momen saat istrinya sedang belajar memasak nasi. Penasaran seperti apa momennya?

Baca Selengkapnya icon-hand
4 Desember 2023 Hari Artileri Nasional! Ingin Tahu Sejarahnya dalam TNI?

4 Desember 2023 Hari Artileri Nasional! Ingin Tahu Sejarahnya dalam TNI?

Artileri memiliki sejarah penting dalam satuan TNI. Lantas sudah tahukah Anda mengenai sejarahnya?

Baca Selengkapnya icon-hand
Arti Kedutan Mata Kiri Atas, Tanda Baik atau Buruk?

Arti Kedutan Mata Kiri Atas, Tanda Baik atau Buruk?

Kedutan mata kiri atas adalah hal yang sering dialami oleh banyak orang. Namun tidak sedikit orang yang menghubungkan kondisi ini dengan nasib di masa depan.

Baca Selengkapnya icon-hand
8 Penyebab Pori-Pori Besar Serta Cara Ampuh Menyamarkannya

8 Penyebab Pori-Pori Besar Serta Cara Ampuh Menyamarkannya

Tampilan pori-pori yang besar kerap dianggap mengganggu, terutama bagi para wanita.

Baca Selengkapnya icon-hand