Hadapi tuntutan, Fahd A. Rafiq hanya bisa pasrah
Merdeka.com - Jelang pembacaan tuntutan hari ini, terdakwa suap alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah, Fahd A. Rafiq alias Fahd El Fouz, hanya bisa pasrah kepada Tuhan. Dia mengatakan hal itu saat menunggu giliran sidang sejak pagi.
"Ya saya cuma bisa pasrah kepada Allah SWT," kata Fahd di ruang tunggu Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (22/11).
Fahd datang didampingi istrinya, Ranny Meydiana. Dia sudah tiba di pengadilan sejak pukul 09.00 WIB.
Fahd bersama Haris Andi Surahman dianggap bersalah memberi atau menjanjikan uang sebesar Rp 5,5 miliar kepada penyelenggara negara atau anggota DPR-RI saat itu, Wa Ode Nurhayati, dengan maksud meloloskan proposal alokasi dana buat tiga kabupaten di Nangroe Aceh Darussalam, yakni Aceh Besar, Bener Meriah, dan Pidie Jaya pada 2011. Majelis hakim sudah menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada Wa Ode Nurhayati.
Perbuatan anak musikus dangdut A. Rafiq itu dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf a, Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Selain itu, dalam dakwaan subsider, Fahd dijerat pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Edy Rahmayadi Berang PRT-nya Kena Serangan Fajar Rp200 Ribu
Edy Rahmayadi menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 042, Jalan Karya Bakti, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Rabu (14/2).
Baca SelengkapnyaDadan Tri Yudianto Dituntut 11 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap di Mahkamah Agung
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa setelah menilai Dadan terbukti sebagai makelar kasus kepengurusan di MA bersama dengan Sekretaris MA; Hasbi Hasan.
Baca SelengkapnyaBertemu Hadi Tjahjanto, Mahfud Titip Pesan Selesaikan Kasus Pelanggaran HAM Masa Lalu
Hadi Tjahjanto menemui Mahfud MD di kediaman Taman Patra, Kuningan, Jakarta Selatan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Reaksi Keras Hasbi Hasan Usai Dituntut 13 Tahun 8 Bulan Penjara: Satu Kata, Zalim
Hasbi Hasan tak terima dituntut 13 tahun dan 8 bulan pidana penjara serta denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.
Baca SelengkapnyaDi Tengah Guyuran Hujan Deras dan Basah Kuyup, Momen Komandan Brimob Beri Pesan Penting Kepada Tamtama dan Bintara
Kendati diguyur hujan deras, komandan hingga deretan anggota Brimob tak bergeming dan tetap berdiri tegak.
Baca SelengkapnyaPenampakan Mobil Canggih Hadiah Raffi Ahmad Untuk Rafathar, Sus Rini Sampai Melongo
Raffi Ahmad membelikan mobil baru untuk anak pertamanya, Rafathar. Mobilnya canggih sampai Sus Rini melongo melihatnya.
Baca SelengkapnyaTak Semua Menteri PDIP Hadiri Pelantikan AHY, Begini Kata MenPAN Azwar Anas
Azwar Anas enggan menanggapi lebih jauh terkait pandangan PDIP.
Baca SelengkapnyaHasto PDIP Yakin Ganjar-Mahfud Menang: Suara Rakyat Tak Bisa Dibendung Kekuatan Manapun
Menurut Hasto, kemenangan Ganjar-Mahfud adalah perwujudan dari suara rakyat yang berarti suara tuhan.
Baca SelengkapnyaMomen Eks Pangkostrad Jalan-Jalan lalu Ramai Dipanggil Ayah, Anak-Anak Langsung Disawer THR
Letjen TNI (Purn) Edy Rahmayadi mengisi waktu luang dengan berkendara hingga bertemu anak-anak.
Baca Selengkapnya