Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Habib Hasan belum pastikan penuhi pemeriksaan Polda

Habib Hasan belum pastikan penuhi pemeriksaan Polda Habib Hasan bin Ja'far Assegaf. dok/merdeka.com

Merdeka.com - Habib Hasan bin Ja'far Assegaf belum dipastikan akan memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya. Kuasa hukum Hasan, Sandy Arifin, mengatakan ia baru akan mengonfirmasi kehadiran kliennya.

"Saya masih harus ketemu beliau, kan pemeriksaannya baru pukul 10.00 WIB," kata Sandy saat dihubungi merdeka.com, Kamis (8/3) pukul 09.40 WIB.

Hasan, pemimpin majelis taklim Nurul Musthofa, dilaporkan sebelas orang mantan muridnya atas tuduhan pelecehan seksual.

Sandy mengatakan, pada prinsipnya, sebagai warga negara yang baik, Habib Hasan akan memenuhi panggilan pemeriksaan. "Tinggal waktunya saja," ujar dia.

Semisal, katanya, Hasan tidak bisa datang hari ini karena ada acara lain. "Maka kami akan minta reschedule," ujar dia.

Sebelumnya penyidik Polda sudah memeriksa dua remaja berinisal F (16) dan A (16) yang diduga sebagai korban Hasan. Dugaan pelecehan oleh Hasan terhadap keduanya dialami pada tahun 2010 silam.

Hasan sendiri tiga kali dipanggil Komisi Perlidungan Anak Indonesia (KPAI) terkait aduan pelecehan seksual terhadap anak. Namun, tiga kali juga Hasan tidak memenuhi panggilan KPAI.

(mdk/ren)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Rektor UP Nonaktif Kembali Diperiksa Terkait Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, Pastikan Hadiri Panggilan Polisi

Rektor UP Nonaktif Kembali Diperiksa Terkait Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, Pastikan Hadiri Panggilan Polisi

Pemeriksaan menindaklanjuti laporan dari salah seorang korban berinisial DF.

Baca Selengkapnya
Keluarga Ungkap Wasiat Habib Hasan: Makamkan Dekat Pusara Ibunda dan Jaga Majelis Nurul Musthofa

Keluarga Ungkap Wasiat Habib Hasan: Makamkan Dekat Pusara Ibunda dan Jaga Majelis Nurul Musthofa

Habib Hasan meminta anak-anaknya untuk tampil memimpin majelis Nurul Musthofa.

Baca Selengkapnya
Reaksi Keras Hasbi Hasan Usai Dituntut 13 Tahun 8 Bulan Penjara: Satu Kata, Zalim

Reaksi Keras Hasbi Hasan Usai Dituntut 13 Tahun 8 Bulan Penjara: Satu Kata, Zalim

Hasbi Hasan tak terima dituntut 13 tahun dan 8 bulan pidana penjara serta denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
VIDEO: Profil Habib Hasan, Pendiri Majelis Nurul Musthofa Meninggal di Usia 47 Tahun

VIDEO: Profil Habib Hasan, Pendiri Majelis Nurul Musthofa Meninggal di Usia 47 Tahun

Habib Hasan bin Ja'far Assegaf dikabarkan meninggal dunia di Rumah Sakit Puri Cinere, Rabu (13/3).

Baca Selengkapnya
Pledoi Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan: Bantah Terima Suap Rp3 Miliar Hingga Tiga Tas Mewah

Pledoi Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan: Bantah Terima Suap Rp3 Miliar Hingga Tiga Tas Mewah

Hasbi Hasan dituntut hukuman 13 tahun dan 8 bulan penjara serta denda Rp1 miliar subsider kurungan pengganti selama 6 bulan.

Baca Selengkapnya
Tak Semua Menteri PDIP Hadiri Pelantikan AHY, Begini Kata MenPAN Azwar Anas

Tak Semua Menteri PDIP Hadiri Pelantikan AHY, Begini Kata MenPAN Azwar Anas

Azwar Anas enggan menanggapi lebih jauh terkait pandangan PDIP.

Baca Selengkapnya
Mangkir dari Pemeriksaan Polisi, Hilangnya Jejak Firli Bahuri

Mangkir dari Pemeriksaan Polisi, Hilangnya Jejak Firli Bahuri

Berawal dari pengakuan Kuasa Hukum Fahri Bachmid yang ternyata sudah tidak bisa berkomunikasi dengan Firli.

Baca Selengkapnya
Firli Bahuri Tak Hadiri Sidang Vonis, Dewas KPK Anggap Lepas Hak Membela Diri

Firli Bahuri Tak Hadiri Sidang Vonis, Dewas KPK Anggap Lepas Hak Membela Diri

Firli Bahuri tidak hadir saat sidang putusan Dewas KPK.

Baca Selengkapnya
Jenderal Polisi Bintang Dua Ini Enggan Tanggapi Kasus Praperadilan Firli: Kan Sudah Ditolak

Jenderal Polisi Bintang Dua Ini Enggan Tanggapi Kasus Praperadilan Firli: Kan Sudah Ditolak

"Menyatakan praperadilan oleh pemohon (Firli Bahuri) tidak dapat diterima," kata Hakim tunggal Imelda Herawati

Baca Selengkapnya