Habib Hasan belum pastikan penuhi pemeriksaan Polda
Merdeka.com - Habib Hasan bin Ja'far Assegaf belum dipastikan akan memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya. Kuasa hukum Hasan, Sandy Arifin, mengatakan ia baru akan mengonfirmasi kehadiran kliennya.
"Saya masih harus ketemu beliau, kan pemeriksaannya baru pukul 10.00 WIB," kata Sandy saat dihubungi merdeka.com, Kamis (8/3) pukul 09.40 WIB.
Hasan, pemimpin majelis taklim Nurul Musthofa, dilaporkan sebelas orang mantan muridnya atas tuduhan pelecehan seksual.
Sandy mengatakan, pada prinsipnya, sebagai warga negara yang baik, Habib Hasan akan memenuhi panggilan pemeriksaan. "Tinggal waktunya saja," ujar dia.
Semisal, katanya, Hasan tidak bisa datang hari ini karena ada acara lain. "Maka kami akan minta reschedule," ujar dia.
Sebelumnya penyidik Polda sudah memeriksa dua remaja berinisal F (16) dan A (16) yang diduga sebagai korban Hasan. Dugaan pelecehan oleh Hasan terhadap keduanya dialami pada tahun 2010 silam.
Hasan sendiri tiga kali dipanggil Komisi Perlidungan Anak Indonesia (KPAI) terkait aduan pelecehan seksual terhadap anak. Namun, tiga kali juga Hasan tidak memenuhi panggilan KPAI.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rektor UP Nonaktif Kembali Diperiksa Terkait Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, Pastikan Hadiri Panggilan Polisi
Pemeriksaan menindaklanjuti laporan dari salah seorang korban berinisial DF.
Baca SelengkapnyaKeluarga Ungkap Wasiat Habib Hasan: Makamkan Dekat Pusara Ibunda dan Jaga Majelis Nurul Musthofa
Habib Hasan meminta anak-anaknya untuk tampil memimpin majelis Nurul Musthofa.
Baca SelengkapnyaReaksi Keras Hasbi Hasan Usai Dituntut 13 Tahun 8 Bulan Penjara: Satu Kata, Zalim
Hasbi Hasan tak terima dituntut 13 tahun dan 8 bulan pidana penjara serta denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
VIDEO: Profil Habib Hasan, Pendiri Majelis Nurul Musthofa Meninggal di Usia 47 Tahun
Habib Hasan bin Ja'far Assegaf dikabarkan meninggal dunia di Rumah Sakit Puri Cinere, Rabu (13/3).
Baca SelengkapnyaPledoi Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan: Bantah Terima Suap Rp3 Miliar Hingga Tiga Tas Mewah
Hasbi Hasan dituntut hukuman 13 tahun dan 8 bulan penjara serta denda Rp1 miliar subsider kurungan pengganti selama 6 bulan.
Baca SelengkapnyaTak Semua Menteri PDIP Hadiri Pelantikan AHY, Begini Kata MenPAN Azwar Anas
Azwar Anas enggan menanggapi lebih jauh terkait pandangan PDIP.
Baca SelengkapnyaMangkir dari Pemeriksaan Polisi, Hilangnya Jejak Firli Bahuri
Berawal dari pengakuan Kuasa Hukum Fahri Bachmid yang ternyata sudah tidak bisa berkomunikasi dengan Firli.
Baca SelengkapnyaFirli Bahuri Tak Hadiri Sidang Vonis, Dewas KPK Anggap Lepas Hak Membela Diri
Firli Bahuri tidak hadir saat sidang putusan Dewas KPK.
Baca SelengkapnyaJenderal Polisi Bintang Dua Ini Enggan Tanggapi Kasus Praperadilan Firli: Kan Sudah Ditolak
"Menyatakan praperadilan oleh pemohon (Firli Bahuri) tidak dapat diterima," kata Hakim tunggal Imelda Herawati
Baca Selengkapnya