Habib Hasan batal diperiksa
Merdeka.com - Polisi batal memeriksa Habib Hasan bin Ja'far Assegaf. Hasan yang dilaporkan kasus pelecehan seksual meminta agar pemeriksaan ditunda karena kuasa hukumnya tidak bisa mendampingi.
"Kemarin pengacaranya minta ditunda, karena kuasa hukumnya ada acara," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto kepada wartawan, Kamis (15/3).
Menurut Rikwanto, kuasa hukum Hasan meminta pemeriksaan dilakukan Jumat besok. Namun kata Rikwanto, tidak dijelaskan secara detail alasan Hasan tak datang.
"Kuasa hukum minta diperiksa besok pukul 10.00 WIB," katanya.
Pemimpin majelis taklim Nurul Musthofa itu sudah menjalani pemeriksaan pertama pada Senin 12 Maret lalu. Hasan dilaporkan sebelas orang mantan muridnya atas tuduhan pelecehan seksual.
Hasan sendiri sudah tiga kali dipanggil Komisi Perlidungan Anak Indonesia (KPAI) terkait aduan pelecehan seksual terhadap anak. Namun, tiga kali juga Hasan tidak memenuhi panggilan KPAI.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Habib Hasan bin Jafar Assegaf, Pembina Taklim Nurul Mustofa Meninggal Dunia
Habib Hasan meninggal di usia 47 tahun. Habib Hasan Lahir di Bogor, 26 Februari 1977
Baca SelengkapnyaSidang Dugaan Suap Pejabat MA, Kuasa Hukum Minta Hakim Bebaskan Dadan dari Tuntutan Karena Transaksi Sah
Terdakwa disebut terbukti menerima uang senilai total Rp11,2 miliar bersama dengan Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan
Baca SelengkapnyaReaksi Keras Hasbi Hasan Usai Dituntut 13 Tahun 8 Bulan Penjara: Satu Kata, Zalim
Hasbi Hasan tak terima dituntut 13 tahun dan 8 bulan pidana penjara serta denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Selain Divonis 6 Tahun Penjara, Hasbi Hasan Juga Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp3,8 Miliar
Hakim mengatakan uang pengganti tersebut harus dibayar Hasbi Hasan paling lama setelah satu bulan usai putusan memiliki kekuatan hukum tetap.
Baca SelengkapnyaPolisi Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Firli Bahuri Terkait Kasus Pemerasan Rabu Pekan Depan
Ade mengatakan, sebagaimana yang tertera dalam surat panggilan. Ade menyebut, jadwal pemeriksaan terhadap tersangka dilakukan pada Rabu.
Baca SelengkapnyaTerbukti Terima Suap Penanganan Perkara di MA, Hasbi Hasan Divonis 6 Tahun Penjara
Hakim berkeyakinan, Hasbi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi suap
Baca SelengkapnyaKembali Diperiksa Polisi, Kubu Rektor UP Nonaktif Bawa Bukti Patahkan Laporan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual
Rektor UP nonaktif datang didampingi penasihat hukumnya Faizal Hafied.
Baca SelengkapnyaKuasa Hukum Berang Jaksa Minta Dito Mahendra Dipindah ke Lapas Gunung Sindur: Penahanan Kewenangan Hakim
Kubu Dito menyebut majelis hakim sudah menetapkan terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Baca SelengkapnyaKasus Suap Pengurusan Perkara di MA, Hasbi Hasan Dituntut 13 Tahun 8 Bulan penjara dan Denda Rp1 Miliar
Hasbi Hasan didakwa menerima suap untuk mengurus gugatan perkara kepailitan KSP tingkat kasasi.
Baca Selengkapnya