Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

H-4, masih banyak perusahaan di Jabar belum bayar THR ke karyawan

H-4, masih banyak perusahaan di Jabar belum bayar THR ke karyawan Ilustrasi uang. ©2013 Merdeka.com/shutterstock.com/rineca

Merdeka.com - Empat hari jelang Lebaran 2017, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat menyatakan masih ada sejumlah perusahaan yang belum membayarkan tunjangan hari raya (THR). Perusahaan tersebut ada di tujuh kabupaten/kota di Jabar.

Kepala Disnakertrans Jabar Ferry Sofwan menyatakan bahwa THR selambat-lambatnya paling lambat dibayarkan pada H-7 Lebaran. Ketentuan pembayaran THR tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

"Sudah ada 15 laporan atau aduan yang diterima dari tujuh daerah," kata Ferry di Gedung DPRD Jabar, Kota Bandung, Rabu (21/6).

Tujuh daerah itu yakni, Kota Bandung, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Cirebon, Kabupaten Bogor dan Kabupaten Sukabumi. Dia memerinci bahwa Kota Bandung merupakan daerah paling banyak yang belum memberikan THR pada karyawannya dengan tujuh kasus.

Kemudian disusul Depok, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Sukabumi masing-masing satu kasus. Selanjutnya di Kota Bekasi, Kabupaten Karawang, dan Kabupaten Cirebon masing-masing satu kasus.

"Jadi seluruhnya ada lima belas kasus yang diterima oleh kami sampai pagi ini. Semuanya sudah dilakukan penjajakan. Tapi belum tuntas," ujarnya.

Perusahaan-perusahaan yang belum membayarkan THR kepada karyawannya itu memang kebanyakan perusahaan kelas menengah dan kecil. Seperti restoran, industri makanan, hotel, dan salon.

Beberapa perusahaan itu, kata dia, menjanjikan akan membayar kewajiban untuk karyawannya pada Kamis (22/6) besok.

"Kalau yang lalai dalam membayarkan THR para pekerja akan dikenai sanski denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan," imbuhnya.

(mdk/dan)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ingat, Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan 7 Hari Sebelum Lebaran Bakal Kena Denda

Ingat, Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan 7 Hari Sebelum Lebaran Bakal Kena Denda

Denda 5 persen ini tentunya akan diberikan kepada pekerja yang belum mendapatkan THR dari waktu yang ditetapkan pemerintah.

Baca Selengkapnya
Menaker: THR Pekerja Paling Lambat Cair 7 Hari Jelang Lebaran, Tak Boleh Dicicil

Menaker: THR Pekerja Paling Lambat Cair 7 Hari Jelang Lebaran, Tak Boleh Dicicil

Sampai saat ini, Kemnaker belum menerima keluhan mengenai pengusaha yang menolak membayar THR bagi karyawannya.

Baca Selengkapnya
Siap-Siap, Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Kena Denda Segini

Siap-Siap, Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Kena Denda Segini

Batas pembayaran THR pegawai maksimal pada H-7 lebaran.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pencairan THR Lebaran Bermasalah, Segera Lapor ke Nomor Ini

Pencairan THR Lebaran Bermasalah, Segera Lapor ke Nomor Ini

Posko pengaduan THR dapat diakses oleh pekerja maupun buruh di hari kerja.

Baca Selengkapnya
Begini Cara Hitung Besaran THR Karyawan Tetap dan Pekerja Lepas, Cair Satu Pekan Sebelum Lebaran

Begini Cara Hitung Besaran THR Karyawan Tetap dan Pekerja Lepas, Cair Satu Pekan Sebelum Lebaran

Mengutip Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja.

Baca Selengkapnya
1,2 Juta Kendaraan Kembali ke Jabotabek di Arus Balik Lebaran 2024

1,2 Juta Kendaraan Kembali ke Jabotabek di Arus Balik Lebaran 2024

Volume lalu lintas meningkat 3,4 persen dengan total 1.187.490 kendaraan jika dibandingkan dengan periode Lebaran 2023.

Baca Selengkapnya
Jelang Lebaran, Pemerintah Impor 22.500 Ton Beras dari Kamboja

Jelang Lebaran, Pemerintah Impor 22.500 Ton Beras dari Kamboja

Impor beras dari Kamboja untuk memenuhi kebutuhan stok beras menjelang Idul Fitri 1445H.

Baca Selengkapnya
Ingat, Pembayaran THR Tahun Ini Tak Boleh Dicicil

Ingat, Pembayaran THR Tahun Ini Tak Boleh Dicicil

Pembayaran THR tidak boleh dicicil, juga batas akhir perusahaan membayar THR karyawan atau buruh pada H-7 Idul Fitri 1445 Hijriah.

Baca Selengkapnya
Menaker Harap Produktivitas Pekerja Meningkat Usai Ikut Program Mudik Gratis

Menaker Harap Produktivitas Pekerja Meningkat Usai Ikut Program Mudik Gratis

Menurut Ida, program mudik gratis dapat meringankan dan mempermudah para pekerja yang akan pulang ke kampung halaman saat Lebaran.

Baca Selengkapnya