H-4, masih banyak perusahaan di Jabar belum bayar THR ke karyawan
Merdeka.com - Empat hari jelang Lebaran 2017, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat menyatakan masih ada sejumlah perusahaan yang belum membayarkan tunjangan hari raya (THR). Perusahaan tersebut ada di tujuh kabupaten/kota di Jabar.
Kepala Disnakertrans Jabar Ferry Sofwan menyatakan bahwa THR selambat-lambatnya paling lambat dibayarkan pada H-7 Lebaran. Ketentuan pembayaran THR tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
"Sudah ada 15 laporan atau aduan yang diterima dari tujuh daerah," kata Ferry di Gedung DPRD Jabar, Kota Bandung, Rabu (21/6).
Tujuh daerah itu yakni, Kota Bandung, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Cirebon, Kabupaten Bogor dan Kabupaten Sukabumi. Dia memerinci bahwa Kota Bandung merupakan daerah paling banyak yang belum memberikan THR pada karyawannya dengan tujuh kasus.
Kemudian disusul Depok, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Sukabumi masing-masing satu kasus. Selanjutnya di Kota Bekasi, Kabupaten Karawang, dan Kabupaten Cirebon masing-masing satu kasus.
"Jadi seluruhnya ada lima belas kasus yang diterima oleh kami sampai pagi ini. Semuanya sudah dilakukan penjajakan. Tapi belum tuntas," ujarnya.
Perusahaan-perusahaan yang belum membayarkan THR kepada karyawannya itu memang kebanyakan perusahaan kelas menengah dan kecil. Seperti restoran, industri makanan, hotel, dan salon.
Beberapa perusahaan itu, kata dia, menjanjikan akan membayar kewajiban untuk karyawannya pada Kamis (22/6) besok.
"Kalau yang lalai dalam membayarkan THR para pekerja akan dikenai sanski denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan," imbuhnya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ingat, Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan 7 Hari Sebelum Lebaran Bakal Kena Denda
Denda 5 persen ini tentunya akan diberikan kepada pekerja yang belum mendapatkan THR dari waktu yang ditetapkan pemerintah.
Baca SelengkapnyaMenaker: THR Pekerja Paling Lambat Cair 7 Hari Jelang Lebaran, Tak Boleh Dicicil
Sampai saat ini, Kemnaker belum menerima keluhan mengenai pengusaha yang menolak membayar THR bagi karyawannya.
Baca SelengkapnyaSiap-Siap, Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Kena Denda Segini
Batas pembayaran THR pegawai maksimal pada H-7 lebaran.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pencairan THR Lebaran Bermasalah, Segera Lapor ke Nomor Ini
Posko pengaduan THR dapat diakses oleh pekerja maupun buruh di hari kerja.
Baca SelengkapnyaBegini Cara Hitung Besaran THR Karyawan Tetap dan Pekerja Lepas, Cair Satu Pekan Sebelum Lebaran
Mengutip Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja.
Baca Selengkapnya1,2 Juta Kendaraan Kembali ke Jabotabek di Arus Balik Lebaran 2024
Volume lalu lintas meningkat 3,4 persen dengan total 1.187.490 kendaraan jika dibandingkan dengan periode Lebaran 2023.
Baca SelengkapnyaJelang Lebaran, Pemerintah Impor 22.500 Ton Beras dari Kamboja
Impor beras dari Kamboja untuk memenuhi kebutuhan stok beras menjelang Idul Fitri 1445H.
Baca SelengkapnyaIngat, Pembayaran THR Tahun Ini Tak Boleh Dicicil
Pembayaran THR tidak boleh dicicil, juga batas akhir perusahaan membayar THR karyawan atau buruh pada H-7 Idul Fitri 1445 Hijriah.
Baca SelengkapnyaMenaker Harap Produktivitas Pekerja Meningkat Usai Ikut Program Mudik Gratis
Menurut Ida, program mudik gratis dapat meringankan dan mempermudah para pekerja yang akan pulang ke kampung halaman saat Lebaran.
Baca Selengkapnya