Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Guru Pramuka Cabul Divonis Hukuman Kebiri, Kejati Jatim Optimistis Bisa Dieksekusi

Guru Pramuka Cabul Divonis Hukuman Kebiri, Kejati Jatim Optimistis Bisa Dieksekusi Pelaku Pencabulan di Surabaya Divonis 12 Tahun Penjara dan Kebiri Kimia. ©2019 Merdeka.com/Erwin Yohanes

Merdeka.com - Hakim menjatuhkan vonis hukuman kebiri kimia terhadap Rahmat Slamet Santoso, guru pramuka asal Surabaya yang mencabuli 15 orang siswa didiknya. Vonis itu dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (18/11).

Namun hukuman tersebut tak bisa langsung dieksekusi. Selain harus menunggu pidana pokoknya dijalani terlebih dulu, peraturan pemerintah yang mengatur teknis hukuman kebiri hingga kini juga belum ada.

Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur Herry Pribadi mengatakan, pelaksanaan teknis hukuman kebiri kimia belum dapat dilaksanakan. Akan tetapi dia yakin hukuman tersebut akan dapat dilaksanakan secepatnya. Dia mendengar adanya informasi yang menyebut peraturan pemerintah terkait teknis hukuman kimia bakal diterbitkan.

"Dalam waktu dekat PP (peraturan pemerintah) akan diterbitkan, informasinya sudah di Seskab," ujarnya, Senin (18/11).

Dia menjelaskan, hukuman kebiri kimia tidak berdampak secara permanen seperti yang selama ini menjadi bahan pembicaraan.

"Sifatnya hanya sementara. Sebenarnya, terapi menekan libido terpidana kalau berpikiran positif malah membantu terpidana dalam mengendalikan libidonya," katanya.

Guru Pramuka Cabuli Murid

Sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman selama 12 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan pada terdakwa Rahmat Slamet Santoso, Guru Pembina pramuka di Surabaya. Tidak hanya hukuman badan, hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa kebiri kimia selama 3 tahun.

Dalam kasus ini terdakwa dianggap telah memenuhi tindak pidana sebagaimana termaktub dalam Pasal 80 dan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Kasus ini sendiri bermula dari laporan beberapa orang tua korban. Atas laporan itu, Polda Jatim melalui Subdit IV Renakta akhirnya menangkap Rachmat Slamet Santoso.

Saat penyidikan, terdakwa Rachmat Slamet Santoso mengaku telah memperdaya para korban sebanyak 15 orang. Mereka rata rata anak didik dari Rachmat Slamet Santoso.

Aksi itu dilakukan Rachmat Slamet Santoso dengan modus memasukkan siswanya ke dalam tim inti pramuka sekolah. Selanjutnya siswa terpilih diajak ke rumahnya untuk belajar pramuka. Selanjutnya, dia melakukan perbuatan asusila itu di rumahnya.

Dari hasil pemeriksaan, perbuatan terdakwa Rachmat Slamet Santoso ini sudah dilakukan sejak 2015. Dia merupakan pembina ekstra pramuka di enam SMP dan satu SD, baik swasta maupun negeri di Surabaya.

(mdk/noe)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Guru di Kupang Dituduh Cabuli 4 Siswa dalam Kelas dan Perpustakaan 3 Hari Berturut-turut

Guru di Kupang Dituduh Cabuli 4 Siswa dalam Kelas dan Perpustakaan 3 Hari Berturut-turut

Seorang guru SD swasta di Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang, NTT, DOS (56) dilaporkan ke Polres Kupang, karena diduga mencabuli empat siswanya.

Baca Selengkapnya
Prabowo-Gibran Resmi Daftar sebagai Pihak Terkait Sengketa Pilpres, Optimis Menang Lawan Kubu 01 dan 03

Prabowo-Gibran Resmi Daftar sebagai Pihak Terkait Sengketa Pilpres, Optimis Menang Lawan Kubu 01 dan 03

Yusril mengatakan pihaknya saat ini hanya tinggal menunggu keputusan dari hakim.

Baca Selengkapnya
Punya Kantor Mewah di Surabaya, Santri Pengusaha Tambang yang Tak Pernah Tampil Perlente Ini Dikenal Dermawan

Punya Kantor Mewah di Surabaya, Santri Pengusaha Tambang yang Tak Pernah Tampil Perlente Ini Dikenal Dermawan

Setiap Jumat, ia bersedekah di Surabaya, Gresik, dan Situbondo

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kasus Santri Meninggal Tak Wajar di Jambi , Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Surat Kesehatan

Kasus Santri Meninggal Tak Wajar di Jambi , Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Surat Kesehatan

Polda Jambi masih berupaya mengungkap kematian tidak wajar santri berinisial AH di Pondok Pesantren Raudhatul Mujawwidin, Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo.

Baca Selengkapnya
Keji! Santri di Parepare Dianiaya Guru, Bagian Punggungnya Disetrika

Keji! Santri di Parepare Dianiaya Guru, Bagian Punggungnya Disetrika

Korban yang berusia 13 tahun sedang menjalani perawatan. Kasus terungkap setelah orang tua korban membuat laporan.

Baca Selengkapnya
Terima Hasil Pemilu 2024, NasDem Beri Selamat ke Prabowo-Gibran

Terima Hasil Pemilu 2024, NasDem Beri Selamat ke Prabowo-Gibran

Surya Paloh juga mengucapkan selamat kepada Capres-Cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang meraih surat terbanyak pada Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Guru SMAN 1 Pangkep Tewas Diduga Tersambar Petir

Guru SMAN 1 Pangkep Tewas Diduga Tersambar Petir

Jasad Arsyad pertama kali ditemukan dalam kondisi tertelungkup.

Baca Selengkapnya
Sadis, Pelajar Bunuh Satu Keluarga Diduga Sakit Hati Hubungan Asmara Tidak Direstui

Sadis, Pelajar Bunuh Satu Keluarga Diduga Sakit Hati Hubungan Asmara Tidak Direstui

Salah satu korban merupakan anak berusia tiga tahun.

Baca Selengkapnya
Kisah Pilu Gadis di Surabaya: Mengadu Dicabuli Kakak, Malah Digilir Ayah Kandung dan 2 Paman

Kisah Pilu Gadis di Surabaya: Mengadu Dicabuli Kakak, Malah Digilir Ayah Kandung dan 2 Paman

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono menyatakan, keempat pelaku sudah ditangkap pihaknya.

Baca Selengkapnya