Guru ngaku PNS Kemenag di Malang tipu calon jemaah haji
Merdeka.com - Ahmad Sufandi (32), seorang guru Madrasah Ibtidaiyah (MI) di Kabupaten Malang melakukan penipuan kepada para calon jemaah haji. Pelaku mengaku bisa membantu mempercepat pemberangkatan jemaah haji dengan syarat membayar sejumlah uang.
Pelaku dalam aksinya mengaku sebagai pegawai negeri sipil (PNS) Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Malang. Setiap beraksi pelaku mengenakan baju khaki PNS warna cokelat, berikut surat tugas palsu dan kartu identitas (ID Card).
Warga Jalan Diponegoro 7 Desa Kemantren, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang itu sehari-hari bekerja sebagai seorang guru. Dia mengajar seminggu sekali di sebuah MI di Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
Sufandi dilaporkan salah satu korbannya, SP warga Desa Tegalweru, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang. Korban sudah menyetorkan sejumlah uang kepada pelaku.
"Seseorang awalnya melaporkan petugas Kemenag yang mengaku dapat mengajukan kuota haji dengan membayar sejumlah uang," kata Kompol HM Supari, Kapolsek Dau, Kabupaten Malang, Selasa (30/8).
Korban curiga pada pelaku, karena setelah dibayar tidak diperoleh kabar kepastian tentang keberangkatan korban untuk menjalankan ibadah haji. Korban akhirnya dilaporkan karena tindak penipuan.
Setelah dilakukan pendalaman, ternyata pelaku bukan pegawai Kemenag. Pakaian dan identitas digunakan hanya untuk meyakinkan korbannya.
"Total terdapat enam orang korban. Para korban menyetorkan uang antara Rp 3 juta sampai Rp 7,5 juta," katanya.
Korban yang sudah mendaftar naik haji, dijanjikan akan segera berangkat. Daftar antriannya akan disegerakan sehingga dalam tahun ini segera berangkat.
Kepada petugas, pelaku mengaku melakukan aksinya seorang diri. Uang yang disetorkan digunakan untuk membeli baju batik seragam haji yang diserahkan korbannya.
Sementara uangnya masuk kantong pribadi dan digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari. Pelaku mengaku kepepet hutang sehingga malakukan aksinya.
"Uangnya untuk kebutuhan sehari-hari, sebagian untuk bayar utang," katanya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Tersangka diancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kemenag Minta Petugas Perlakukan Jemaah Haji Seperti Orang Tua Sendiri: Dalam Kondisi Apapun Jangan Dimarahi
Jemaah haji dengan latar belakang ini pun harus mendapatkan pelayanan khusus.
Baca SelengkapnyaTerungkap, Ini Alasan 820 Jemaah Meninggal Usai Pelaksanaan Puncak Haji 2023
Angka kematian tersebut menjadi tertinggi selama penyelenggaraan ibadah haji.
Baca SelengkapnyaKemenag: Jemaah Haji 2024 Sudah Dapat Mencicil Pelunasan Biaya Haji
Indonesia diwacanakan bakal mendapat kuota tambahan sebesar 20.000.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Nahas, 3 Emak-Emak di Garut Tertabrak saat Menyeberang Sepulang Pengajian
Tiga orang emak-emak di Garut Jawa Barat tertabrak mobil saat menyeberang usai menghadiri kegiatan pengajian
Baca SelengkapnyaPelunasan Biaya Haji 2024 Tahap I Resmi Ditutup Hari Ini
Jemaah haji reguler yang sudah melunasi, terdiri atas: 161.567 orang yang memang berhak lunas biaya haji tahun ini.
Baca SelengkapnyaMenelusuri Jalur Klenik Para Caleg Jelang Pemilu 2024, Mandi Kembang di Tengah Malam hingga Ziarahi Makam Keramat
Bagi sebagian orang hal ini tak masuk akal, tapi pelaku mengaku jalur klenik merupakan bagian dari usaha memenangkan Pemilu
Baca SelengkapnyaMasyarakat Indonesia Diminta Tak Asal Pakai Visa untuk Berhaji, Ini Risikonya Jika Tetap Nekat
Petugas haji Arab Saudi memeriksa satu per satu jemaah lebih ketat ketika memasuki Mekkah dan Madinah termasuk di Arafah.
Baca SelengkapnyaDemi Pelayanan Optimal Kepada Jemaah, Petugas Haji Indonesia Harus Rela Tidak Berhaji
Alasannya, petugas haji merupakan orang pertama yang akan dicari jemaah ketika mereka menemukan permasalahan.
Baca SelengkapnyaDitambah 10 Persen, Segini Total Gaji Guru yang Dijanjikan Ganjar Jika Menang Pilpres 2024
Ganjar bilang gaji guru saat ini masih berkisaran di angka Rp300.000 per bulan.
Baca Selengkapnya