Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Guru Besar USU Prof Yusuf Leonard Henuk Jadi Tersangka Kasus UU ITE

Guru Besar USU Prof Yusuf Leonard Henuk Jadi Tersangka Kasus UU ITE Prof Yusuf Leonard Henuk. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Polres Tapanuli Utara menetapkan guru besar di Universitas Sumatera Utara (USU), Prof Yusuf Leonard Henuk, sebagai tersangka pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kasubag Humas Polres Tapanuli Utara Aiptu Walpon Baringbing mengatakan, tersangka yang juga dosen di Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Tarutung itu dilaporkan Alfredo Sihombing dan Martua Situmorang.

Henuk ditetapkan sebagai tersangka lantaran memberikan komentar di status Facebook milik Martua Sihombing. Komentar yang ditulis Henuk yakni "CONTOH SI TUA BODOH SOK ATUR IAKN TARUTUNG, MALU KALI PUN KAU SUDAH BAU TANAH, SADARLAH SOK BELA BUPATI TAPUT LALU SALAHKAN IAKN TARUTUNG".

"Dari hasil penyelidikan tim penyidik kami telah ditemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana atas laporan Saudara Alfredo Sihombing dan Saudara Martua Situmorang atas diri terlapor Yusuf Leonard Henuk," ujar Walpon, Selasa (29/6).

Penetapan tersangka itu, kata Walpon, polisi telah melihat adanya bukti awal yang cukup ditambah dengan keterangan saksi, yaitu ahli bahasa, ahli ITE, dan ahli pidana, sehingga penyidik melakukan gelar perkara.

"Dari hasil gelar perkara, penyidik dan peserta gelar berkesimpulan untuk meningkatkan penyelidikan tersebut menjadi penyidikan dan menetapkan saudara Yusuf Leonard Henuk sebagai tersangka," ucapnya.

Dalam kasus ini Henuk dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

"Untuk saat ini kami masih melengkapi administrasi penyidikan berupa pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka untuk kelengkapan berkas perkara," kata Walpon.

Dalam kasus ini sebenarnya Henuk juga melaporkan Alfredo Sihombing dan Martua Situmorang. Namun, polisi menghentikan proses penyelidikan laporan itu.

"Kami hentikan penyelidikannya karena tidak cukup bukti adanya dugaan tindak pidana yang juga dikuatkan dengan keterangan saksi ahli ITE dan bahasa serta kesimpulan dari hasil gelar perkara yang sudah dilakukan," tandas Walpon.

Henuk beberapa waktu lalu sempat menjadi sorotan. Pria ini di antaranya sempat berseteru dengan Partai Demokrat karena dianggap menghina Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan putranya Bambang Harimurti Yudhoyono.

Henuk juga dituduh membuat postingan rasis terhadap mantan komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai. Dia pun sempat mengirimkan lamaran untuk menjadi menteri dalam kabinet Presiden Joko Widodo.

(mdk/yan)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Unissula Bakal Cabut Gelar Profesor Kehormatan Anwar Usman

Unissula Bakal Cabut Gelar Profesor Kehormatan Anwar Usman

Dia menyebut pencopotan gelar Profesor Kehormatan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman harus dilakukan secara berhati-hati.

Baca Selengkapnya
UTBK Adalah Tes Masuk Perguruan Tinggi, Ini Penjelasannya

UTBK Adalah Tes Masuk Perguruan Tinggi, Ini Penjelasannya

UTBK adalah singkatan dari Ujian Tulis Berbasis Komputer. Ujian ini wajib dilakukan sebelum masuk universitas.

Baca Selengkapnya
Hakim Vonis Bebas, Eks Rektor Unud Bali Prof Antara Menangis Haru

Hakim Vonis Bebas, Eks Rektor Unud Bali Prof Antara Menangis Haru

Prof Antara menegaskan, sejak awal kasus ini diselidiki dirinya tidak pernah melakukan korupsi seperti yang didakwakan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Sisi Lain Rektor Nonaktif Universitas Pancasila Edie Toet Hendratno, Jadi Dosen Berbekal Ijazah S1

Sisi Lain Rektor Nonaktif Universitas Pancasila Edie Toet Hendratno, Jadi Dosen Berbekal Ijazah S1

Ia dipercaya jadi dosen UI tak lama setelah lulus program sarjana

Baca Selengkapnya
Tak Ada Nama Yusril, Ini Deretan Saksi Meringankan Diajukan Firli Bahuri ke Polisi

Tak Ada Nama Yusril, Ini Deretan Saksi Meringankan Diajukan Firli Bahuri ke Polisi

Sebelumnya, pengacara Firli menyebut ada tiga profesor diajukan menjadi saksi meringankan. Salah satunya Prof Yusril Ihza Mahendra.

Baca Selengkapnya
Universitas Terbuka Siap Hadirkan Anak Muda Tangguh dan Mandiri

Universitas Terbuka Siap Hadirkan Anak Muda Tangguh dan Mandiri

Universitas Terbuka Siap Bangun Anak Muda Tangguh dan Mandiri

Baca Selengkapnya
Ini Bunyi Lengkap Petisi Guru Besar UI Tuntut Pemilu Jujur dan Adil

Ini Bunyi Lengkap Petisi Guru Besar UI Tuntut Pemilu Jujur dan Adil

Deklarasi itu bertajuk 'Genderang Universitas Indonesia Bertalu Kembali'.

Baca Selengkapnya
Konjen RI Bersama Direktur UT Medan Buka Orientasi Maba Universitas Terbuka di Penang

Konjen RI Bersama Direktur UT Medan Buka Orientasi Maba Universitas Terbuka di Penang

Sekitar 120 mahasiswa baru yang mengikuti kegiatan ini di Auditorium Komjen, Penang, Malaysia.

Baca Selengkapnya
Rektor Universitas Pancasila Mangkir Hari Ini, Pemeriksaan Dijadwalkan Ulang 29 Februari

Rektor Universitas Pancasila Mangkir Hari Ini, Pemeriksaan Dijadwalkan Ulang 29 Februari

ETH meminta penundaan pemeriksaan hingga Kamis, 29 Februari

Baca Selengkapnya