Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Guru Besar UI Nilai Perancang Statuta Bekerja Tidak Cermat

Guru Besar UI Nilai Perancang Statuta Bekerja Tidak Cermat Kampus UI Depok. ©Humas UI

Merdeka.com - Polemik Statuta Universitas Indonesia (UI) terus bergulir. Salah satu pasal dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75/2021 tentang Statuta UI dianggap berpotensi cacat materiil. Para penyusun Statuta UI dianggap kurang cermat.

Guru Besar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UI Sudarsono menyayangkan ketidaktelitian dalam penyusunan Statuta tersebut. Dia mencontohkan pasal yang berpotensi cacat materiil yaitu Pasal 41 ayat (5). Di sana tertulis bahwa Rektor sebagai pimpinan satuan pendidikan tinggi berhak mengangkat dan atau memutuskan jenjang jabatan akademik, termasuk jabatan fungsional peneliti, fungsional lektor kepala, dan guru besar, berdasarkan hasil penilaian terhadap kualifikasi akademik, kompetensi, dan pengalaman yang dimiliki. Jika pasal ini dimaksudkan sebagai pelimpahan kewenangan dari Menteri kepada Rektor dalam mengangkat pejabat fungsional UI, tentu ini sangat bagus dan diapresiasi.

"Karena hal ini mungkin yang pertama kalinya Rektor PTN BH mendapat pelimpahan kewenangan seperti ini," kata Sudarsono, Depok, Selasa (27/7).

Menurutnya, rumusan pasal tersebut sangat bermasalah yaitu di frasa 'mengangkat dan/atau memutuskan'. Dikatakan jika dilihat dari sudut pandang hukum administrasi, frasa itu mengandung kelemahan mendasar. Dia menegaskan bahwa jika pasal itu dimaksudkan untuk mengatur kewenangan Rektor terkait promosi pejabat fungsional UI, maka paket pengaturannya juga harus termasuk demosi, bahkan mestinya juga mutasi dan pemberhentian. Frasa 'mengangkat' dalam pasal itu hanya terkait dengan promosi.

"Apakah kata 'memutuskan' itu yang dimaksud sebagai kewenangan demosi? Atau mungkin 'memutuskan' itu dimaksudkan sebagai pemberhentian? Jelas, rumusan ini sangat membingungkan," tanya Sudarsono yang merupakan anggota Dewan Guru Besar (DGB) UI itu.

Lebih lanjut dijelaskan, tindakan Rektor sebagai pejabat administrasi saat melakukan promosi pejabat fungsional UI dengan cara 'mengangkat', tentunya dibarengi dengan tindakan 'memutuskan', dengan produk hukum berupa 'surat keputusan' yang memiliki kapasitas beschikking bukan regelling. Jika frasa 'mengangkat dan memutuskan' masih dapat dimengerti tindakan hukumnya, yaitu saat Rektor akan melakukan promosi, misalnya seorang dosen dari jabatan Lektor Kepala menjadi Guru Besar. Sebaliknya frasa 'mengangkat atau memutuskan' itu rumusan yang sangat bermasalah.

"Rektor juga akan bingung membayangkan seperti apa bentuk tindakan hukum 'mengangkat atau memutuskan'. Kalau kedua kata itu dipisah pun, antara 'mengangkat' dengan 'memutuskan', juga sangat bermasalah, lucu, dan tidak masuk akal. Inilah contoh nyata betapa PP 75/2021 disusun dengan cara yang tidak cermat," ucapnya.

Sudarsono juga menuturkan permasalahan serius yang ada di pasal tersebut karena tidak adanya pengaturan tentang demosi. Pertanyaannya, kata dia, jika di kemudian hari muncul sengketa soal demosi, lalu siapa yang berwenang terkait hal itu menjadi tidak jelas.

"Misalnya antara seorang dosen dengan pimpinan Departemen, Fakultas atau pimpinan UI, kemudian dibawa ke PTUN kemudian hakim TUN dan para pihak yang berperkara akan bekerja berdasarkan pasal mana? Sehingga sangat disayangkan mengapa para perancang Statuta UI tidak bekerja dengan cermat. Karena ini menimbulkan cacat materiil PP 75/2021," tutupnya.

(mdk/cob)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ini Bunyi Lengkap Petisi Guru Besar UI Tuntut Pemilu Jujur dan Adil

Ini Bunyi Lengkap Petisi Guru Besar UI Tuntut Pemilu Jujur dan Adil

Deklarasi itu bertajuk 'Genderang Universitas Indonesia Bertalu Kembali'.

Baca Selengkapnya
Unair Memanggil, Guru Besar dan Akademisi Minta Jokowi Hentikan Politik Kekeluargaan

Unair Memanggil, Guru Besar dan Akademisi Minta Jokowi Hentikan Politik Kekeluargaan

Saat akan mengakhiri pemerintahannya, Presiden bisa mengambil sikap yang tidak menodai prinsip-prinsip utama.

Baca Selengkapnya
Rektor Universitas Pancasila Mangkir Hari Ini, Pemeriksaan Dijadwalkan Ulang 29 Februari

Rektor Universitas Pancasila Mangkir Hari Ini, Pemeriksaan Dijadwalkan Ulang 29 Februari

ETH meminta penundaan pemeriksaan hingga Kamis, 29 Februari

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
VIDEO: Tajam Dewan Guru Besar UI Kritik Era Jokowi

VIDEO: Tajam Dewan Guru Besar UI Kritik Era Jokowi "Negeri Hilang Kemudi Akibat Rebut Kuasa!"

Dewan guru besar Universitas Indonesia prihatin melihat kondisi bangsa saat ini seperti hilang kendali tatanan hukum hancur dan hilang etika bernegara.

Baca Selengkapnya
Sisi Lain Rektor Nonaktif Universitas Pancasila Edie Toet Hendratno, Jadi Dosen Berbekal Ijazah S1

Sisi Lain Rektor Nonaktif Universitas Pancasila Edie Toet Hendratno, Jadi Dosen Berbekal Ijazah S1

Ia dipercaya jadi dosen UI tak lama setelah lulus program sarjana

Baca Selengkapnya
VIDEO: Tajam Dewan Guru Besar UI Kritik Era Jokowi, Negeri Hilang Kendali Akibat Rebut Kuasa!

VIDEO: Tajam Dewan Guru Besar UI Kritik Era Jokowi, Negeri Hilang Kendali Akibat Rebut Kuasa!

Dewan guru besar Universitas Indonesia prihatin melihat kondisi bangsa saat ini.

Baca Selengkapnya
Unissula Bakal Cabut Gelar Profesor Kehormatan Anwar Usman

Unissula Bakal Cabut Gelar Profesor Kehormatan Anwar Usman

Dia menyebut pencopotan gelar Profesor Kehormatan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman harus dilakukan secara berhati-hati.

Baca Selengkapnya
Sudah 2 Melapor, Polisi Buka Pengaduan untuk Korban Dugaan Pelecehan Rektor Universitas Pancasila

Sudah 2 Melapor, Polisi Buka Pengaduan untuk Korban Dugaan Pelecehan Rektor Universitas Pancasila

Sejauh ini yang terdeteksi oleh pihak kepolisian baru dua korban.

Baca Selengkapnya
Seruan Dewan Guru Besar UI: Kami Cemas Kegentingan ini Menghancurkan Masa Depan Bangsa

Seruan Dewan Guru Besar UI: Kami Cemas Kegentingan ini Menghancurkan Masa Depan Bangsa

Seruan Dewan Guru Besar UI: Kami Cemas Kegentingan ini Menghancurkan Masa Depan Bangsa

Baca Selengkapnya