Gunakan BBM Subsidi untuk Proyek, Kontraktor di Ende Ditangkap
Merdeka.com - Kepolisian Resor (Polres) Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap seorang pengusaha di Kabupaten Ende berinisial YT alias Yoris (45). Dia diamankan karena diduga menyalahgunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Kasat Reskrim Polres Ende Iptu Yance Yauri Kadiaman mengatakan, YT ditangkap akhir pekan lalu. Penangkapan itu didasarkan pada laporan polisi nomor LP/A/247/XII/2022/SPKT/Polres Ende/ Polda NTT, tanggal 9 Desember 2022 dan ditindaklanjuti dengan SP.SIDIK/389/XII/2022/Reskrim tanggal 9 Desember 2022.
Selain menangkap YT, polisi juga mengamankan barang bukti ratusan liter BBM bersubsidi dan satu unit alat berat jenis ekskavator.
Yance menjelaskan, tersangka YT melakukan pengisian BBM jenis biosolar bersubsidi di SPBU Ndao, Kabupaten Ende pada pekan lalu sekitar pukul 14.30 Wita. Dia mengisi BBM itu ke 18 jeriken berukuran 30 liter, atau total 540 liter, dengan harga Rp3.672.000.
BBM tersebut diangkut menggunakan mobil pikap bernomor polisi EB 8836 AM, menuju proyek pekerjaan pembangunan jalan antardesa dan antarkecamatan di Dusun Maurongga, Kecamatan Nangapanda. "Proyek pembangunan jalan antardesa dan antarkecamatan ini dikerjakan oleh tersangka YT alias Yoris," jelas Yance, Senin (12/12).
Dia memaparkan, BBM bersubsidi itu dibeli untuk digunakan tersangka YT untuk bakar ekskavator pada pengerjaan paket pembangunan jalan itu. "Tersangka ingin mengambil keuntungan dengan membeli BBM subsidi yang dinilainya lebih murah dari BBM industri, dan digunakan untuk kegiatan proyek. YT langsung diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," jelas Yance.
Dalam kasus ini tersangka YT diduga telah melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam paragraf 5 Pasal 40 ayat (9) Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas.
"Ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun penjara dan denda paling tinggi Rp60 miliar," tambah Yance.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Beraksi Sejak 6 Bulan Lalu, Begini Praktik Culas Mobil Penimbun BBM Subsidi Hingga Ratusan Liter di Tangerang
AH telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Baca SelengkapnyaPerempuan di Malang Ditangkap Setelah Kemas Ulang Beras Subsidi Jadi Beras Premium
EH sudah ditahan dan terancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar.
Baca SelengkapnyaMelawan, Bandar Coba Tabrak Polisi Pakai Mobil Berujung Didor & Ditangkap, 10 kg Sabu Disita
Dari kasus ini polisi juga mendalami informasi peredaran sabu di salah satu lapas di Sumatera Utara.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Subsidi Angkutan Barang Perintis Naik Jadi Rp22 Miliar di 2024
Layanan ini sangat memiliki dampak yang positif karena adanya angkutan yang menjangkau daerah terdepan, terpencil, terluar dan perbatasan.
Baca SelengkapnyaDijemput Paksa Jaksa, Terpidana Korupsi Buldoser di Bekasi Sempat Coba Bepergian ke Sejumlah Kota
Jaksa menjemput paksa Soni Petrus, terpidana korupsi pengadaan alat berat pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekas. Dia langsung dijebloskan ke penjara.
Baca SelengkapnyaMantan Tukang Ojek 'Melompat Tinggi', Bisnis Tanaman Hias Makin Besar dari Modal BRI
Abidin bercerita bisnis tanaman hiasnya di Jalan RM Harsono berkembang sejak ikut KUR BRI.
Baca SelengkapnyaKalurahan Pleret Bangun Kios Baru Manfaatkan Program Desa Brilian, Begini Dampaknya Bagi Pelaku UMKM
Mereka memanfaatkan bangunan senilai Rp500 juta hasil Program Desa Brilian. Namun mereka dikenakan tarif sewa lebih mahal untuk bisa berjualan di sana.
Baca SelengkapnyaPLTU Ini Ganti Bahan Bakar Batu Bara dengan Sampah dan Limbah Uang Kertas, Emisi CO2 Langsung Turun 555.000 Ton
Masyarakat bisa berperan dalam menyediakan bahan baku biomassa, sehingga dapat menciptakan lapangan kerja baru dan meningkatkan pendapatan.
Baca SelengkapnyaDijanjikan Upah Rp135 Juta, Kurir Sabu 15 Kilogram Ditangkap Polisi saat Nunggu Jemputan Rekan
Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.
Baca Selengkapnya