Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Gunakan BBM Subsidi untuk Proyek, Kontraktor di Ende Ditangkap

Gunakan BBM Subsidi untuk Proyek, Kontraktor di Ende Ditangkap Ekskavator yang menggunakan BBM bersubsidi diberi garis polisi. ©2022 Merdeka.com/Ananias Petrus

Merdeka.com - Kepolisian Resor (Polres) Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap seorang pengusaha di Kabupaten Ende berinisial YT alias Yoris (45). Dia diamankan karena diduga menyalahgunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Kasat Reskrim Polres Ende Iptu Yance Yauri Kadiaman mengatakan, YT ditangkap akhir pekan lalu. Penangkapan itu didasarkan pada laporan polisi nomor LP/A/247/XII/2022/SPKT/Polres Ende/ Polda NTT, tanggal 9 Desember 2022 dan ditindaklanjuti dengan SP.SIDIK/389/XII/2022/Reskrim tanggal 9 Desember 2022.

Selain menangkap YT, polisi juga mengamankan barang bukti ratusan liter BBM bersubsidi dan satu unit alat berat jenis ekskavator.

Yance menjelaskan, tersangka YT melakukan pengisian BBM jenis biosolar bersubsidi di SPBU Ndao, Kabupaten Ende pada pekan lalu sekitar pukul 14.30 Wita. Dia mengisi BBM itu ke 18 jeriken berukuran 30 liter, atau total 540 liter, dengan harga Rp3.672.000.

BBM tersebut diangkut menggunakan mobil pikap bernomor polisi EB 8836 AM, menuju proyek pekerjaan pembangunan jalan antardesa dan antarkecamatan di Dusun Maurongga, Kecamatan Nangapanda. "Proyek pembangunan jalan antardesa dan antarkecamatan ini dikerjakan oleh tersangka YT alias Yoris," jelas Yance, Senin (12/12).

Dia memaparkan, BBM bersubsidi itu dibeli untuk digunakan tersangka YT untuk bakar ekskavator pada pengerjaan paket pembangunan jalan itu. "Tersangka ingin mengambil keuntungan dengan membeli BBM subsidi yang dinilainya lebih murah dari BBM industri, dan digunakan untuk kegiatan proyek. YT langsung diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," jelas Yance.

Dalam kasus ini tersangka YT diduga telah melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam paragraf 5 Pasal 40 ayat (9) Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas.

"Ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun penjara dan denda paling tinggi Rp60 miliar," tambah Yance.

(mdk/yan)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Beraksi Sejak 6 Bulan Lalu, Begini Praktik Culas Mobil Penimbun BBM Subsidi Hingga Ratusan Liter di Tangerang

Beraksi Sejak 6 Bulan Lalu, Begini Praktik Culas Mobil Penimbun BBM Subsidi Hingga Ratusan Liter di Tangerang

AH telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

Baca Selengkapnya
Perempuan di Malang Ditangkap Setelah Kemas Ulang Beras Subsidi Jadi Beras Premium

Perempuan di Malang Ditangkap Setelah Kemas Ulang Beras Subsidi Jadi Beras Premium

EH sudah ditahan dan terancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar.

Baca Selengkapnya
Melawan, Bandar Coba Tabrak Polisi Pakai Mobil Berujung Didor & Ditangkap, 10 kg Sabu Disita

Melawan, Bandar Coba Tabrak Polisi Pakai Mobil Berujung Didor & Ditangkap, 10 kg Sabu Disita

Dari kasus ini polisi juga mendalami informasi peredaran sabu di salah satu lapas di Sumatera Utara.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Subsidi Angkutan Barang Perintis Naik Jadi Rp22 Miliar di 2024

Subsidi Angkutan Barang Perintis Naik Jadi Rp22 Miliar di 2024

Layanan ini sangat memiliki dampak yang positif karena adanya angkutan yang menjangkau daerah terdepan, terpencil, terluar dan perbatasan.

Baca Selengkapnya
Dijemput Paksa Jaksa, Terpidana Korupsi Buldoser di Bekasi Sempat Coba Bepergian ke Sejumlah Kota

Dijemput Paksa Jaksa, Terpidana Korupsi Buldoser di Bekasi Sempat Coba Bepergian ke Sejumlah Kota

Jaksa menjemput paksa Soni Petrus, terpidana korupsi pengadaan alat berat pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekas. Dia langsung dijebloskan ke penjara.

Baca Selengkapnya
Mantan Tukang Ojek 'Melompat Tinggi', Bisnis Tanaman Hias Makin Besar dari Modal BRI

Mantan Tukang Ojek 'Melompat Tinggi', Bisnis Tanaman Hias Makin Besar dari Modal BRI

Abidin bercerita bisnis tanaman hiasnya di Jalan RM Harsono berkembang sejak ikut KUR BRI.

Baca Selengkapnya
Kalurahan Pleret Bangun Kios Baru Manfaatkan Program Desa Brilian, Begini Dampaknya Bagi Pelaku UMKM

Kalurahan Pleret Bangun Kios Baru Manfaatkan Program Desa Brilian, Begini Dampaknya Bagi Pelaku UMKM

Mereka memanfaatkan bangunan senilai Rp500 juta hasil Program Desa Brilian. Namun mereka dikenakan tarif sewa lebih mahal untuk bisa berjualan di sana.

Baca Selengkapnya
PLTU Ini Ganti Bahan Bakar Batu Bara dengan Sampah dan Limbah Uang Kertas, Emisi CO2 Langsung Turun 555.000 Ton

PLTU Ini Ganti Bahan Bakar Batu Bara dengan Sampah dan Limbah Uang Kertas, Emisi CO2 Langsung Turun 555.000 Ton

Masyarakat bisa berperan dalam menyediakan bahan baku biomassa, sehingga dapat menciptakan lapangan kerja baru dan meningkatkan pendapatan.

Baca Selengkapnya
Dijanjikan Upah Rp135 Juta, Kurir Sabu 15 Kilogram Ditangkap Polisi saat Nunggu Jemputan Rekan

Dijanjikan Upah Rp135 Juta, Kurir Sabu 15 Kilogram Ditangkap Polisi saat Nunggu Jemputan Rekan

Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.

Baca Selengkapnya