Gumilar sesumbar Perpustakaan UI jadi rujukan kampus lain
Merdeka.com - Rektor Universitas Indonesia 2007-2011, Gumilar Rusliwa Somantri, sesumbar perpustakaan pusat kampus kuning itu menjadi rujukan bagi kampus nasional dan negara tetangga selepas direnovasi dan dilengkapi teknologi informasi. Padahal saat ini proyek pemasangan TI itu menjadi perkara hukum.
"Ketika proses instalasi komputer selesai, UGM juga membangun perpustakaan merujuk kepada UI. Universitas-universitas di Malaysia juga berdatangan ke situ. Penulisan jurnal ilmiah yang tadinya hanya 15-16 artikel, meningkat sampai menjadi 200 artikel," kata Gumilar.
Gumilar mengatakan hal itu saat bersaksi dalam sidang mantan Wakil Rektor II UI, Tafsir Nurchamid, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (3/9). Dia menyatakan selepas proyek perbaikan bangunan perpustakaan pusat UI, jumlah pengunjung disebut bertambah.
"Ketika perpustakaan sudah ada interiornya, pengunjung perpustakaan naik menjadi sepuluh ribu dalam sehari," sambung Gumilar.
Menurut Gumilar, UI sebenarnya sudah pernah menerima uang santunan dari pemerintah sebesar Rp 70 miliar, karena peringkatnya terus menanjak di antara 16 ribu universitas taraf dunia. Dia mengatakan, duit itu habis terpakai buat memperbaiki infrastruktur perpustakaan supaya memenuhi standar dunia. Sementara perbaikan sistem TI belum dilakukan.
"Uang itu dipakai membangun perpustakaan Rp 70 miliar dan masih kurang. Karena tuntutan perpustakaan saat ini juga harus dipakai untuk mengakses karya tulis dalam bentuk elektronik. Seperti e-journal, e-book, dan lainnya," lanjut Gumilar.
Alhasil, Gumilar mencoba melobi Bank BNI 46 supaya mau mengucurkan dana buat pembangunan TI. "Secara teknis rektor tidak tahu. Bagi saya, saya berusaha mencari uang buat universitas melalui lobi. Untuk saya, saya memahami peran saya hanya sampai di situ," sambung Gumilar.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Perludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada
Banyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.
Baca SelengkapnyaMahasiswa UI Pembunuh Juniornya Dituntut Hukuman Mati, Ini Hal yang Memberatkan
Jaksa menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan rencana lebih dulu merampas nyawa orang lain.
Baca SelengkapnyaJalan Panjang dan Berliku Pemakzulan Presiden
Kampus bergerak menuntut Presiden menghentikan penyalahgunaan kekuasaan
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Masa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya
Masa jabatan presiden menentukan seberapa lama seorang pemimpin dapat memegang kekuasaan dan mengimplementasikan kebijakannya.
Baca SelengkapnyaDikenal Fleksibel, Ini Biaya Kuliah di Universitas Terbuka
Nah, buat kamu yang tertarik buat bisa kuliah fleksibel di UT, cara mendaftarnya gampang banget!
Baca SelengkapnyaBaleg Tegaskan UU MD3 Masuk Prolegnas Tak Ada Kaitan dengan Perebutan Kursi Ketua DPR
Masuknya UU MD3 dalam Prolegnas prioritas bukan untuk kepentingan siapapun.
Baca SelengkapnyaWujudkan Asta Cita, Prabowo-Gibran Bangun Perpustakaan dan Taman Demi Tingkatkan Literasi Masyarakat
Munasir mengungkapkan bahwa ide untuk meminta buku kepada Gibran muncul secara spontan saat ia merespons tweet dari Gibran.
Baca SelengkapnyaDua Terdakwa Pemutilasi Mahasiswa UMY Dijatuhi Hukuman Mati
Kedua terdakwa dinilai telah melakukan perbuatan tak berperikemanusiaan. Sehingga tak ada yang meringankan.
Baca SelengkapnyaPemilihan di Makassar Potensi Pemungutan Suara Ulang, Begini Sebabnya
Jika nantinya kajian tersebut dianggap memenuhi syarat pelanggaran Pemilu, maka tidak menutup kemungkinan adanya PSU.
Baca Selengkapnya