Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Gugatan UU KPK di MK: 3 Ditolak, 3 Tak Diterima, 1 Dikabulkan Sebagian

Gugatan UU KPK di MK: 3 Ditolak, 3 Tak Diterima, 1 Dikabulkan Sebagian Gedung KPK. ©2013 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menolak tiga permohonan uji formil dan uji materi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Uji formil pertama di antaranya diajukan oleh eks Pimpinan KPK Agus Rahardjo, Laode Syarief dan Saut Situmorang.

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman yang memimpin persidangan di MK, Jakarta, Selasa (4/5).

MK menjelaskan, sejumlah pertimbangan hingga memutuskan untuk menolak permohonan uji formil itu. Hakim konstitusi Saldi Isra menjelaskan, terkait dalil tidak dilibatkannya aspirasi masyarakat dalam penyusunan UU KPK hasil revisi.

Saldi bilang, DPR sudah melibatkan masyarakat dan stakeholder terkait termasuk pimpinan KPK sesuai bukti yang disampaikan.

Saldi menambahkan, dari bukti yang diterima oleh mahkamah, KPK sudah diajak untuk terlibat dalam pembahasan. Tetapi, KPK menolak menghadiri pembahasan revisi UU KPK.

"Menemukan fakta bahwa beberapa kali KPK menolak menghadiri pembahasan perihal Revisi Undang-Undang KPK hal demikian berarti bukanlah pembentuk undang-undang DPR dan presiden yang tidak mau melibatkan KPK, tetapi secara faktual KPK yang menolak untuk dilibatkan dalam proses pembahasan rencana Revisi Undang-Undang KPK," tutur Saldi dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (4/5).

Saldi juga merespons terkait adanya berbagai macam penolakan dari kalangan masyarakat terkait pengesahan RUU KPK. Mahkamah menilai, hal itu sebagai bagian kebebasan menyatakan pendapat. Sebab, kegiatan itu tidak hanya dilakukan oleh kelompok yang menolak, tetapi juga yang mendukung revisi UU KPK.

Berikutnya, kata Saldi, terkait dalil naskah akademik fiktif juga dinilai mahkamah tidak beralasan menurut hukum. Begitu pula terkait dalil tidak kuorumnya pengesahan RUU KPK dalam rapat paripurna DPR dinilai mahkamah tidak beralasan menurut hukum.

"Naskah akademik yang dijadikan bukti oleh para pemohon adalah naskah akademik yang memiliki halaman depan atau cover per-tanggal September 2019 sementara naskah akademik yang dijadikan lampiran bukti oleh DPR tidak terdapat halaman depan atau kabar dan tidak tercantum tanggal," ungkapnya.

Selain itu, tambah Saldi, tidak ditandatanganinya UU KPK hasil revisi oleh Presiden Joko Widodo tak bisa dijadikan tolok ukur bahwa telah terjadi pelanggaran formil. Sebab, meski tidak ditanda tangani, UU KPK tetap berlaku dengan sendirinya apabila dalam waktu 30 hari tidak ditandatangani.

"Sekalipun rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama antara DPR dan presiden tidak disahkan oleh presiden dalam waktu paling lambat 30 hari terhitung sejak persetujuan bersama rancangan undang-undang tersebut sudah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan," ucap Saldi.

Sementara, Hakim konstitusi Arief Hidayat menjelaskan mengenai tidak masuknya UU KPK dalam Program Legislasi Nasional (Polegnas). Dia bilang, mahkamah menilai dalil tersebut tidak beralasan menurut hukum.

Menurut Arief, RUU KPK sudah masuk dalam Prolegnas sejak lama. Sementara, terkait lama tidaknya pembahasan adalah tergantung dari UU itu sendiri.

"Terutama untuk mengharmonisasi antara RUU yang satu dengan yang lain sehingga tidak menutup kemungkinan terjadi perbedaan waktu dalam melakukan harmonisasi undang-undang," kata Arief.

Perkara selanjutnya yang ditolak adalah
permohonan yang diajukan pengacara bernama Gregorius Yonathan Deowikaputra. Ia mengajukan permohonan uji formil dan materi UU KPK. Dalam pengujian formil ia mempermasalahkan pembentukan UU KPK terhadap Undang-Undang Dasar 1945.

Sedangkan pada pengujian materi ia mempermasalahkan materi muatan Pasal 11 ayat 1 huruf a sepanjang mengenai frasa "dan/atau" dan Pasal 29 huruf e pada UU KPK terhadap Undang-Undang Dasar 1945.

Berikutnya, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan dari Ricki Martin Sidauruk dan rekannya Gregorianus Agung yang berprofesi sebagai mahasiswa. Mereka mengajukan permohonan pengujian konstitusionalitas Undang-Undang in casu Pasal 43 Ayat 1 UU KPK terhadap UUD 1945.

"Dalam pengujian formil menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Dalam pengujian materiil menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Anwar.

Tiga Perkara Tak Diterima

Selain itu, MK memutuskan tidak menerima tiga permohonan uji materi dan uji formil UU KPK. Ketiga permohonan itu diajukan oleh Tenaga Ahli DPRD DKI Jakarta Zico Leonard Simanjuntak dengan empat rekannya.

Berikutnya, pada perkara permohonan yang diajukan oleh Jovi, Mahkamah menyatakan permohonan para pemohon berkenaan inkonstitusionalitas norma Pasal 12B Ayat 1, Pasal 12B Ayat 2, Pasal 12B Ayat 3, Pasal 12B Ayat 4 pasal 37B Ayat 1 huruf b, Pasal 47 Ayat 1, Pasal 47 Ayat 2, Pasal 69 Ayat 1 dan Pasal 69 Ayat 2 UU KPK juga tidak dapat diterima.

Sedangkan, Sholikah mengajukan permohonan uji formil dan materi. Pada aspek formil, Sholikah mempermasalahkan mekanisme penyusunan UU KPK yang seharusnya berpedoman pada UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Pada uji materi ia mempermasalahkan Pasal 21 Ayat 1 huruf a yang mengatur adanya Dewan Pengawas KPK yang dinilai berpotensi mengurangi independensi KPK dan akan melemahkan kewenangan KPK.

Tetapi, MK justru menyatakan baik dari aspek formil dan materi, permohonan Sholikah dinyatakan tidak beralasan menurut hukum. Serta dinyatakan tidak dapat diterima atau ada juga yang ditolak.

Kemudian, perkara yang diajukan aktivis anti korupsi Jovi Andrea Bachtiar dengan empat rekannya dan advokat Sholikah bersama 21 rekan advokatnya.

Dalam perkara yang diajukan oleh Zico, Mahkamah menyatakan permohonan pasal berkenaan dengan inkonstitusionalitas norma Pasal 12B, Pasal 12C, Pasal 12D, Pasal 37 Ayat 1 huruf b, Pasal 40, Pasal 47 UU KPK tidak dapat diterima.

"Menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya," kata Anwar.Perkara diterima sebagian

Penyadapan Tak Perlu Izin Dewas

MK juga memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan uji materi UU KPK yang diajukan oleh sejumlah akademisi dari Universitas Islam Yogyakarta (UII).

Mereka adalah Rektor UII Yogyakarta Fathul Wahid, Dekan Fakultas Hukum UII Abdul Jamil, Direktur Pusat Studi HAM UII Yogyakarta Eko Riyadi, dan Direktur Pusat Studi Kejahatan Ekonomi FH UII Yogyakarta Ari Wibowo.

"Mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman.

Hakim MK Aswanto membacakan pertimbangan MK mengabulkan sebagian permohonan itu. Kata dia, adanya ketentuan yang mengharuskan KPK untuk meminta izin kepada Dewas sebelum dilakukan penyadapan tak dapat dikatakan sebagai pelaksanaan check and balances.

"Karena pada dasarnya Dewan Pengawas bukanlah aparat penegak hukum sebagaimana kewenangan yang dimiliki Pimpinan KPK dan karenanya tidak memiliki kewenangan yang terkait dengan pro Justicia," jelasnya.

Dia bilang, adanya kewajiban KPK untuk mendapatkan izin Dewas dalam melakukan penyadapan tidak saja merupakan bentuk campur tangan (intervensi) terhadap aparat penegak hukum. Tetapi, merupakan bentuk nyata tumpang tindih kewenangan dalam penegakan hukum. Khususnya, lanjut Aswanto, kewenangan pro Justicia yang seharusnya dimiliki oleh lembaga atau aparat penegak hukum.

"Tidak diperlukan lagi izin penyadapan oleh KPK dari Dewan Pengawas, sebagaimana ditentukan dalam norma Pasal 12B ayat 1 UU 19/2019 maka terhadap ketentuan tersebut harus dinyatakan inkonstitusional," ucap Aswanto.

"Dan selanjutnya sebagai konsekuensi yuridisnya terhadap norma Pasal 12B ayat 2, ayat 3 dan ayat 4 UU 19/2019 tidak relevan lagi untuk dipertahankan dan harus dinyatakan pula inkonstitusional," sambungnya.

Sedangkan, Hakim MK lainnya Enny Nurbaningsih menyebut, penggeledahan dan/atau penyitaan tak perlu meminta izin dari Dewas KPK. KPK juga dapat melakukan penyitaan tanpa izin ketua pengadilan negeri jika ada bukti permulaan yang cukup.

"Tindakan penggeledahan dan/atau penyitaan oleh KPK tidak perlu lagi izin dari Dewan Pengawas. Sedangkan, terkait dengan penyitaan atas dasar dugaan yang kuat adanya bukti permulaan yang cukup, KPK dapat melakukan penyitaan tanpa izin ketua pengadilan negeri," kata dia.

Meski tak perlu izin, lanjut Enny, terkait dengan penyadapan, penggeledahan dan/atau penyitaan tersebut, KPK hanya memberitahukan kepada Dewan Pengawas KPK paling lambat 14 hari kerja sejak penyadapan dilakukan.

"Sedangkan, terhadap penggeledahan dan/atau penyitaan diberitahukan kepada Dewan Pengawas paling lama 14 hari kerja enak selesainya dilakukan penggeledahan dan atau penyitaan," pungkasnya.

Permohonan lain yang dikabulkan MK yakni uji materil Pasal 1 angka 3 terkait penggunaan huruf kapital dalam frasa 'melaksanakan tugas pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi'.

Pemohon menilai kata 'pencegahan' dan 'pemberantasan' seharusnya diawali huruf kapital. Sebab, penulisan dengan huruf kecil dinilai dapat mereduksi makna pemberantasan korupsi.

(mdk/rnd)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
image Rekomendasi
Anies Baswedan: Lebih Baik Balihonya Sedikit tapi Gagasannya Banyak

Anies Baswedan: Lebih Baik Balihonya Sedikit tapi Gagasannya Banyak

Anies mengatakan, lebih baik baliho sedikit tetapi gagasannya banyak.

Baca Selengkapnya icon-hand
image Rekomendasi
Makan Nasi Kapau di Kramat Raya, Gibran Sarankan Pedagang Terdigitalisasi dan Tambah Lahan Parkir

Makan Nasi Kapau di Kramat Raya, Gibran Sarankan Pedagang Terdigitalisasi dan Tambah Lahan Parkir

Gibran Rakabuming Raka makan siang di kawasan Nasi Kapau Kramat Raya

Baca Selengkapnya icon-hand
image Rekomendasi
Heboh Fuji Bertemu Aaliyah Massaid di Singapura, Foto Bareng Raffi Ahmad Buat Nagita Slavina Istighfar

Heboh Fuji Bertemu Aaliyah Massaid di Singapura, Foto Bareng Raffi Ahmad Buat Nagita Slavina Istighfar

Di postingan Instagram Raffi & Nagita Slavina, Jumat (01/12), Raffi Ahmad terlihat asyik duduk di tengah Aaliyah dan Fuji.

Baca Selengkapnya icon-hand
image Rekomendasi
Modal Untuk Rayakan Natal di Amerika, Sandra Dewi Rela Jualan Piring dan Sepatu

Modal Untuk Rayakan Natal di Amerika, Sandra Dewi Rela Jualan Piring dan Sepatu

Sandra Dewi berencana merayakan Natal dan tahun baru di Amerika Serikat bersama keluarganya.

Baca Selengkapnya icon-hand
image Rekomendasi
Deretan Artis Top Hadir di Resepsi Pernikahan BCL dan Tiko Aryawardhana di Bali, Luna Maya, Nia Ramadhani, Hingga Christian Bautista

Deretan Artis Top Hadir di Resepsi Pernikahan BCL dan Tiko Aryawardhana di Bali, Luna Maya, Nia Ramadhani, Hingga Christian Bautista

Ayu Dewi, seleb kece yang turut hadir di pernikahan BCL dan Tiko. Malam ini, Ayu akan memandu acara dengan gaya MC-nya yang keren

Baca Selengkapnya icon-hand
Proyek IKN Dikritik, Bahlil Balas Sentil Anies Hanya Cocok jadi Gubernur Jakarta

Proyek IKN Dikritik, Bahlil Balas Sentil Anies Hanya Cocok jadi Gubernur Jakarta

Bahlil menyindir Anies Baswedan yang dianggap lebih cocok maju sebagai Calon Gubernur dari pada maju di Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya icon-hand
Banyak Pejabat Sultra Terjerat Korupsi, Ganjar: KPK mesti Dikuatkan

Banyak Pejabat Sultra Terjerat Korupsi, Ganjar: KPK mesti Dikuatkan

diminta memberantas korupsi yang mengakar di provinsi tersebut lantaran banyak pejabat di sana terjerat KKN.

Baca Selengkapnya icon-hand
Wamenkumham Eddy Hiariej Tersangka Suap dan Gratifikasi Diperiksa KPK Senin Besok

Wamenkumham Eddy Hiariej Tersangka Suap dan Gratifikasi Diperiksa KPK Senin Besok

KPK menjadwalkan pemeriksaan Wamenkumham Eddy Hiariej, Senin 4 Desember 2023 besok.

Baca Selengkapnya icon-hand
Arti Kedutan Mata Kiri Atas, Tanda Baik atau Buruk?

Arti Kedutan Mata Kiri Atas, Tanda Baik atau Buruk?

Kedutan mata kiri atas adalah hal yang sering dialami oleh banyak orang. Namun tidak sedikit orang yang menghubungkan kondisi ini dengan nasib di masa depan.

Baca Selengkapnya icon-hand
8 Penyebab Pori-Pori Besar Serta Cara Ampuh Menyamarkannya

8 Penyebab Pori-Pori Besar Serta Cara Ampuh Menyamarkannya

Tampilan pori-pori yang besar kerap dianggap mengganggu, terutama bagi para wanita.

Baca Selengkapnya icon-hand
Mengenal Demam Kelenjar dan Gejalanya yang Penting Diketahui

Mengenal Demam Kelenjar dan Gejalanya yang Penting Diketahui

Demam kelenjar disebabkan oleh infeksi virus Epstein-Barr (EBV) yang termasuk dalam keluarga herpesvirus.

Baca Selengkapnya icon-hand
Validasi adalah Pengujian Keabsahan atas Suatu Hal, Berikut Penjelasannya

Validasi adalah Pengujian Keabsahan atas Suatu Hal, Berikut Penjelasannya

Validasi bertujuan untuk memastikan bahwa suatu hal benar, sah, dan sesuai dengan standar atau kriteria tertentu.

Baca Selengkapnya icon-hand