Gugatan terpidana mati di PTUN buat waktu eksekusi terus mundur
Merdeka.com - Eksekusi mati tahap dua pada terpidana kasus narkoba belum juga dilakukan. Kejaksaan Agung mengakui langkah hukum yang dilakukan sejumlah narapidana ke Pengadilan Tata Usaha Negara membuat proses pelaksanaan eksekusi.
"Ya itulah, semua orang tahu grasi itu hak prerogatif presiden. Dan itu diatur konstitusi. Presiden punya kewenangan berikan grasi, amnesti. Tidak ada pihak lain manapun yang bisa mengubah. Ketika itu diajukan lagi upaya hukum lain, apalagi namanya kalau bukan ulur waktu," ujar Jaksa Agung, Prasetyo, di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (7/4).
Dikatakan dia, kini pihaknya hanya bisa menunggu putusan PTUN dan berharap segera rampung. Saat ini, masih tersisa dua terpidana mati yang mengajukan gugatan yakni Silvester Anderson dan Serge Atlaoui.
"Kalau kita lihat kemarin Mary Jane cepat kan. Saya harapkan, dua ini juga cepat," ujarnya.
Seperti diketahui, gugatan yang diajukan duo Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran ke Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara ditolak. Keduanya mengajukan gugatan ke PTUN lantaran penolakan grasi oleh Presiden Joko Widodo dianggap tidak tidak menyertakan alasan dan pertimbangan setiap individu pemohon.
Rencananya sejak Februari lalu ada 11 terpidana hukuman mati yang akan dieksekusi. Para terpidana ini yang ditolak grasinya oleh Presiden Joko Widodo. Mereka telah dipindahkan ke Nusakambangan.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Terungkap, Masih Ada 60 Izin Tambang Aktif di Lokasi IKN Nusantara
Hal yang menjadi sorotan utama OIKN adalah durasi perizinan pertambangan yang tidak bisa dihentikan begitu saja.
Baca SelengkapnyaGugatan di PTUN Bakal Disidangkan, Tim Hukum PDIP Minta KPU Tak Buru-Buru Tetapkan Prabowo-Gibran
Oleh sebab itu, Gayus meminta agar KPU tidak terburu-buru untuk menetapkan pasangan calon nomor urut 2.
Baca SelengkapnyaMelihat Ketangguhan Pasukan Elit TNI AU Kopasgat, Tenteng Senjata Siap Amankan Pangkalan Udara Tertinggi di Indonesia
Ada ketangguhan dan kesiapan bertempur yang nampak di setiap wajah anggota dari satuan Kopasgat berikut ini.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Perludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada
Banyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.
Baca SelengkapnyaEks Wamenkumham Nilai MK Tak Bisa Diskualifikasi Prabowo-Gibran di Pilpres 2024
Sebab dari seluruh rangkaian dan proses Pemilu hingga pembacaan hasil rekap nasional, tidak ada langkah gugatan ke PTUN.
Baca SelengkapnyaSegini Santunan dari Pemerintah untuk Korban Meninggal Kecelakaan KA di Cicalengka
Besaran dana santunan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017.
Baca SelengkapnyaTPN Ganjar-Mahfud Perintahkan Pendukung Rekam Bukti Kecurangan Pilpres 2024, Ini Tujuannya
TPN Ganjar-Mahfud Perintahkan Pendukung Rekam Bukti Kecurangan Pilpres 2024
Baca SelengkapnyaCatat! Jadwal Pencoblosan di Luar Negeri
Tanggal dan kota yang dikategorikan berdasarkan tanggal paling awal hingga mendekati jadwal di Indonesia, 14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaPerjuangkan Hak Angket, TPN Ganjar-Mahfud Ingin Proses Pemilu Lebih Baik
Setidaknya ada satu tujuan mulia di balik dorongan mewujudkan hak angket
Baca Selengkapnya