Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Gugatan Saudi Arabian Airlines atas aset Abu Tours ditolak Hakim PN Makassar

Gugatan Saudi Arabian Airlines atas aset Abu Tours ditolak Hakim PN Makassar Sidang Abu Tours di PN Makassar. ©2018 Merdeka.com/Salviah Ika Padmasari

Merdeka.com - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar menolak gugatan praperadilan dari Saudi Arabian Airlines atas penyidik Polda Sulsel dalam sidang putusan yang berlangsung di PN Makassar, Rabu (18/7).

Dengan demikian, aset-aset PT Abu Tours yang dituntut oleh Saudi Arabian Airlines untuk membayar utang-utang biro jasa perjalanan haji dan umrah itu selama terikat kerjasama kini tetap dalam penguasaan penyidik Polda Sulsel status sita setelah penetapan dari ketua PN Makassar.

Pertimbangan penolakan itu sebagaimana disebut dalam amar putusan yang dibacakan ketua hakim Suratno. Ketua hakim mengatakan, tindakan penyitaan yang dilakukan penyidik sudah sesuai dengan pasal 38 dan pasal 39 Kitab Undang-undang hukum acara pindana yang mengatur tentang tata cara dan dasar-dasar penyitaan. Sehingga penyitaan yang dilakukan penyidik direkrotorat reserse kriminal khusus Polda Sulsel dinyatakan sah. Di lain pihak, Saudi Arabian Airlines selaku pemohon tidak mampu menunjukkan dalil-dalil permohonannya.

"Pengadilan Negeri Makassar berpendapat bahwa pemohon tidak dapat menunjukkan dalil-dalil permohonan sehingga permohonan pemohon ditolak," kata Suratno.

sidang abu tours di pn makassar

Sementara Alfriady Putra SH, kuasa hukum pihak Saudi Arabian Airlines mengatakan pihaknya menghargai keputusan hakim. Dan satu apresiasinya adalah karena hakim dalam eksepsinya menyebutkan pihak Saudi Arabian Airlines tetap punya kepentingan dalam aset yang disita penyidik itu keterkaitannya dengan perdata.

"Oleh karena itu klien kami masih punya peluang untuk mengambil langkah hukum lainnya tapi sebagai kuasa hukum kami belum bisa putuskan karena masih harus konsultasi dulu dengan klien sebagai pemohon," kata Alfriady Putra.

Diketahui, Saudi Arabian Airlines mengajukan gugatan praperadilan terhadap penyidik Polda Sulsel karena menuntut sebagian aset PT Abu Tours yang disita penyidik. Pihak Saudi Arabian Airlines merasa punya hak juga terhadap aset perusahaan biro perjalanan haji dan umrah tersebut yang meninggalkan utang senilai Rp 60 miliar dari total tiket pesawat yang diberikan oleh Saudi Arabian Airlines.

Setelah keluarnya keputusan hakim PN Makassar yang menolak permohonan perusahaan maskapai itu, sejumlah mitra dan agen PT Abu Tours yang juga mengikuti jalannya proses sidang sejak awal mengaku bersyukur. Karena dengan demikian mereka kembali ada harapan untuk mendapatkan uang calon jamaah yang telah mereka kumpulan dan disetor ke PT Abu Tours namun pada akhirnya gagal diberangkatkan jalankan ibadah umrah.

"Kami bersyukur dan berterima kasih kepada bapak hakim yang memutuskan tolak permohonan pemohon. Artinya ada harapan uang calon jemaah bisa kembali setelah nanti proses hukumnya selesai dan aset itu bisa dilelang untuk kepentingan calon jemaah," kata Anugrah Yasin Nugrah, salah seorang mitra PT Abu Tours.

(mdk/gil)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tiga Maskapai Asing Ajukan Penerbangan Langsung ke Bali, Ada Etihad Airways dari Abu Dhabi

Tiga Maskapai Asing Ajukan Penerbangan Langsung ke Bali, Ada Etihad Airways dari Abu Dhabi

Maskapai asing lainnya yang disasar yakni Turkish Airlines yang rencananya menambah frekuensi penerbangan.

Baca Selengkapnya
Cek Kesiapan Penyelenggaraan Haji, Menag Bertolak ke Saudi

Cek Kesiapan Penyelenggaraan Haji, Menag Bertolak ke Saudi

Kementerian Agama terus mematangkan layanan haji, seperti transportasi, akomodasi, konsumsi, dan berbagai layanan lainnya di Arab Saudi.

Baca Selengkapnya
Harga Tiket Pesawat Mahal, Menhub: Tak Ada Maskapai Langgar Tarif Batas Atas

Harga Tiket Pesawat Mahal, Menhub: Tak Ada Maskapai Langgar Tarif Batas Atas

Menhub sepakat jika harga tiket angkutan udara wajib terus dipantau agar tidak melebihi ketentuan Tarif Batas Atas (TBA) yang ditetapkan Kemenhub.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jenderal TNI Blak-blakan Alasan Negosiasi Pembebasan Pilot Susi Air Alot: KKB Ingin Papua Merdeka

Jenderal TNI Blak-blakan Alasan Negosiasi Pembebasan Pilot Susi Air Alot: KKB Ingin Papua Merdeka

Pilot Susi Air disandera KKB di Bandar Udara Paro, Kabupaten Nduga, Papua Pegunungan, pada Selasa (7/2) lalu.

Baca Selengkapnya
Siap-Siap! Polisi Bakal Razia Travel Gelap Saat Arus Balik Lebaran

Siap-Siap! Polisi Bakal Razia Travel Gelap Saat Arus Balik Lebaran

Menhub Budi mengusulkan Polisi melakukan razia mencari travel gelap saat arus balik lebaran.

Baca Selengkapnya
Penipuan Paket Haji Furoda, Bos Travel PT Musafir International Indonesia Ditangkap

Penipuan Paket Haji Furoda, Bos Travel PT Musafir International Indonesia Ditangkap

Pasangan suami istri tertipu dengan paket haji furoda yang ditawarkan seharga Rp 125 juta per orang.

Baca Selengkapnya
Pesawat Tujuan Jeddah Mendadak Mendarat di Bandara Kualanamu, Begini Penjelasan Lion Air

Pesawat Tujuan Jeddah Mendadak Mendarat di Bandara Kualanamu, Begini Penjelasan Lion Air

Pesawat Lion Air tujuan Jeddah mengalihkan pendaratan ke Bandara Internasional Kualanamu, Senin (11/3) malam.

Baca Selengkapnya
Terungkap, 3 Pesawat Lion Air Tujuan Jeddah Mendadak Mendarat di Kualanamu dalam Sepekan

Terungkap, 3 Pesawat Lion Air Tujuan Jeddah Mendadak Mendarat di Kualanamu dalam Sepekan

Dalam sepekan 3 pesawat Lion Air tujuan Jeddah mengalihkan penerbangan ke Bandara Kualanamu, Sumatera Utara.

Baca Selengkapnya
Pengumuman Hasil Seleksi PPIH Arab Saudi 1445 H Diundur, Begini Penjelasan Kemenag

Pengumuman Hasil Seleksi PPIH Arab Saudi 1445 H Diundur, Begini Penjelasan Kemenag

Diketahui, seleksi PPIH Arab Saudi tingkat pusat diawali dengan proses pendaftaran dan seleksi berkas dari 11 - 19 Januari 2024

Baca Selengkapnya