Gugatan Saudi Arabian Airlines atas aset Abu Tours ditolak Hakim PN Makassar
Merdeka.com - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar menolak gugatan praperadilan dari Saudi Arabian Airlines atas penyidik Polda Sulsel dalam sidang putusan yang berlangsung di PN Makassar, Rabu (18/7).
Dengan demikian, aset-aset PT Abu Tours yang dituntut oleh Saudi Arabian Airlines untuk membayar utang-utang biro jasa perjalanan haji dan umrah itu selama terikat kerjasama kini tetap dalam penguasaan penyidik Polda Sulsel status sita setelah penetapan dari ketua PN Makassar.
Pertimbangan penolakan itu sebagaimana disebut dalam amar putusan yang dibacakan ketua hakim Suratno. Ketua hakim mengatakan, tindakan penyitaan yang dilakukan penyidik sudah sesuai dengan pasal 38 dan pasal 39 Kitab Undang-undang hukum acara pindana yang mengatur tentang tata cara dan dasar-dasar penyitaan. Sehingga penyitaan yang dilakukan penyidik direkrotorat reserse kriminal khusus Polda Sulsel dinyatakan sah. Di lain pihak, Saudi Arabian Airlines selaku pemohon tidak mampu menunjukkan dalil-dalil permohonannya.
"Pengadilan Negeri Makassar berpendapat bahwa pemohon tidak dapat menunjukkan dalil-dalil permohonan sehingga permohonan pemohon ditolak," kata Suratno.
Sementara Alfriady Putra SH, kuasa hukum pihak Saudi Arabian Airlines mengatakan pihaknya menghargai keputusan hakim. Dan satu apresiasinya adalah karena hakim dalam eksepsinya menyebutkan pihak Saudi Arabian Airlines tetap punya kepentingan dalam aset yang disita penyidik itu keterkaitannya dengan perdata.
"Oleh karena itu klien kami masih punya peluang untuk mengambil langkah hukum lainnya tapi sebagai kuasa hukum kami belum bisa putuskan karena masih harus konsultasi dulu dengan klien sebagai pemohon," kata Alfriady Putra.
Diketahui, Saudi Arabian Airlines mengajukan gugatan praperadilan terhadap penyidik Polda Sulsel karena menuntut sebagian aset PT Abu Tours yang disita penyidik. Pihak Saudi Arabian Airlines merasa punya hak juga terhadap aset perusahaan biro perjalanan haji dan umrah tersebut yang meninggalkan utang senilai Rp 60 miliar dari total tiket pesawat yang diberikan oleh Saudi Arabian Airlines.
Setelah keluarnya keputusan hakim PN Makassar yang menolak permohonan perusahaan maskapai itu, sejumlah mitra dan agen PT Abu Tours yang juga mengikuti jalannya proses sidang sejak awal mengaku bersyukur. Karena dengan demikian mereka kembali ada harapan untuk mendapatkan uang calon jamaah yang telah mereka kumpulan dan disetor ke PT Abu Tours namun pada akhirnya gagal diberangkatkan jalankan ibadah umrah.
"Kami bersyukur dan berterima kasih kepada bapak hakim yang memutuskan tolak permohonan pemohon. Artinya ada harapan uang calon jemaah bisa kembali setelah nanti proses hukumnya selesai dan aset itu bisa dilelang untuk kepentingan calon jemaah," kata Anugrah Yasin Nugrah, salah seorang mitra PT Abu Tours.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tiga Maskapai Asing Ajukan Penerbangan Langsung ke Bali, Ada Etihad Airways dari Abu Dhabi
Maskapai asing lainnya yang disasar yakni Turkish Airlines yang rencananya menambah frekuensi penerbangan.
Baca SelengkapnyaCek Kesiapan Penyelenggaraan Haji, Menag Bertolak ke Saudi
Kementerian Agama terus mematangkan layanan haji, seperti transportasi, akomodasi, konsumsi, dan berbagai layanan lainnya di Arab Saudi.
Baca SelengkapnyaHarga Tiket Pesawat Mahal, Menhub: Tak Ada Maskapai Langgar Tarif Batas Atas
Menhub sepakat jika harga tiket angkutan udara wajib terus dipantau agar tidak melebihi ketentuan Tarif Batas Atas (TBA) yang ditetapkan Kemenhub.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jenderal TNI Blak-blakan Alasan Negosiasi Pembebasan Pilot Susi Air Alot: KKB Ingin Papua Merdeka
Pilot Susi Air disandera KKB di Bandar Udara Paro, Kabupaten Nduga, Papua Pegunungan, pada Selasa (7/2) lalu.
Baca SelengkapnyaSiap-Siap! Polisi Bakal Razia Travel Gelap Saat Arus Balik Lebaran
Menhub Budi mengusulkan Polisi melakukan razia mencari travel gelap saat arus balik lebaran.
Baca SelengkapnyaPenipuan Paket Haji Furoda, Bos Travel PT Musafir International Indonesia Ditangkap
Pasangan suami istri tertipu dengan paket haji furoda yang ditawarkan seharga Rp 125 juta per orang.
Baca SelengkapnyaPesawat Tujuan Jeddah Mendadak Mendarat di Bandara Kualanamu, Begini Penjelasan Lion Air
Pesawat Lion Air tujuan Jeddah mengalihkan pendaratan ke Bandara Internasional Kualanamu, Senin (11/3) malam.
Baca SelengkapnyaTerungkap, 3 Pesawat Lion Air Tujuan Jeddah Mendadak Mendarat di Kualanamu dalam Sepekan
Dalam sepekan 3 pesawat Lion Air tujuan Jeddah mengalihkan penerbangan ke Bandara Kualanamu, Sumatera Utara.
Baca SelengkapnyaPengumuman Hasil Seleksi PPIH Arab Saudi 1445 H Diundur, Begini Penjelasan Kemenag
Diketahui, seleksi PPIH Arab Saudi tingkat pusat diawali dengan proses pendaftaran dan seleksi berkas dari 11 - 19 Januari 2024
Baca Selengkapnya