Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Gugatan Praperadilan Pelaku Penembakan Bos Tekstil di Solo Ditolak

Gugatan Praperadilan Pelaku Penembakan Bos Tekstil di Solo Ditolak Sidang praperadilan kasus penembakan mobil bos tekstil. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Solo Bambang Hermanto menolak permohonan gugatan praperadilan tersangka kasus penembakan mobil Toyota Alphard milik bos tekstil di Solo, Idriati (72). Sidang dengan agenda putusan digelar di PN Solo, Jumat (22/1) dihadiri kuasa hukum tersangka Sandy Nayoan dan tim advokasi Polda Jateng AKBP Jalal.

Sandy Nayoan mengaku bisa menghormati keputusan hakim PN Solo. Pihaknya memahami karena hakim sudah memberikan pertimbangan-pertimbangan dalam menyampaikan keputusan. Mantan bintang sinetron itu siap membuktikan jika kliennya tidak bersalah dalam persidangan nanti.

"Kami akan terus kawal kasus ini, kita akan lihat nanti proses hukumnya di persidangan. Apakah memang sesuai dengan apa yang tersangkakan itu, yaitu percobaan pembunuhan berencana atau tidak," ujar Sandy seusai sidang.

Pihaknya masih meyakini jika yang dilakukan oleh pemohon (tersangka Lukas Jayadi) bukanlah pembunuhan berencana. Seharusnya, lanjut dia, dibuktikan terlebih dahulu sehingga memenuhi dua alat bukti yang sah. Apalagi pasal yang dikenakan adalah pasal yang sangat serius, pasal yang berat.

Artinya, lanjut dia, sebelum masuk tahapan itu, harus dilakukan tahapan-tahapan sebelumnya agar mengetahui maksud dan tujuan pemohon. Sehingga kalau sudah dilakukan, akan terlihat jelas dan terang. Karena pidana itu, menurut dia, harus jelas dan terang.

"Sehingga menurut kami, kita hargai, kita hormati, karena itu keputusan hakim. Proses ke depan kita akan terus mengawal," tandasnya.

Tim advokasi Polda Jateng AKBP Jalal mengaku lega dengan sidang putusan hari ini. Dengan penolakan hakim tersebut permasalahan praperadilan sudah selesai.

"Keputusan hakim sudah sah, sudah clear. Proses penyidikan sudah sah, dan sekarang sudah tahap satu. Berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejari," katanya.

Sementara itu dalam sidang sebelumnya Rabu (20/1) lalu pemohon mengajukan enam saksi. Keenam saksi yang dihadirkan tersebut, salah satunya adalah saksi ahli dari Universitas Kristen Indonesia (UKI) Jakarta. Dua orang saksi ditolak oleh termohon karena masih berhubungan darah dengan pihak pelapor.

"Saya tidak akan masuk pada persoalan kasus tersebut, karena di dalam hal praperadilan ini pun membatasi hanya pada soal prosedural," ujar saksi ahli Dr Mompang L Panggabean usai sidang.

Mompang menilai ada kerancuan dalam kasus tersebut. Di mana pelaku Lukas Jayadi dikatakan oleh pihak polisi tertangkap tangan. Tetapi polisi membuat surat perintah penangkapan padahal jika tertangkap tangan hal itu tidak dibutuhkan.

"Kita lihat di dalam dokumen, disitu disebutkan adanya gelar perkara. Padahal berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 6 tahun 2019, gelar perkara itu tidak dilakukan jika pelakunya tertangkap tangan jadi di sini ada ada kesimpangsiuran," jelasnya.

Artinya, lanjut dia, apa yang diatur dalam Peraturan Kapolri itu ada yang tumpang tindih, sehingga kalau dikatakan itu tertangkap tangan maka seharusnya bisa dibuktikan bahwa memang itu tertangkap tangan.

Sehingga hal-hal yang berkaitan dengan tertangkap tangan itu saja yang dilakukan dalam proses pemeriksaan keterangan.

"Surat perintah penangkapan itu kan tidak diperlukan. Tapi harusnya konsistensi terhadap apa yang dikatakan sebagai tertangkap tangan. Itu pun harus betul-betul bisa ditunjukkan di dalam dokumen dokumen yang dibuat," tandasnya.

Kasus penembakan mobil Toyota Alphard Nopol AD 8945 JP terjadi di Jalan Monginsidi, Banjarsari, Solo, 2 Desember 2020. Mobil tersebut ditumpangi bos tekstil, Idriati (72) dan penembakan dilakukan tersangka Lukas Jayadi (72), yang merupakan adik ipar korban.

(mdk/cob)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Awalnya Gerombolan Pemuda Ini Ditegur Pak Bhabin Motornya Tak Sesuai Aturan, Endingnya Diberi Kejutan Bikin Tersenyum

Awalnya Gerombolan Pemuda Ini Ditegur Pak Bhabin Motornya Tak Sesuai Aturan, Endingnya Diberi Kejutan Bikin Tersenyum

Brigadir Agus Kurniawan kedapatan menghampiri segerombolan pemuda di pinggir jalan.

Baca Selengkapnya
Sindikat Penadah dan Penjual Mobil Bodong Lengek Squad di Pati Digulung Polisi

Sindikat Penadah dan Penjual Mobil Bodong Lengek Squad di Pati Digulung Polisi

Sindikat Penadah dan Penjual Mobil Bodong Lengek Squad di Pati Digulung Polisi

Baca Selengkapnya
Sopir Ramai-Ramai Demo, Aturan Truk Melintas Jl Parung Panjang Tak Berubah Tetap Pukul 22.00-05.00

Sopir Ramai-Ramai Demo, Aturan Truk Melintas Jl Parung Panjang Tak Berubah Tetap Pukul 22.00-05.00

Aturan itu tak akan diubah demi keselamatan masyarakat yang melintas dan meminimalisir terjadinya kecelakaan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Libatkan Tiga Prajurit, Begini Duduk Perkara Penggelapan Ratusan Motor dan Puluhan Mobil di Gudang TNI Sidoarjo

Libatkan Tiga Prajurit, Begini Duduk Perkara Penggelapan Ratusan Motor dan Puluhan Mobil di Gudang TNI Sidoarjo

Ratusan kendaraan hasil curian tersebut ditampung di gudang Balkir Pusat Zeni TNI Angkatan Darat, Sidoarjo, Jawa Timur.

Baca Selengkapnya
Kesan Pertama Jenderal TNI Bintang Dua Bikin SIM A di Kantor Polisi, Pengunjung Auto Heboh

Kesan Pertama Jenderal TNI Bintang Dua Bikin SIM A di Kantor Polisi, Pengunjung Auto Heboh

Kedatangan jenderal bintang dua itu awalnya disambut Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono

Baca Selengkapnya
Pelaku Jastip Protes soal Aturan Pembatasan Bawaan Barang dari Luar Negeri, Mendag Jawab Begini

Pelaku Jastip Protes soal Aturan Pembatasan Bawaan Barang dari Luar Negeri, Mendag Jawab Begini

Mendag Zulhas menyampaikan, pihaknya akan berkirim surat terhadap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto untuk mengevaluasi aturan tersebut.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo

Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo

Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)

Baca Selengkapnya
Sopir Truk Disetop Polisi karena Pakai Jalur Kanan di Tol, Bukannya Ditilang Malah Dikasih Hadiah

Sopir Truk Disetop Polisi karena Pakai Jalur Kanan di Tol, Bukannya Ditilang Malah Dikasih Hadiah

Seorang sopir truk yang melanggar lalu lintas di tol dihentikan oleh polisi, namun bukannya ditilang malah dikasih hadiah uang.

Baca Selengkapnya
Momen 2 Pria Sigap Bantu Pengendara yang Sedang Dorong Motornya saat Hujan Deras, Aksinya Tuai Pujian

Momen 2 Pria Sigap Bantu Pengendara yang Sedang Dorong Motornya saat Hujan Deras, Aksinya Tuai Pujian

Mendapati seorang pengendara yang sedang mendorong motornya di tengah derasnya hujan, dua pria ini langsung membantunya.

Baca Selengkapnya