Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Gugatan Praperadilan Ditolak, Eks Presdir Lippo Cikarang Kecewa

Gugatan Praperadilan Ditolak, Eks Presdir Lippo Cikarang Kecewa KPK periksa Bartholomeus Toto. ©2019 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Sultan Abdul Basit merasa kecewa atas putusan Majelis Hakim Sujarwanto yang menolak gugatan praperadilan kasus megaproyek Meikarta yang melibatkan kliennya yakni mantan Presiden Direktur Lippo Cikarang Bartholomeus Toto. Sidang praperadilan ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Kalau kecewa ya adalah rasa kecewa, tapi perjuangan ini masih panjang, masih berbulan-bulan lagi untuk memperjuangkan hak klien kami," kata Sultan, Jakarta Selatan, Selasa (14/1).

Meski ditolak putusannya, ia mengaku akan memperjuangkan hak-hak dari kliennya tersebut. Selanjutnya, ia akan masuk dalam tahapan ke pokok perkaranya.

"Sebenarnya ini di luar pokok perkara, masih jauh ini tahapannya untuk memperjuangkan hak-hak pak Toto ini. Ini baru tahapan awal, putusan pengadilan kita tidak boleh untuk mengomentari, tapi tahapan selanjutnya kita masuk ke dalam pokok perkara," ujarnya.

Ia menyebut, bakal menyiapkan sejumlah bukti-bukti untuk bisa memperjuangkan segala hak-hak kliennya tersebut.

"Banyak (disiapkan) bukti-bukti, dalam proses ini kan dari awal kita menilai ada kejanggalan, tetapi permohonan kita ini ditolak oleh hakim tunggal. Lebih lanjut kami akan perjuangkan hak-hak klien kami ini pada tahapan pokok perkara," ucapnya.

"Di sidang untuk memeriksa pokok perkara," sambungnya.

Sementara itu, Anggota tim Biro Hukum KPK Natalia Kristanto mengatakan, apa yang diputuskan hakim sudah menjadi pertimbangan dari bukti-bukti yang diperlihatkan pada sidang sebelumnya.

"Tadi sama-sama dengar hakim mempertimbangkan bukti-bukti yang memang relevan yang telah kami sampaikan dalam persidangan sebelumnya. Artinya, apa yang kita lakukan dengan penyidikan atau pun penetapan tersangka atas nama Bartholomeus Toto ini memang sudah sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujar Natalia.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh gugatan Bartholomeus Toto. Keputusan tersebut disampaikan dalam sidang putusan yang digelar di Ruang Sidang Mudjono (2).

"Menimbang bahwa permohonan pemohon tidak beralasan dan haruslah ditolak dan petitum tidak perlu dipertimbangkan lagi dan ditolak seluruhnya," kata Hakim Sujarwanto, Jakarta Selatan, Selasa (14/1).

Menurutnya, proses penangkapan dan penetapan tersangka terhadap Bartholomeu yang dilakukan KPK sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang ada.

Diketahui, persidangan kasus suap yang menyeret Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin dengan vonis hukuman penjara selama enam tahun pidana itu, menyebut keterlibatan pemohon, Toto.

(mdk/cob)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jenguk Lansia Sebatang Kara, Bupati Ipuk: Terima Kasih Orang-Orang Baik

Jenguk Lansia Sebatang Kara, Bupati Ipuk: Terima Kasih Orang-Orang Baik

Jumhari, yang sakit dan tinggal sebatang kara, di Kecamatan Genteng, Selasa (26/3).

Baca Selengkapnya
Perjuangan Dokter Kandungan Diungkap Istri, Tetap Layani Pasien di Bandara Padahal Mau Liburan

Perjuangan Dokter Kandungan Diungkap Istri, Tetap Layani Pasien di Bandara Padahal Mau Liburan

Diungkap sang istri, dokter tersebut kedapatan tetap melayani kendati tengah berlibur.

Baca Selengkapnya
TKN soal Salam 4 Jari: Kenapa Enggak Lima Jari? Dadah Sudah Selesai

TKN soal Salam 4 Jari: Kenapa Enggak Lima Jari? Dadah Sudah Selesai

Gerakan itu sebagai bentuk kepanikan lantaran elektabilitas Prabowo-Gibran terus meningkat.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kisah Mantan Pramugara Berhenti Bekerja Malah Jadi Waria, Ternyata Keluarganya Tak Sembarangan

Kisah Mantan Pramugara Berhenti Bekerja Malah Jadi Waria, Ternyata Keluarganya Tak Sembarangan

Aldioanto (67) terlahir normal sebagai laki-laki, akibat dirumahkan dari suatu perusahaan tempatnya bekerja sebagai pramugara di Garuda Indonesia.

Baca Selengkapnya
Reaksi Airlangga Diminta Hakim MK Bersaksi di Sidang Sengketa Pilpres: Kami Tunggu Panggilannya

Reaksi Airlangga Diminta Hakim MK Bersaksi di Sidang Sengketa Pilpres: Kami Tunggu Panggilannya

Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menanggapi panggilan sebagai saksi oleh MK dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
LKPP Bertekad Sejahterakan UMKK Jateng Lewat e-Katalog

LKPP Bertekad Sejahterakan UMKK Jateng Lewat e-Katalog

Kepala LKPP Hendrar Prihadi menyebut alokasi anggaran pada rencana umum pengadaan barang dan jasa setiap tahunnya mencapai Rp1.200 triliun.

Baca Selengkapnya
Satu Petugas Pemadam Meninggal Usai Tangani Kebakaran Gedung LBH Jakarta

Satu Petugas Pemadam Meninggal Usai Tangani Kebakaran Gedung LBH Jakarta

Dinas Gulkarmat Provinsi DKI Jakarta mengerahkan 10 unit dan 40 personel untuk memadamkan api.

Baca Selengkapnya
Cegah Kemacetan Mudik, Korlantas Minta Perlintasan Sebidang Tanpa Palang Pintu Diperhatikan

Cegah Kemacetan Mudik, Korlantas Minta Perlintasan Sebidang Tanpa Palang Pintu Diperhatikan

Itu perlu diantisipasi terutama kecelakaan lalu lintas dan kemacetan" ujar Slamet

Baca Selengkapnya
Gudang Penyimpanan Pil Koplo di Semarang Digerebek, 110 Juta Tablet Senilai Triliunan Disita

Gudang Penyimpanan Pil Koplo di Semarang Digerebek, 110 Juta Tablet Senilai Triliunan Disita

Keberadaan gudang ini diketahui setelah sebelumnya dilakukan penggerebeken terkait produksi pil koplo di Bekasi.

Baca Selengkapnya