Gugatan Perppu Ormas di MK diyakini bakal ditolak
Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi menggelar sidang terkait uji materi Perppu No 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas UU No 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas) yang diajukan oleh sejumlah pihak. Agenda sidang hari ini yakni mendengarkan keterangan Presiden RI Joko Widodo yang diwakili Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Menteri Hukum dan Ham Yasonna Laoly.
Selain itu akan memberikan keterangan yaitu Forum Advokat Pengawal Pancasila (FAPP) sebagai Pihak Terkait Tidak Langsung dalam perkara Judicial Review atas Perpu No 2 Tahun 2017 Tentang Ormas antara tujuh pihak yang mengajukan gugatan. Anggota Forum Advokat Pengawal Pancasila (FAPP) I Wayan Sudirta dengan yakin MK akan menolak gugatan uji materi Perppu Ormas dengan beberapa alasan salah satunya kedudukan hukum para pemohon masih menjadi poin yang dipersoalkan.
"Permohonan para pemohon ditolak yakin seyakin yakinnya. Alasan pertama dari segi legal standing saya lihat tidak cukup kuat, bagaimana mau menang jika legal standing saja masih dipersoalkan diragukan, berputar putar berganti ganti," jelasnya di gedung MK, Rabu (30/8).
Menurutnya, Perppu ini dikeluarkan berdasarkan kewenangan yang jelas jelas dalam UUD 1945. "Kewenangannya jelas, itu memang kewenangan presiden.
Alasannya cukup jelas juga, ada alasan mendesak," ungkapnya.
Menurut Sudirta, jika suatu ormas dibubarkan karena adanya Perppu ini bisa mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Tersedia cukup lembaga dan jalur untuk menempuh upaya hukum untuk membela hak-hak nya. Tetapi kalau coba cari gara-gara mengganti pancasila dengan berbagai kegiatan dan sebagainya itu risikonya (dibubarkan)," katanya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Perludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada
Banyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.
Baca SelengkapnyaPidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan
Pidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan
Baca SelengkapnyaPenampilan Kece Uut Permatasari, Ibu Dua Anak yang Masih Seperti ABG
Di usianya yang kini genap 41 tahun dan telah dikaruniai dua orang anak, nampak tak banyak yang berubah dari penampilan Uut Permatasari.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
PTUN Bantah Kabulkan Putusan Sela Anwar Usman Kembali Jadi Ketua MK Dikabulkan
Beredar kabar putusan sela hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dikabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara.
Baca SelengkapnyaMengenal Sosok Gus Kikin, Cucu Pendiri NU yang Kini Jadi Ketua PWNU Jatim
Penunjukan Gus Kikin sebagai nahkoda baru PWNU Jawa Timur itu diputuskan dalam rapat gabungan Syuriyah dan Tanfidziyah PBNU di Jakarta, Rabu (10/1).
Baca SelengkapnyaKasus Prajurit TNI Meninggal usai Tabrak Lari, Pelaku Akhirnya Serahkan Diri usai Buron
Diduga tak bisa mengendalikan kemudi, truk itu menambrak korban hingga membuatnya meninggal di tempat.
Baca SelengkapnyaMahfud Minta PTUN Tak Kabulkan Gugatan Anwar Usman: Jangan Main-Main
Menurut Mahfud, PTUN tidak bisa mengabulkan gugatan Anwar Usman yang meminta keputusan pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua baru MK dinyatakan tidak sah.
Baca SelengkapnyaPerwira TNI Penganiaya Anak Pejabat di Purwokerto Dijatuhi Hukuman Disiplin, Ini Sanksinya
Perwira TNI berinisial AP yang terlibat penganiayaan anak pejabat Pangkalpinang di Purwokerto, telah dijatuhi sanksi berat.
Baca SelengkapnyaBawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo
Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)
Baca Selengkapnya