Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Gugatan perdata soal baju Nasrudin ditolak, Antasari Azhar banding

Gugatan perdata soal baju Nasrudin ditolak, Antasari Azhar banding Sidang gugatan Antasari Azhar. ©2013merdeka.com/m. luthfi rahman

Merdeka.com - Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Tangerang menolak gugatan perdata mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Antasari Azhar, terhadap Rumah Sakit Mayapada dan Polda Metro Jaya. Ketua Majelis Hakim Thamrin Tarigan dalam keputusannya menolak seluruh gugatan dilayangkan Antasari, dengan alasan dalam kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen didakwakan kepadanya sudah memiliki keputusan hukum pidana.

Sehingga menurut hakim, hilangnya baju Nasrudin tidak merugikan Antasari. Atas keputusan tersebut, Antasari Azhar langsung mengajukan banding karena dia merasa keputusan hakim tidak mencerminkan keadilan. Sebab, dalam gugatan disampaikan oleh dia kepada RS Mayapada dan kepolisian tidak ada keputusan yang jelas mengenai keberadaan baju Nasrudin.

"Keputusan hakim ini goyang, tidak tegas. Saya hanya meminta tentang keberadaan baju Nasrudin. Tetapi, sampai saat ini tidak bisa dijelaskan posisinya di mana," kata Antasari usai sidang, Rabu (15/4).

Antasari pun menegaskan bila dirinya akan terus mencari keadilan karena merasa menjadi korban dari kasus ini. Karena itu pihaknya akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

"Kita akan segera ajukan banding," ujar Antasari.

Atas permohonan banding itu, Ketua Majelis Hakim Thamrin mengatakan kasus ini terus berjalan dan belum memiliki keputusan tetap. "Kasus ini akan tetap berjalan," ujar Thamrin.

Sementara itu, Kuasa Hukum RS Mayapada dan Polda Metro Jaya menolak memberikan komentar karena soal banding dari pihak Antasari.

Antasari bersama keluarga Nasrudin menggugat secara perdata Rumah Sakit Mayapada dan Polda Metro Jaya, terkait barang bukti baju almarhum Nasrudin tidak pernah diungkapkan keberadaannya oleh para tergugat. Langkah ini diambil buat mendapatkan novum (bukti baru) akan membuktikan bila mantan Ketua KPK itu bukan dalang pembunuhan Nasrudin. Gugatan secara materil yang diajukan yakni sebesar Rp 300 juta dan imateril Rp 20 miliar. Alasannya, barang bukti tidak dapat ditemukan sejak awal sidang pidana maupun pasca kejadian pada 19 Maret 2009 lalu, usai bermain golf di Modernland, Tangerang.

(mdk/ary)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Saat Pesiar Ketahuan Pakai Baju Preman, Begini Sanksi Berat yang Diterima Taruna Akpol
Saat Pesiar Ketahuan Pakai Baju Preman, Begini Sanksi Berat yang Diterima Taruna Akpol

Meski begitu, tetap ada peraturan yang harus dipatuhi selama waktu pesiar. Salah satunya berseragam lengkap dengan atributnya serta membawa tas jinjing.

Baca Selengkapnya
Din Syamsuddin: Keputusan MK Bukan Kiamat
Din Syamsuddin: Keputusan MK Bukan Kiamat

Dalam orasinya, Din menyoroti sejumlah gugatan yang diajukan AMIN dianggap tidak beralasan oleh hakim MK.

Baca Selengkapnya
Jenderal Polisi Hadiahi Anggota Berbaju Lusuh: Jangan-jangan Pangkatnya Bintang 3 Lagi
Jenderal Polisi Hadiahi Anggota Berbaju Lusuh: Jangan-jangan Pangkatnya Bintang 3 Lagi

Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabarhakam) Polri Komjen Fadil Imran berikan hadiah baju untuk anggotanya.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Rapat Tim Hukum AMIN Dihadiri TPN Ganjar-Mahfud, Bahas Dugaan Kecurangan Pemilu 2024
Rapat Tim Hukum AMIN Dihadiri TPN Ganjar-Mahfud, Bahas Dugaan Kecurangan Pemilu 2024

Ari menjelaskan baik dari kubu 01 dan 03, sama-sama menemukan fakta.

Baca Selengkapnya
Alasan Hakim Bebaskan Haris Azhar dan Fatia yang Dilaporkan Luhut
Alasan Hakim Bebaskan Haris Azhar dan Fatia yang Dilaporkan Luhut

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur sebelumnya menjatuhkan vonis bebas terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.

Baca Selengkapnya
Ahli Gizi Sarankan untuk Awali Buka Puasa dengan Takjil
Ahli Gizi Sarankan untuk Awali Buka Puasa dengan Takjil

Dalam berbuka puasa, salah satu cara untuk membatalkannya adalah dengan mengonsumsi takjil. Hal ini ternyata juga disarankan oleh ahli gizi.

Baca Selengkapnya
Setelah 40 Tahun Lebih, Keinginan Ayah Bangun Masjid Diwujudkan Anaknya Pensiunan Jenderal AU
Setelah 40 Tahun Lebih, Keinginan Ayah Bangun Masjid Diwujudkan Anaknya Pensiunan Jenderal AU

Di balik kemegahannya, ternyata masjid tersebut merupakan gagasan dari ayah seorang pensiunan jenderal TNI Angkatan Udara.

Baca Selengkapnya
Jelang Cuti, Para Taruna Akpol Tampan Ini Diberi Pesan dari Komandan, Dilarang Hidup Mewah hingga Jaga Nama Baik
Jelang Cuti, Para Taruna Akpol Tampan Ini Diberi Pesan dari Komandan, Dilarang Hidup Mewah hingga Jaga Nama Baik

Isi pesannya aykni agar tak melakukan pelanggaran hingga hidup bermewah-mewahan.

Baca Selengkapnya
Heboh Nirina Zubir Tarik Dukungan ke Capres Pemilu 2024, Apa Alasannya?
Heboh Nirina Zubir Tarik Dukungan ke Capres Pemilu 2024, Apa Alasannya?

Aktris Nirina Zubir menghebohkan jagat maya dengan keputusan mengejutkan terkait Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya