Gugatan ke MK sebabkan penetapan pemenang Pilkada Malang ditunda
Merdeka.com - Pasangan nomor urut 2 Dewanti Rumpoko dan Masrifah Hadi menggugat hasil Pilkada Kabupaten Malang ke Mahkamah Konstitusi (MK). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang mengaku mendapat pemberitahuan KPU Jawa Timur, Sabtu (19/12) sore, tentang adanya gugatan tersebut. Namun hingga kini pihaknya belum mendapatkan pemberitahuan secara resmi.
"Sabtu sore kami mendapat pemberitahuan dari KPU Jawa Timur," kata Komisioner KPU Bidang Hukum Totok Hariyono, Senin (21/12).
Karena gugatan tersebut, penetapan pemenang Pilkada harus mundur dari rencana. Semula penetapan akan dilakukan pada Minggu (20/12), namun setelah adanya pengajuan gugatan PHPU akhirnya harus menunggu keputusan.
"Karena penetapan pemenang Pilkada akhirnya ditunda, sampai nanti diperoleh keputusan," tegasnya.
Hingga kini KPU masih menunggu pemberitahuan resmi dan materi gugatan yang diajukan. Dari materi tersebut akan dipersiapkan bukti-buktinya. Sidang diperkirakan baru akan digelar pada 3 Januari mendatang.
"Saat ini kami belum tahu materi gugatannya," tegasnya.
Secara materi KPU mengaku siap dengan gugatan pasangan calon nomor urut 2. Pihaknya akan menggunakan bukti-bukti yang ada untuk menjawab gugatan. "Siap, kami siap," tegasnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PKS Bakal Kembali Gulirkan Isu Hak Angket Masa Sidang Selanjutnya
Muzzammil menyadari F-PKS tidak bisa sendiri dalam mengajukan hak angket karena terbentur dengan syarat pada UU Nomor 17 Tahun 2014.
Baca SelengkapnyaMK Panggil Muhadjir, Airlangga, Sri Mulyani hingga Risma ke Sidang Sengketa Pilpres 2024 Jumat 5 Maret
MK akan memanggil sejumlah menteri untuk memberi keterangan dalam persidangan sengketa hasil Pilpres 2024
Baca SelengkapnyaDieksekusi, 2 Pegawai KPK Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan
Eksekusi dua pegawai tersebut menindak lanjuti putusan dari Dewas KPK.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Mudik Lebaran 2024, Pemudik di Lampung Antre 3 Jam untuk Masuk Kapal ke Merak
Ratusan kendaraan roda empat milik pemudik tersebut memadati Pelabuhan Bakauheni untuk menunggu antrean masuk naik ke geladak kapal.
Baca SelengkapnyaJelang Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Gedung MK Dikelilingi Tembok Beton dan Kawat Berduri
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 mulai Rabu (27/3).
Baca Selengkapnya7 Kendaraan Sumbu Tiga Terjaring Langgar Larangan Melintas di Tol Japek saat Mudik
Tujuh kendaraan sumbu tiga diduga melanggar SKB mudik
Baca SelengkapnyaTerbukti Terlibat Pungli di Rutan KPK, 78 Pegawai Disanksi Berat Minta Maaf dan 12 Diserahkan ke KPK
Untuk 78 pegawai KPK dikenakan sanksi berat berupa permintaan maaf secara langsung dan terbuka
Baca SelengkapnyaMK Jelaskan Jadwal Sidang Sengketa Pilpres dan Pileg 2024
Tenggat waktu pendaftaran PHPU Pileg dan Pilpres memiliki jadwal yang berbeda.
Baca SelengkapnyaMenko PMK: Pemudik Tanpa Tiket Dilarang Masuk Pelabuhan
Penumpukan yang terjadi di Pelabuhan disebut-sebut karena calon penumpang belum memiliki tiket.
Baca Selengkapnya