Gugatan jemaah dikabulkan, Abu Tours wajib berangkatkan umrah atau kembalikan uang
Merdeka.com - Majelis hakim mengabulkan gugatan jemaah Abu Tours dalam sidang PKPU di Pengadilan Niaga Makassar, Sulawesi Selatan. Hakim memutuskan Abu Tours harus memenuhi kewajiban mengembalikan atau memberangkatkan jemaah.
"Menetapkan PT Amanah Bersama Umat atau Abu Tours untuk mengembalikan atau memberangkatkan jemaah dengan batas waktu pertama selama 45 hari. Dengan ini ditunjuk kurator sebagai pengurus PKPU," ucap Ketua Majelis Hakim, Budiansyah di pengadilan Niaga Makassar, dilansir Antara, Kamis (5/4).
Kurator yang dimaksud majelis hakim yakni Tasman Gultom akan bertugas sebagai tim pengurus PKPU PT Abu Tours dan travel. Jika dalam 45 hari Abu Tours tidak mampu mengembalikan dana jemaah, maka pihak tergugat Abu Tour masih diberikan waktu 270 hari.
Bila dalam waktu tersebut tidak juga bisa melaksanakan kewajibannya, maka konsekuensinya Abu Tours dipailitkan alias dinyatakan bangkrut.
Berdasarkan informasi diperoleh, ada sembilan agen dengan jumlah 1.282 jemaah yang menggugat secara perdata kepada PT Abu Tours termasuk pemiliknya Hamzah Mamba dan istrinya. Dari dana yang dituntut jemaah untuk dikembalikan sebesar Rp 18,2 miliar lebih yang merupakan biaya jatuh tempo.
Penasehat Hukum jemaah, Ridwan Bakar mengapreasiasi putusan hakim dengan memberikan tenggak waktu 45 hari untuk membayar utang jemaah yang gagal berangkat umroh.
"Putusan ini tidak hanya berlaku bagi perusahaan, tetapi pemiliknya Hamsah Mamba beserta istriya Nursyariah Mansyur. Kami berharap kreditur segera mendaftarkan tagihannya,"papar dia kepada wartawan.
Menurutnya, tuntutan tersebut sesuai dengan aturan PKPU, sehingga setelah putusan ini dibacakan maka kreditur berhak mendaftarkan tagihan serta wajib mendaftarkan proposal perdamaian untuk ditawarkan sehingga ada kesepakatan nantinya.
Mengenai proposal perdamaian ditawarkan tersebut ada dua opsi yakni memberangkatkan jamaah dengan jadwal pasti dan kedua mengembalikan seluruh uang jamaah.
Meski putusan ini bersifat sementara, lanjut Ridwan, tetap Abu Tours akan menerima konsekuensi akan dipailitkan apabila waktu yang diberikan paling lama 270 hari tidak membayar utangnya kepada jemaah.
Selain itu, pihaknya mempersilakan jemaah yang gagal berangkat untuk mengajukan tuntutan sama kepada pengadilan niaga serta pengadilan setempat diminta membuka posko pengaduan terkait persoalan ini.
Salah seorang jamaah, Irma merasa sedikit lega tapi tetap berharap agar putusan majelis hakim dipatuhi PT Abu Tours. Dirinya mengaku telah membayar Rp 22 juta namun gagal diberangkatkan.
"Saya sudah dijanji-janji akan diberangkatkan bulan Februari tahun ini, tapi hanya janji. Untuk itu saya tetap meminta uang saya kembali setelah putusan ini," harapnya.
Bahkan tidak hanya jamaah, ada juga satu vendor penyediaan jasa tiket menggugat Abu Tours dengan dana Rp2,6 miliar yang digelapkan perusahaan tersebut.
Sedangkan penasehat hukum Abu Tours diwakili pengacaranya Eflin Rotua bersama Eri Edhi Satrio usai sidang malah memilih pulang lebih awal dan terkesan menghindari wartawan dan enggan menangapi putusan itu.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tak Cuma Jemaah Haji & Umrah dari Indonesia, Warga Saudi Hanya Bisa Ziarah ke Raudhah 1 Kali Setahun
Untuk masuk ke Raudhah, jemaah harus mendapatkan tasreh yakni surat keterangan izin untuk masuk ke Raudhah.
Baca SelengkapnyaKemenag Ingatkan Jangan Tergiur Tawaran Paket Umrah Murah
Jaja melihat perkembangan haji di Arab Saudi setiap tahunnya mengalami peningkatan.
Baca SelengkapnyaPensiunan TNI AU Berpangkat Kapten Panik Tersesat saat Umrah, Ditolong Seorang Wanita 'Ibu ini Malaikat Apa'
Pensiunan TNI AU berpangkat Kapten panik tersesat ketika Umrah, beruntung ada sosok wanita yang menolongnya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Durasi Waktu Mengemudi Jarak Jauh yang Aman Berapa Jam? Ternyata Ini Jawabannya
Wajib diketahui! Ternyata ini durasi mengemudi mobil yang aman untuk jarak jauh.
Baca SelengkapnyaUstaz Maulana Selalu Baca Doa Ini Saat Mendarat di Tanah Suci
Umrah bisa dilakukan kapanpun kecuali pada hari tertentu seperti hari Arafah pada 10 Zulhijah dan hari-hari Tasyrik tanggal 11, 12, 13 Zulhijah.
Baca SelengkapnyaJangan Nekat Bawa Jimat Saat Naik Haji, Bisa Dihukum Mati
Pemerintah Arab Saudi melarang keras jemaah haji maupun umrah membawa jimat.
Baca SelengkapnyaCara Membayar Fidyah untuk Ganti Puasa Ramadhan dengan Uang, Ketahui Hukum & Ketentuannya
Berikut cara membayar fidyah untuk ganti puasa ramadhan dengan uang.
Baca SelengkapnyaJadwal Puasa Syaban 2024, Ketahui Aturan dan Keutamaannya
Mulai 11 Februari umat muslim telah memasuki bulan Syaban. Ini jadwal Puasa Syaban 2024.
Baca Selengkapnya