Gugatan iklan Indosat hina Bekasi diterima PN, masuk agenda mediasi
Merdeka.com - Gugatan class action Lintas Komunitas Budaya Bekasi kepada PT Indosat Tbk diterima oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bekasi. Setelah diterima, keduanya akan melakukan mediasi terkait tuntutannya.
"Agenda selanjutnya menjalani mediasi, maksimal selama 40 hari," kata ketua majelis hakim PN Bekasi Eka Budhi dalam persidangan, Bekasi, Rabu (11/3).
Eka menambahkan, selama 40 hari menjalani mediasi yang dimediatori pihak pengadilan harus menemukan titik temu. Apabila belum ada titik temu, pihak penggugat bisa mengajukan tambahan waktu. "Tambahan akan kami pertimbangkan," kata dia.
Hari ini merupakan sidang putusan gugatan oleh PN Bekasi. Sebelumnya, pihak Indosat memberikan tanggapan atas gugatan dari Lintas Komunitas Budaya Bekasi. Dalam tanggapannya, Indosat menyatakan bahwa gugatan itu bukan class action.
Tapi dalam sidang putusan, pihak pengadilan menyatakan bahwa gugatan dari Lintas Komunitas Budaya Bekasi merupakan class action. "Kami bersyukur gugatan kami diterima," kata perwakilan dari penggugat, Roni Jaya Putra.
Dalam tuntutannya, dia menyebutkan salah satunya berisi permintaan kepada Indosat agar membangun gedung budaya di Bekasi. Gedung itu dapat dimanfaatkan untuk melestarikan budaya setempat.
Seperti diketahui, iklan viral PT Indosat bertema 'Liburan ke Australia lebih mudah dibanding ke Bekasi' yang diterbitkan melalui media sosial Twitter pada awal Januari lalu mendapatkan kecaman. Reaksi warga salah satunya menggugat ke pengadilan.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Iklan Anies ini, terlihat hanya muncul beberapa detik bergantian dengan iklan brand lainnya.
Baca SelengkapnyaPasangan calon nomor urut 02 sudah diketahui publik memiliki pendanaan cukup besar selama melakukan kampanye.
Baca SelengkapnyaKubu AMIN akan melaporkan penurunan iklan ini jika terbukti adanya pelanggaran.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Penyesuaian perlu dilakukan tidak hanya soal menurunkan bunga, namun perlu mempertimbangkan dampak keberlanjutan di waktu mendatang.
Baca SelengkapnyaVideotron itu harusnya tayang selama sepekan dari 15-21 Januari 2024.
Baca SelengkapnyaBawaslu menyelidiki dugaan pelanggaran kampanye Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming terkait iklan 'nomor urut dua' di videotron Pospol Semanggi.
Baca SelengkapnyaVideotron tersebut sempat diputar satu hari, kemudian esoknya , iklan tersebut dihentikan.
Baca SelengkapnyaKubu Anies-Cak Imin disarankan untuk melaporkan penurunan iklan tersebut ke Bawaslu.
Baca SelengkapnyaIni penjelasan asal muasal videotron menjadi media iklan luar ruangan.
Baca Selengkapnya