Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi pasal mengenai penyerangan harkat dan martabat presiden. Pasal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal yang digugat adalah Pasal 218 ayat (1), pasal 219, pasal 240 ayat (1), dan pasal 241 ayat (1).
"Amar putusan mengadili menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua Majelis Hakim Anwar Usman saat membacakan amar putusan dilihat dari YouTube MK, Selasa (28/2).
Majelis hakim menilai, perihal permohonan para pemohon dianggap prematur. Menurut MK, Pasal 218 ayat (1), pasal 219, pasal 240 ayat (1), dan pasal 241 ayat (1) adalah norma ketentuan yang belum berlaku.
Selain itu, para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. "Pokok permohonan para pemohon adalah prematur, para pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut," kata Anwar.
Para penggugat dalam hal ini adalah Dosen Fakultas Hukum Fernando M Manullang, Dosen FISIP Atma Jaya Yogyakarta Dina Listiorini, Konten Kreator Fahri Ginting, dan Mahasiswa Sultan Fadillah Effendi.
Berikut bunyi Pasal yang digugat:
Pasal 281 berbunyi "Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri presiden dan/atau wakil presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV".
Pasal 219 "Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap presiden dan/atau wakil presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV".
Pasal 240 Ayat (1) "Setiap orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina pemerintah atau lembaga negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II".
Pasal 241 Ayat (1) "Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara, dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV". [gil]
Baca juga:
Viral Video Remaja Maki Jokowi, Polisi: Sudah Ditangkap
Mahfud MD soal RKUHP buat Lindungi Rezim: Masih 3 Tahun Lagi, Buat Anda yang Menang
Respons Jokowi saat KUHP Baru Pasal Penghinaan Presiden Tuai Kritikan
RKUHP, PKS Desak Pasal Penghinaan Presiden Dihapus & Tegaskan Larangan LGBT
Pakar Kritik Pasal Penghinaan Presiden di KUHP: Tidak Relevan dengan Kondisi Sekarang
Pasal Penghinaan Presiden dan Lembaga Negara, Ketua MKD Minta Kritik Jangan Dipidana
Advertisement
Ganjar Siapkan Perpustakaan Futuristik, Cocok Buat Anak Muda
Sekitar 21 Menit yang laluKisah Kupat dan Lepet di Makam Sesepuh Sayyid Abdurrohman di Gresik
Sekitar 49 Menit yang laluNasDem: MK Jangan Putus Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, Nanti Ribut Republik Ini
Sekitar 1 Jam yang laluPelaku Jambret yang Tewaskan IRT di Pekanbaru Ditembak Polisi
Sekitar 1 Jam yang laluKejari Bima Restorative Justice Penadah Dapat Rp 50.000 untuk Beli Popok & Susu Anak
Sekitar 1 Jam yang laluMasa Jabatan Firli Bahuri Cs Diperpanjang, Mahfud MD Nilai Putusan MK Inkonsisten
Sekitar 1 Jam yang laluGanjar Bertemu LKPP, Jateng Dijadikan Percontohan Konsolidasi Pengadaan Barang
Sekitar 1 Jam yang laluKajari Madiun Dicopot, Tes Urine dan Sampel Rambut Positif Narkoba
Sekitar 2 Jam yang laluKabar Terbaru Fajri Obesitas 280 Kg, Bisa Duduk di Kasur dan Bakal Dirujuk ke RSCM
Sekitar 2 Jam yang laluMahfud Males Tanggapi Kritik Amien Rais soal Tim Percepatan Reformasi Hukum
Sekitar 2 Jam yang laluAnies Belum Umumkan Cawapres, PKS: Ikan Sepat Ikan Gabus, Lebih Cepat Lebih Bagus
Sekitar 2 Jam yang laluBenahi KEK, Cak Imin Dorong Pemerintah Adopsi Role Model Transpolitan
Sekitar 2 Jam yang laluJajaki Kerjasama dengan Golkar dan PKB, Puan: Insya Allah Ada Kesepakatan
Sekitar 3 Jam yang laluStrategi Polda Metro Jaya Ringkus Penipu Kembar Rihana-Rihani
Sekitar 3 Jam yang laluVIDEO: Anggota Komisi III Sebut Kejaksaan Lebih Cantik dari Polisi & KPK
Sekitar 4 Jam yang laluViral Masuk Brimob karena Salah Pencet, Segini Gaji & Tunjangan Bakal Didapat
Sekitar 9 Jam yang laluIngin Ganti Blok Mesin Kendaraan, Ini Saran dari Iptu Benny Gak Bakalan Kena Tilang
Sekitar 11 Jam yang laluDengar Hafalan Quran Naja Kakinya Dicium Syekh Ali Jaber, Perwira Polisi Terkesima
Sekitar 12 Jam yang laluJual Miras Oplosan, 2 Warga di Tasikmalaya Terancam Penjara 15 Tahun
Sekitar 22 Jam yang laluJangan Tertipu, Begini Cara Membedakan Oli Asli dan Palsu
Sekitar 1 Hari yang laluBikin Oli Abal-Abal, Komplotan Ini Cuan Rp6,5 Miliar Sebulan
Sekitar 1 Hari yang laluBikin Geleng Kepala, Pria Ini Ikut Seleksi Brimob karena Salah Pencet saat Buka Web
Sekitar 1 Hari yang laluPasien Purnomo Polisi Baik Keluarkan Ilmu Kebal di Depan Calon Jenderal
Sekitar 1 Hari yang laluKomandan Polisi PBB dari New York Temui Kapolri, Ternyata Sahabat Irjen Krishna Murti
Sekitar 1 Hari yang laluFerdy Sambo Kirim Bunga-Surat buat Anaknya yang Ultah ke-22, 'Mba Trisha Kesayangan'
Sekitar 1 Minggu yang laluPesan Manis Sang Jenderal dan Istri dari Balik Jeruji di Hari Ultah Anak Perempuannya
Sekitar 1 Minggu yang laluTerang-terangan Mahfud MD Sebut Ada Pejabat Bekingi Mafia, Singgung Rafael & Sambo
Sekitar 1 Minggu yang laluSurvei Populi Center: Citra Polri Mulai Membaik Pascakasus Ferdy Sambo
Sekitar 1 Minggu yang laluMenakar Peluang Kasasi Diajukan Putri Candrawathi, Mengurangi atau Perberat Hukuman?
Sekitar 2 Minggu yang laluMembaca Peluang Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati
Sekitar 2 Minggu yang laluSekuat Tenaga Ferdy Sambo Ingin Lolos dari Hukuman Mati
Sekitar 2 Minggu yang laluFerdy Sambo, Putri Candrawathi dan Kuat Maruf Ajukan Kasasi ke MA
Sekitar 2 Minggu yang laluBanding Ditolak PT DKI Jakarta, Agus Nurpatria Tetap Divonis Dua Tahun Penjara
Sekitar 4 Minggu yang laluGagah dan Tegap, Potret Tribrata Anak Ferdy Sambo Lulus Sekolah Taruna Nusantara
Sekitar 1 Bulan yang laluFerdy Sambo Kirim Bunga-Surat buat Anaknya yang Ultah ke-22, 'Mba Trisha Kesayangan'
Sekitar 1 Minggu yang laluMenakar Peluang Kasasi Diajukan Putri Candrawathi, Mengurangi atau Perberat Hukuman?
Sekitar 2 Minggu yang laluMembaca Peluang Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati
Sekitar 2 Minggu yang laluSekuat Tenaga Ferdy Sambo Ingin Lolos dari Hukuman Mati
Sekitar 2 Minggu yang laluFerdy Sambo, Putri Candrawathi dan Kuat Maruf Ajukan Kasasi ke MA
Sekitar 2 Minggu yang laluBanding Ditolak PT DKI Jakarta, Agus Nurpatria Tetap Divonis Dua Tahun Penjara
Sekitar 4 Minggu yang laluBesok, Pengadilan Tinggi Jakarta Putuskan Banding Hendra Kurniawan & Agus Nurpatria
Sekitar 1 Bulan yang laluMega Sentil Kelakuan Polisi seperti Sambo dan AKBP Achiruddin: Insaf Pak!
Sekitar 1 Bulan yang laluBanding Kandas, Ricky Rizal Ajukan Kasasi Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J
Sekitar 1 Bulan yang laluVIDEO: Pengadilan Tinggi Tolak Banding Putri Candrawathi
Sekitar 1 Bulan yang laluIntip Liburan Ronny Talapesy Pengacara Bharada E di Luar Negeri, Sosok Istri Disorot
Sekitar 1 Bulan yang laluPermohonan Banding Kandas, Ricky Rizal Tetap Dihukum 13 Tahun Penjara
Sekitar 1 Bulan yang laluFerdy Sambo Tak Hadir di Sidang Putusan Banding Vonis Mati
Sekitar 1 Bulan yang laluMinta Pasokan Serum dan Vaksin Antirabies, Viktor Laiskodat Telepon Menkes
Sekitar 1 Minggu yang laluSudin KPKP Jakarta Selatan Gelar Vaksin Rabies Gratis untuk Cegah Penyakit Menular
Sekitar 1 Minggu yang laluDeretan Pelatih Asing di BRI Liga 1 2023 / 2024: Persaingan 14 Arsitek Impor untuk Jadi yang Terbaik
Sekitar 12 Jam yang laluAji Santoso Optimistis TC Bikin Pemain Persebaya Siap Mental dan Fisik Hadapi Liga 1
Sekitar 16 Jam yang laluManajemen Persib Sebut Jumlah Sponsor Tim untuk Liga 1 2023 / 2024 Alami Penurunan
Sekitar 17 Jam yang laluPersebaya Menyetujui Larangan Kehadiran Suporter Tamu di Liga 1 2023/2024
Sekitar 1 Hari yang laluLiga 1: Kesehatan Berangsur Membaik, Umuh Muchtar Mengaku Selalu Kepikiran Persib
Sekitar 1 Hari yang laluAdvertisement
Advertisement
Darynaufal Mulyaman, S.S., M.Si
Lecturer at Department of International Relations - FISIPOL UKIMeningkatkan Kemajuan ASEAN dalam 50 Tahun Hubungan Diplomatik Indonesia-Korea
Dicky Budiman
Peneliti dan Praktisi Global Health Security Griffith University AustraliaMemaknai Pencabutan Status Darurat Kesehatan Masyarakat Covid-19
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami