Merdeka.com - Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Viktor Bungtilu Laiskodat resmi melantik Wakil Bupati Kabupaten Ende, Erikos Emanuel Rede. Pelantikan tersebut berlangsung di Aula rumah jabatan gubernur pada Kamis (27/1) tadi malam.
Pelantikan itu dilaksanakan sesuai Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 132.53-67 Tahun 2022, tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Gubernur Viktor B. Laiskodat melalui Kepala Biro Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi NTT, yang Juru Bicara Pemerintah Provinsi NTT, Prisila Q. Parera menyampaikan apresiasi dan terimakasihnya, karena atas dukungan semua pihak maka Wakil Bupati Ende bisa dilantik.
"Terkait Pelantikan Wakil Bupati Ende, bapak gubernur menyampaikan terimakasih kepada semua pihak yang telah mendukung terselenggaranya tahapan, mulai dari proses awal hingga pelaksanaan pelantikan," kata Prisila, Jumat (27/1) malam.
Menurut Prisila, gubernur mengimbau semua pihak untuk tidak lagi berpolemik tentang pelantikan tersebut, namun berkolaborasi untuk membangun NTT, khususnya Kabupaten Ende.
"Bapak gubernur meminta agar kita hentikan semua polemik yang terjadi hari ini. Mari kita fokus terhadap pembangunan di Nusa Tenggara Timur," ujarnya.
Bupati dan Wakil Bupati Ende diharapkan untuk menjalin soliditas, serta melakukan konsolidasi untuk merajut kembali persatuan dan kesatuan di Kabupaten Ende, demi melanjutkan agenda pembangunan pada waktu yang tersisa dua tahun lebih di Kabupaten Ende.
Sebelumnya, Jumat (28/1) hari ini, beredar surat yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik perihal Penarikan Keputusan Menteri Dalam Negeri.
Surat kepada Gubernur Nusa Tenggara Timur itu tertanggal Jumat 28 Januari 2022, dengan tembusan Menteri Dalam Negeri dan Plt. Sekretaris Jenderal Kementrian Dalam Negeri.
Surat itu bunyinya, memperhatikan diktum kedua pada Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor tersebut di atas, bahwa "keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal pelantikan dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya."
Kedua, setelah menelusuri dan mencermati kembali dari sisi formal dan prosedural terhadap dokumen pengusulan Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Ende Provinsi Nusa Tenggara Timur, maka dipandang perlu secara bersama-sama melakukan konsolidasi dokumen pengusulan dimaksud.
Berkenan dengan hal tersebut, kami menarik kembali Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 132.53/879/OTDA tanggal 25 Januari 2022 Hal Penyampaian Salinan dan Petikan Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 132.53-67 Tahun 2022 tanggal 19 Januari 2022 tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Ende Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk perbaikan sebagaimana mestinya.
Baca juga:
Dilantik Semalam, Wakil Bupati Ende Dicopot Kemendagri Hari Ini
Kemenag Sinkronkan Data Haji dan Umrah dengan Dukcapil
Kemendagri Minta Polisi Usut Fakta Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat
Durasi Kampanye Pemilu 2024: KPU Usul 120 Hari, Pemerintah Minta 90 Hari
Pemerintah dan KPU Akhirnya Sepakat Pemilu 2024 Digelar 14 Februari
Tanggal Pemungutan Suara Pemilu 2024 Ditetapkan Hari Ini!
Modal Seragam Petugas, Dua Pencuri Kabel Optik Beraksi di Tangerang Raya
Sekitar 14 Menit yang laluKunjungi Pasar Alasan di Nias, Jokowi Belanja Pisang Rp50 Ribu
Sekitar 16 Menit yang laluTemuan Aliran Dana ACT ke Al-Qaeda, PPATK: Ada yang Langsung dan Tidak
Sekitar 22 Menit yang laluFadli Zon Sebut Prabowo Belum Putuskan Pemecatan M Taufik dari Gerindra
Sekitar 23 Menit yang laluJokowi Yakin Proyek Jalan Nasional di Nias Selesai Tahun Depan
Sekitar 27 Menit yang laluDraf Final RUU KUHP Pasal Penghinaan: Presiden & Wapres yang Melapor, Bisa Tertulis
Sekitar 29 Menit yang laluSurvei Charta Poltika: Ganjar dan Prabowo Bersaing Ketat di Lampung & Sumut
Sekitar 32 Menit yang laluIzin Pengumpulan Sumbangan Dicabut, Kantor ACT Sulsel Tetap Beroperasi
Sekitar 33 Menit yang laluHasil Survei Charta Politika: Prabowo Subianto Unggul di Sumsel
Sekitar 35 Menit yang laluPPATK Blokir 60 Rekening Terkait Donasi ACT
Sekitar 49 Menit yang laluVaksinasi Booster di Bandung Ditargetkan Capai 50 Persen di Akhir Agustus
Sekitar 49 Menit yang laluDraf Final RUU KUHP, Unggas Masuk Kebun Orang: Pelaku Didenda & Hewan Disita Negara
Sekitar 49 Menit yang laluGunung Raung di Jatim Keluarkan Asap Putih Setinggi 400 Meter, Status Masih Level 1
Sekitar 55 Menit yang laluSoal Kursi Menpan RB, PDIP: Ada Ganjar, Olly dan Hasto
Sekitar 2 Hari yang laluMasih Berduka, Airlangga Sebut Koalisi Belum Bahas Pengganti Tjahjo Kumolo
Sekitar 2 Hari yang laluMengenang Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo, Sosok Kakek yang Hangat dan Dekat dengan Cucu
Sekitar 5 Hari yang laluLuhut Bongkar Rahasia, Kisah di Balik Jokowi Sering Merotasinya Sebagai Menteri
Sekitar 2 Minggu yang laluMomen Jokowi Lupa Sapa Zulkifli Hasan dan Hadi Tjahjanto di Sidang Kabinet Paripurna
Sekitar 2 Minggu yang laluCerita Reshuffle Kabinet Jokowi
Sekitar 2 Minggu yang laluKunjungi Pasar Alasan di Nias, Jokowi Belanja Pisang Rp50 Ribu
Sekitar 17 Menit yang laluKaesang Hadiri Undangan Pernikahan Ajak Erina Gudono, Kebersamaannya jadi Sorotan
Sekitar 6 Jam yang laluJokowi Kurban 34 Sapi untuk IdulAdha 2022, Beratnya Ada yang satu Ton
Sekitar 20 Jam yang laluBagikan Bansos di Semarang, Jokowi: Jangan Dibelikan Handphone Apalagi Pulsa
Sekitar 1 Hari yang laluChina Lockdown 1,7 Juta Penduduk Anhui Setelah Kasus Baru Covid Naik
Sekitar 43 Menit yang laluPemerintah Revisi PPKM Jabodetabek jadi Level 1 dalam Sehari, Ini Alasannya
Sekitar 2 Jam yang laluPemerintah Revisi Aturan, Jabodetabek Kembali PPKM Level 1
Sekitar 4 Jam yang laluMenghapus Subsidi BBM yang Tinggal Janji
Sekitar 6 Hari yang laluHarga BBM Shell Kembali Naik, Bagaimana dengan Pertamina?
Sekitar 1 Bulan yang laluAS Beri Senjata Canggih ke Ukraina buat Lawan Rusia, Dahsyat saat Diluncurkan
Sekitar 4 Jam yang laluDi Tengah Perang Ukraina Warga Rusia Ramai-Ramai Datangi Peramal
Sekitar 1 Hari yang laluAdvertisement
Advertisement
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami