Gubernur Aceh akan blacklist kontraktor tak selesaikan proyek tepat waktu
Merdeka.com - Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf mengancam perusahaan kontraktor yang tidak mampu menyelesaikan proyek Otsus dan APBA 2017 sampai batas akhir waktu yang ditentukan, berpeluang diblacklist oleh Pemerintah.
"Kontraknya diputus, perusahaan di-blacklist, jaminannya dicairkan," kata Irwandi Yusuf di Pendopo Bupati Aceh Tengah usai meninjau sejumlah proyek yang menggunakan sumber dana Otsus dan APBA 2017 di Kabupaten Bener Meriah dan Aceh Tengah, Minggu (29/10) melalui siran tertulis.
Irwandi mengatakan, secara umum pengerjaan semua proyek Otsus dan APBA 2017 di seluruh Aceh berjalan normal. Namun terdapat juga sejumlah pengerjaan yang terancam tak siap dengan sisa waktu yang ada.
"Ada yang terkejar, ada juga yang dalam perkiraan kami tidak terkejar walaupun dijamin oleh kontraktornya," jelasnya.
Sebelumnya, Gubernur meninjau proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Regional Aceh Tengah di kawasan Blang Bebangka, Pegasing, dengan nilai kontrak Rp 28,999 miliar yang dikerjakan oleh PT. Jaya Semanggi Enjiniring.
Sejak tahun 2009, Pemerintah Aceh telah menetapkan RSUD Datu Beru Takengon sebagai Rumah Sakit Rujukan Regional Wilayah Tengah Aceh, meliputi Aceh Tengah, Bener Meriah, Gayo Lues dan Nagan Raya.
Selanjutnya gubernur juga meninjau paket pengadaan bangunan revitalisasi gedung depo arsip Dinas Perpustakaan dan Kearsipan yang mulai dikerjakan 5 Mei 2017 dan harus diselesaikan 29 November 2017. Proyek ini bernilai kontrak Rp 2.351.000.000 dengan pelaksana CV Pelangi Nusantara Konstruksi.
Di lokasi ini gubernur menegur pelaksana dan pengawas proyek yang tak mampu menjawab sejumlah pertanyaan mendasar terkait proyek tersebut.
Kepada pihak terkait, Gubernur meminta detail pembangunannya dipastikan sesuai kontrak sehingga kemudian tidak ditemukan kejanggalan.
"Jangan sampai baru dibangun sudah sumbat toilet, rusak pintu, turun lantai," ujar Gubernur.
Gubernur juga meninjau pembangunan menara Masjid Agung Ruhama, Takengon, yang mulai dikerjakan sejak 3 Agustus lalu. Proyek ini bernilai kontrak Rp 2,34 miliar yang dilaksanakan oleh PT Khalika Orindo.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejari Aceh Barat mengeksekusi hukuman cambuk sebanyak 154 kali terhadap RD (26), warga Labuhan Haji, Aceh Barat Daya yang terbukti memerkosa penumpang angkot,
Baca SelengkapnyaProyek ini menggunakan APBN Rp1,3 Triliun, kerugian negara masih dihitung.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dede menilai kepastian regulasi yang mendukung anggaran PON 2024 diperlukan karena menyangkut persiapan dan teknis penyelenggaraan.
Baca SelengkapnyaSelain Abdul Gani, KPK juga menjerat enam orang lainnya sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaPrabowo berharap pembangunan politeknik di Aceh ini bisa segera dijalankan. Dia berharap bisa memberikan sesuatu yang berharga bagi masyarakat Aceh.
Baca SelengkapnyaProyek bendungan itu sempat mangkrak diduga karena kontraktornya tidak dibayar.
Baca SelengkapnyaMasih Yadi, kerugian negara sekitar Rp5 miliar sudah dikembalikan oleh tersangka.
Baca SelengkapnyaKerja sama akan bernilai penting bagi PGN untuk menjaga ketahanan pasokan gas bumi di berbagai sektor pelanggan.
Baca Selengkapnya