Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

GP Ansor Nilai Peraturan Menteri Agama Soal Majelis Taklim Berlebihan

GP Ansor Nilai Peraturan Menteri Agama Soal Majelis Taklim Berlebihan Ketua GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas. ©2019 Merdeka.com/Intan Umbari Prihatin

Merdeka.com - Ketua Gerakan Pemuda atau GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas menilai aturan yang dikeluarkan Menteri Agama Fachrul Razi terkait Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim berlebihan. Dia mengatakan seharusnya Fachrul tidak mengurusi persoalan keumatan.

"Iya itu berlebihan itu, saya kira menteri agama itu nggak usah ngurusi yg begitu-begitu deh, saya kira terlalu remeh gitu menteri ngurusi begituan, banyak persoalan besar di negeri ini daripada sekedar ngurusi majelis taklim," kata Yaqut usai bertemu Wakil Presiden Ma'ruf Amin di Kantor Wapres, Jalan Merdeka Utara, Rabu (4/12).

Dia menjelaskan sebaiknya majelis taklim dibiarkan berkembang. Dan tanpa campur tangan pemerintah. Dengan adanya peraturan tersebut kata dia, justru mengkhawatirkan menghambat perkembangan majelis taklim.

"Jadi bukan hanya soal dana, jangan-jangan dengan melakukan aturan-aturan itu membatasi ruang gerak Majelis taklim, bukan soal dana saya kira. Jangan underestimated lah majelis taklim butuh dana, begitu," ujarnya.

Maruf Amin Nilai Perlu Pencatatan Majelis Taklim

Wakil Presiden Ma'ruf Amin menilai perlu Majelis Taklim untuk mendaftar dan terdaftar di Kementerian Agama. Pencatatan tersebut kata dia bertujuan agar meminimalisir adanya sumber radikalisme dalam perkumpulan keagamaan.

"Untuk data saya kira perlu supaya ada majelis taklim, jangan sampai ada majelis yang menjadi sumber persoalan, tahu-tahu mengembangkan radikalisme misalnya, kan jadi masalah. Sehingga penting, bukan didaftar saya kira, dilaporkan istilahnya itu," kata Ma'ruf usai membuka acara Konferensi Sanitasi dan Air Minum Nasional (KASN) di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat, Senin (2/12).

Diketahui peraturan pencatatan Majelis Taklim sudah tercantum dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim. Dalam draf PMA Majelis Taklim yang diterima merdeka.com, aturan itu tertulis pada pasal 6 poin 1. Pasal tersebut menyebutkan setiap Majelis Taklim diharuskan terdaftar dalam Kementerian Agama.

Pada poin 2 disebutkan pengajuan pendaftaran harus dilakukan secara tertulis. Kemudian poin 3 tertulis jumlah anggota Majelis Taklim juga diatur paling tidak terdiri dari 15 orang. Serta memiliki daftar kepengurusan yang jelas.

Di Pasal 9 tertulis, setelah Majelis Taklim mendaftar dan melalui proses pemeriksaan dokumen dan dinyatakan lengkap Kepala Kementerian Agama Akan mengeluarkan Surat Keterangan Terdaftar atau SKT. Surat tersebut berlaku untuk lima tahun dan dapat diperpanjang.

Sedangkan pada Pasal 19 tertulis Majelis Taklim harus memberikan laporan kegiatan majelis pada Kantor Urusan Agama (KUA) paling lambat 10 Januari tahun berikutnya.

(mdk/ded)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara

Kasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara

Majelis Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Panji Gumilang bakal dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Baca Selengkapnya
Anies Lepas Tim Hukum Gugat Hasil Pemilu 2024: Harapannya Proses di MK Bisa jadi Pelajaran

Anies Lepas Tim Hukum Gugat Hasil Pemilu 2024: Harapannya Proses di MK Bisa jadi Pelajaran

Anies-Cak Imin melepas Tim Hukum Nasional (THN) untuk menggugat hasil Pemilu 2024 Mahkamah Konstitusi atau MK.

Baca Selengkapnya
Jelang Masa Tenang Pemilu 2024, Menpan RB Ingatkan ASN Wajib Netral dan Bebas Pengaruh Politik Tak Sehat

Jelang Masa Tenang Pemilu 2024, Menpan RB Ingatkan ASN Wajib Netral dan Bebas Pengaruh Politik Tak Sehat

Sejumlah alasan mengapa ASN harus netral karena sebagai bentuk kewajiban profesionalism.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Sempat Diremehkan Calon Ibu Mertua Lantaran Dulunya Santri, Perempuan Ini Buktikan Diri Jadi Abdi Negara

Sempat Diremehkan Calon Ibu Mertua Lantaran Dulunya Santri, Perempuan Ini Buktikan Diri Jadi Abdi Negara

Perempuan ini membagikan kisah pahit asmaranya di masa lalu yang diremehkan ibu dari kekasihnya.

Baca Selengkapnya
Kuasa Hukum Berang Jaksa Minta Dito Mahendra Dipindah ke Lapas Gunung Sindur: Penahanan Kewenangan Hakim

Kuasa Hukum Berang Jaksa Minta Dito Mahendra Dipindah ke Lapas Gunung Sindur: Penahanan Kewenangan Hakim

Kubu Dito menyebut majelis hakim sudah menetapkan terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya
Mahfud Ajak Kiai Hingga Masyayikh se-Jabar Jaga Persatuan NKRI

Mahfud Ajak Kiai Hingga Masyayikh se-Jabar Jaga Persatuan NKRI

Mahfud mengingatkan pentingnya menjaga persatuan dan kesatuan masyarakat Indonesia dengan pelbagai sikap perdamaian.

Baca Selengkapnya
'Seluruh Ajaran Agama Mengandung Nilai Kerukunan, Jangan Persoalkan Perbedaan'

'Seluruh Ajaran Agama Mengandung Nilai Kerukunan, Jangan Persoalkan Perbedaan'

Jika masyarakat telah matang dalam memandang perbedaan, maka dengan kemajemukannya dapat merespons kebutuhan sesama manusia tanpa memandang perbedaan.

Baca Selengkapnya
Setelah 40 Tahun Lebih, Keinginan Ayah Bangun Masjid Diwujudkan Anaknya Pensiunan Jenderal AU

Setelah 40 Tahun Lebih, Keinginan Ayah Bangun Masjid Diwujudkan Anaknya Pensiunan Jenderal AU

Di balik kemegahannya, ternyata masjid tersebut merupakan gagasan dari ayah seorang pensiunan jenderal TNI Angkatan Udara.

Baca Selengkapnya
Di Trenggalek, Anies Janjikan Kesejahteraan Bagi Pendidik Madrasah

Di Trenggalek, Anies Janjikan Kesejahteraan Bagi Pendidik Madrasah

Untuk pembangunan Jawa Timur bagian selatan, Anies akan melanjutkan program pemerintah saat ini.

Baca Selengkapnya