Golkar Sebut Alex Noerdin Belum Meminta Bantuan Pendampingan Hukum
Merdeka.com - Ketua Badan Advokasi Hukum dan HAM DPP Golkar, Supriansa, mengatakan pihaknya belum mendapatkan kabar politikus Golkar yang menjadi tersangka korupsi, Alex Noerdin. Kata dia, belum ada permintaan bantuan hukum oleh Alex.
"Sampai saat ini kami di Bakumham Golkar belum mendapatkan kabar baik dari Pak Alex maupun dari keluarganya terkait permintaan pendampingan hukum dari Bakumham DPP Golkar," ujar Supriansa kepada wartawan, Jumat (17/9).
Supriansa bilang, prinsipnya Golkar akan menyiapkan pendampingan hukum jika diminta oleh Alex. Siapapun kadernya akan diberikan bantuan.
"Pada prinsipnya jika beliau meminta untuk didampingi maka tentu Bakumham akan menunjuk pengacara yang ada di bakumham. Siapapun kader yang membutuhkan bantuan hukum di Bakumham kita akan siapkan," katanya.
Ia pun meminta semua pihak mengedepankan asas praduga tidak bersalah terhadap Alex hingga berkekuatan hukum yang tetap.
"Mari kita tetap mengedapankan asas praduga tak bersalah sampai lahirnya keputusan yang berkekuatan hukum tetap. Kita doakan semoga beliau tegar menghadapi cobaan yang berat ini," kata Supriansa.
Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) kembali menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana Korupsi pembelian gas bumi oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan, yang terjadi di tahun 2010-2019.
Kali ini pihak yang terseret, yaitu Mantan Gubernur Sumatera Selatan dua periode Alex Noerdin (AN) dan Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa (DKLN) sekaligus Komisaris PDPDE Muddai Madang (MM). Mereka berdua secara resmi ditetapkan sebagai tersangka, setelah hari ini menjalani pemeriksaan.
"Dengan penyidikan tersebut dikeluarkan penetapan tersangka terhadap MM dan AN," kata Kapuspenkum Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam siaran live melalui akun instagram Kejaksaan Agung RI, Kamis (16/9).
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PNS Mulai Pindah Juni 2024, Tapi Suplai Gas dan Listrik di IKN Baru Masuk bulan Agustus
Dua Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah ditetapkan menjadi pemasok energi tetap oleh Badan Otorita IKN Nusantara.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung Bakal Bikin Satgas Khusus, Diyakini Penanganan Perkara Korupsi Timah Kian Terang
Kejagung telah menetapkan belasan orang sebagai tersangka dalam perkara ini
Baca SelengkapnyaKementerian ESDM dan Pertamina Patra Niaga Tinjau Langsung Kesiapan Layanan Energi saat Nataru
Kunjungan ini bertujuan untuk memastikan kesiapan Pertamina mulai dari unit produksi hingga distribusinya siap untuk merespon kebutuhan mudik Nataru.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan
Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
Baca SelengkapnyaTernyata, Ini Biang Kerok Buat Anggaran Perlindungan Sosial Membengkak Setiap Tahun
kenaikan anggaran perlinsos tahun ini utamanya disumbang lebih besar oleh kenaikan anggaran subsidi energi dan pergerakan nilai tukar Rupiah.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Importasi Gula
Kejaksaan Agung Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Importasi Gula
Baca SelengkapnyaAHY Minta Kader Demokrat Sumut: Kita Punya Kans Besar Kembali ke Pemerintahan
AHY mengingatkan agar kader bekerja tidak tanggung-tanggung.
Baca SelengkapnyaBUMN Pertamina Turun Tangan Bantu UMKM Berdaya Saing Global, Ini Dilakukan Perusahaan
Sejak 2023, Pertamina bersinergi dengan BRI untuk menyalurkan bantuan pinjaman modal usaha kepada UMK binaan.
Baca SelengkapnyaBersama Pemerintah, Pertamina Siap Salurkan Subsidi Energi 2024 Tepat Sasaran
Pemerintah dan Pertamina telah menandatangani Kontrak Subsidi Energi 2024.
Baca Selengkapnya